Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. ALI BASRAN Bin Alm SEDDEK BANCIN Alias NANDONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-516/L.1.25/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI BASRAN Bin Alm SEDDEK BANCIN Alias NANDONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa ALI BASRAN BANCIN Bin Alm SEDDEK BANCIN (disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di sebuah lahan di Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali masih pada bulan Juli 2022, awalnya Terdakwa menghubungi Saksi CONDEK MANIK Bin Alm LOYAR MANIK (disebut Saksi CONDEK) dan menawarkan pohon durian di suatu lahan di Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya untuk dibeli oleh Saksi CONDEK (sedangkan Terdakwa tidak memiliki bukti / dokumen apapun terkait lahan tersebut) yang kemudian Saksi CONDEK mau tanpa Saksi CONDEK memastikan kelengkapan bukti / dokumen atas lahan tersebut.
  • Bahwa kemudian Saksi CONDEK mengajak Saksi RAMADANI Bin Alm JAROT, Saksi MEWAH CIBRO Bin Alm PALAT, Saksi SYAHRIL Bin Alm BUJUK dan Saksi RALIDIN Bin Alm NAMAN untuk melakukan penebangan / penumbangan pohon durian dan pohon lain di suatu lahan yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya (selanjutnya Para Saksi tersebut disebut Saksi CONDEK dkk yang sebelumnya telah dilakukan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor 1398/L.1.25/Eoh.2/10/2023 tertanggal 18 Oktober 2023).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di sebuah lahan di Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Saksi CONDEK dkk mulai menebang 6 (enam) pohon durian dan 15 (lima belas) batang kelapa sawit yang terdapat di kebun di suatu lahan tersebut menggunakan Alat Chainsaw (Daftar Pencarian Barang) bersama dengan Terdakwa yang juga berada disitu yang ternyata lahan dan pohon yang berada di atas lahan tersebut adalah milik Saksi NAWARTI yang kemudian setelah pohon-pohon tersebut tumbang selanjutnya Terdakwa menerima pembayaran dari Saksi CONDEK sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan hidup sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Setempat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 99/BA/11.10-600/II/2023 tanggal 06 Februari 2023 dengan kesimpulan pada tanggal 02 Februari 2023 telah dilakukan pemantauan lapangan beserta dengan saksi-saksi yang dimana sesuai dengan keterangan Terlapor (dalam hal ini Terdakwa) yang diakuinya seluas 6443 M?2;, adapun luas tanah tersebut masuk seluruhnya ke dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 218 atas nama NAWARTI, Cs (NAWARTI, NURIL BERUTU, DAN UMMI SYARFRIANI);
  • Bahwa Terdakwa dengan sengaja turut melakukan dan/atau menyuruh Saksi CONDEK dkk untuk menghancurkan, merusakkan 6 (enam) batang pohon durian dan 15 (lima belas) pohon sawit yang berada di dalam lahan milik Saksi NAWARTI tanpa izin dan/atau persetujuan dari Saksi NAWARTI.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ALI BASRAN BANCIN Bin Alm SEDDEK BANCIN (disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di sebuah lahan di Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan - dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali masih pada bulan Juli 2022, awalnya Terdakwa menghubungi Saksi CONDEK MANIK Bin Alm LOYAR MANIK (disebut Saksi CONDEK) dan menawarkan pohon durian di suatu lahan di Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya untuk dibeli oleh Saksi CONDEK (sedangkan Terdakwa tidak memiliki bukti / dokumen apapun terkait lahan tersebut) yang kemudian Saksi CONDEK mau tanpa Saksi CONDEK memastikan kelengkapan bukti / dokumen atas lahan tersebut.
  • Bahwa kemudian Saksi CONDEK mengajak Saksi RAMADANI Bin Alm JAROT, Saksi MEWAH CIBRO Bin Alm PALAT, Saksi SYAHRIL Bin Alm BUJUK dan Saksi RALIDIN Bin Alm NAMAN untuk melakukan penebangan / penumbangan pohon durian dan pohon lain di suatu lahan yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya (selanjutnya Para Saksi tersebut disebut Saksi CONDEK dkk yang sebelumnya telah dilakukan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor 1398/L.1.25/Eoh.2/10/2023 tertanggal 18 Oktober 2023).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di sebuah lahan di Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Saksi CONDEK dkk mulai menebang 6 (enam) pohon durian dan 15 (lima belas) batang kelapa sawit yang terdapat di kebun di suatu lahan tersebut menggunakan Alat Chainsaw (Daftar Pencarian Barang) bersama dengan Terdakwa yang juga berada disitu yang ternyata lahan dan pohon yang berada di atas lahan tersebut adalah milik Saksi NAWARTI yang kemudian setelah pohon-pohon tersebut tumbang selanjutnya Terdakwa menerima pembayaran dari Saksi CONDEK sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan hidup sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Setempat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 99/BA/11.10-600/II/2023 tanggal 06 Februari 2023 dengan kesimpulan pada tanggal 02 Februari 2023 telah dilakukan pemantauan lapangan beserta dengan saksi-saksi yang dimana sesuai dengan keterangan Terlapor (dalam hal ini Terdakwa) yang diakuinya seluas 6443 M?2;, adapun luas tanah tersebut masuk seluruhnya ke dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 218 atas nama NAWARTI, Cs (NAWARTI, NURIL BERUTU, DAN UMMI SYARFRIANI);
  • Bahwa Terdakwa dengan sengaja membantu, memberikan kesempatan kepada Saksi CONDEK dkk untuk menghancurkan, merusakkan 6 (enam) batang pohon durian dan 15 (lima belas) pohon sawit yang berada di dalam lahan milik Saksi NAWARTI tanpa izin dan/atau persetujuan dari Saksi NAWARTI.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Jo. Pasal 56 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya