Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Skl MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H. SAJALI TUMANGGER Bin Alm SARINGAT TUMANGGER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tanpa hak mengambil atau memiliki suatu barang milik orang lain
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-759/L.1.25/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAJALI TUMANGGER Bin Alm SARINGAT TUMANGGER[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa SAJALI TUMANGGER Bin (Alm) SARINGAT TUMANGGER pada rentang waktu di hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari di tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Sanggaberu Silulusan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Yang dilakukaan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan cara sebagai berikut:----------

  • Pada hari Rabu hari tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, saat itu tersangka bersama dengan istri tersangka Sdri YATI sedang berada dirumah tersangka yang terletak di Desa Sanggaberu Silulusan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, kemudian terjadi keributan antara tersangka dengan istri tersangka masalah ekonomi, karena merasa pusing dan bingung, lalu tersangka pergi meninggalkan rumah dengan berjalan kaki dan hendak menumpang kerumah teman tersangka, kemudian sekira pukul 21.00 wib, saat tersangka sedang berjalan kaki menuju kerumah teman tersangka, lalu tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor rangka MH1JBN117PK222451 dan nomor mesin JBN1E1222496 dengan nomorpolisi BL 5031 RV A.n pemilik SAWAL sedang terparkir di depan rumah salah satu tetangga tersangka Sdra UDIN dengan posisi kunci sepeda motor terpasang dikunci kontak sepeda motor tersebut, karena tersangka sedang membutuhkan uang dan melihat kesempatan, muncul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut, tanpa berpikir panjang tersangka langsung mengambil sepeda motor tersebut, kemudian tersangka langsung berangkat seorang diri dengan mengendarai sepeda motor tersebut melewati jalan dari Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil menuju ke Kota Medan Provinsi Sumatera Utara hendak menjual sepeda motor yang telah tersangka curi tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 06.00 Wib, pada saat diperjalanan tersangka singgah Desa tiang layar Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara hendak menjual sepeda motor tersebut ke Sdra NANOK (nama panggilan),  namun tersangka belum bertemu dengan Sdra NANOK (nama panggilan), lalu tersangka beristirahat di depan rumah Sdra NANOK (nama panggilan) tersebut, kemudian sekira pukul 07.00 wib tersangka bertemu dengan Sdra NANOK tersebut lalu tersangka mengatakan kepada Sdra NANOK (nama panggilan) “tolonglah wak, jualkan kereta ini dulu wak, perlu kali aku uang wak, kalo bisa jual 3 juta ya wak” kemudian Sdra NANOK membawa sepeda motor tersebut dan mengatakan “tunggu sini ya”, kemudian kurang lebih tersangka menunggu selama 30 menit (tiga puluh menit), Sdra NANOK (nama panggilan) kembali datang dan mengatakan kepada tersangka “ada ni, cuman 1 juta dulu nanti, itupun gadai dulu ya, selebihnya di transfer, gak percaya kau sama wawak”, tersangka menjawab “percaya wak”, sambung Sdra NANOK (nama panggilan) “pulang aja kau dulu”, jawab tersangka “iya wak, betul da wak, transfer ya wak”, jawab Sdra NANOK menjawab “iya”, kemudian tersangka sempat menginap selama 1 malam dirumah Sdra NANOK (nama panggilan) tersebut, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib, tersangka melihat teman tersangka Sdra IMUL BOGEL yang sedang beristirahat dan makan dirumah makan didekat rumah Sdra NANOK (nama panggilan) tersebut, lalu tersangka mendatangi Sdra IMUL BOGEL dengan mengatakan “ikut aku pulang ya mul” jawab Sdra IMUL BOGEL “kau dari mana?”, jawab tersangka “numpang mobil orang kemaren”, kemudian sekira pukul 21.30 WIb tersangka menumpang dengan Sdra IMUL BOGEL untuk pulang ke Aceh Singkil dengan menggunakan mobil tanki yang dikendarai oleh Sdra IMUL BOGEL tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 08.30 Wib tersangka langsung pulang kerumah tersangka yang terletak di Desa Sanggaberu Silulusan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 05.00 Wib, tersangka pergi dari rumah menuju Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, sesampainya disebuah warung milik masyarakat yang terletak di Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil tersebut,  kemudian sekira pukul 13.30 Wib tersangka diamankan oleh masyarakat, selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib tersangka diamankan dan dibawa oleh petugas kepolisian sektor Gunung Meriah guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi korban untuk mengambil sepeda motor.
  • Bahwa adapun kerugian materiil yang dialami oleh saksi korban yaitu kurang lebih senilai Rp 10.000.000.00.(sepuluh juta rupiah).

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa SAJALI TUMANGGER Bin (Alm) SARINGAT TUMANGGER pada rentang waktu di hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari di tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Sanggaberu Silulusan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Yang dilakukaan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan cara sebagai berikut:----------

  • Pada hari Rabu hari tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, saat itu tersangka bersama dengan istri tersangka Sdri YATI sedang berada dirumah tersangka yang terletak di Desa Sanggaberu Silulusan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, kemudian terjadi keributan antara tersangka dengan istri tersangka masalah ekonomi, karena merasa pusing dan bingung, lalu tersangka pergi meninggalkan rumah dengan berjalan kaki dan hendak menumpang kerumah teman tersangka, kemudian sekira pukul 21.00 wib, saat tersangka sedang berjalan kaki menuju kerumah teman tersangka, lalu tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor rangka MH1JBN117PK222451 dan nomor mesin JBN1E1222496 dengan nomorpolisi BL 5031 RV A.n pemilik SAWAL sedang terparkir di depan rumah salah satu tetangga tersangka Sdra UDIN dengan posisi kunci sepeda motor terpasang dikunci kontak sepeda motor tersebut, karena tersangka sedang membutuhkan uang dan melihat kesempatan, muncul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut, tanpa berpikir panjang tersangka langsung mengambil sepeda motor tersebut, kemudian tersangka langsung berangkat seorang diri dengan mengendarai sepeda motor tersebut melewati jalan dari Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil menuju ke Kota Medan Provinsi Sumatera Utara hendak menjual sepeda motor yang telah tersangka curi tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 06.00 Wib, pada saat diperjalanan tersangka singgah Desa tiang layar Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara hendak menjual sepeda motor tersebut ke Sdra NANOK (nama panggilan),  namun tersangka belum bertemu dengan Sdra NANOK (nama panggilan), lalu tersangka beristirahat di depan rumah Sdra NANOK (nama panggilan) tersebut, kemudian sekira pukul 07.00 wib tersangka bertemu dengan Sdra NANOK tersebut lalu tersangka mengatakan kepada Sdra NANOK (nama panggilan) “tolonglah wak, jualkan kereta ini dulu wak, perlu kali aku uang wak, kalo bisa jual 3 juta ya wak” kemudian Sdra NANOK membawa sepeda motor tersebut dan mengatakan “tunggu sini ya”, kemudian kurang lebih tersangka menunggu selama 30 menit (tiga puluh menit), Sdra NANOK (nama panggilan) kembali datang dan mengatakan kepada tersangka “ada ni, cuman 1 juta dulu nanti, itupun gadai dulu ya, selebihnya di transfer, gak percaya kau sama wawak”, tersangka menjawab “percaya wak”, sambung Sdra NANOK (nama panggilan) “pulang aja kau dulu”, jawab tersangka “iya wak, betul da wak, transfer ya wak”, jawab Sdra NANOK menjawab “iya”, kemudian tersangka sempat menginap selama 1 malam dirumah Sdra NANOK (nama panggilan) tersebut, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib, tersangka melihat teman tersangka Sdra IMUL BOGEL yang sedang beristirahat dan makan dirumah makan didekat rumah Sdra NANOK (nama panggilan) tersebut, lalu tersangka mendatangi Sdra IMUL BOGEL dengan mengatakan “ikut aku pulang ya mul” jawab Sdra IMUL BOGEL “kau dari mana?”, jawab tersangka “numpang mobil orang kemaren”, kemudian sekira pukul 21.30 WIb tersangka menumpang dengan Sdra IMUL BOGEL untuk pulang ke Aceh Singkil dengan menggunakan mobil tanki yang dikendarai oleh Sdra IMUL BOGEL tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 08.30 Wib tersangka langsung pulang kerumah tersangka yang terletak di Desa Sanggaberu Silulusan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 05.00 Wib, tersangka pergi dari rumah menuju Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, sesampainya disebuah warung milik masyarakat yang terletak di Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil tersebut,  kemudian sekira pukul 13.30 Wib tersangka diamankan oleh masyarakat, selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib tersangka diamankan dan dibawa oleh petugas kepolisian sektor Gunung Meriah guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi korban untuk mengambil sepeda motor.
  • Bahwa adapun kerugian materiil yang dialami oleh saksi korban yaitu kurang lebih senilai Rp 10.000.000.00.(sepuluh juta rupiah).

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya