| Dakwaan |
- Dakwaan
Pertama
-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI Bin JUNAIDI H pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum terkait tindak pidana pencurian pada tahun 2023, dengan putusan selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan di rutan kelas-II B Aceh Singkil;
- Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat menggunakan mobil travel dari Subulussalam menuju ke Kota Medan, Sekira Pukul 15.30 WIB setibanya di Kota Medan dan langsung mencari penginapan yang berada di Kota Medan untuk beristirahat. Kemudian pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa keluar dari penginapan dan langsung pergi ketempat WAK TATO (DPO) menggunakan becak untuk menjumpai yang menjual narkotika jenis sabu, lalu sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa tiba disebuah warung milik WAK TATO (DPO) dan langsung bertemu dengan WAK TATO (DPO). Terdakwa langsung mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu, WAK TATO (DPO) bertanya berapa banyak langsung dijawab oleh Terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram. Setelah itu WAK TATO (DPO) meminta uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan saat itu Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Kemudian WAK TATO (DPO) menyuruh seseorang temannya yang tidak Terdakwa kenal untuk mengantarkan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah pondok dan Terdakwa disuruh untuk menunggu sebentar oleh teman dari WAK TATO (DPO), setelah itu teman dari WAK TATO (DPO) langsung pergi meninggalkan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 07.30 WIB WAK TATO (DPO) datang menjumpai Terdakwa dan langsung memberikan Terdakwa berupa 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah berukuran sedang, setelah itu WAK TATO langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa kembali ketempat penginapan;
- Kemudian saat di penginapan Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada pukul 08.00 WIB, Pukul 10.00 WIB, dan Pukul 11.00 WIB, lalu sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa berangkat dari Kota Medan menuju Kota Subulussalam dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana milik Terdakwa;
- Kemudian sekira pada pukul 18.00 WIB Terdakwa tiba dirumah di Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, sesampainya Terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis sabu didalam kamar Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu ke balik kasur milik Terdakwa. Sekira pukul 19.30 WIB Saksi IHSAN BAHARI Bin Alm. MUSKI menghubungi Terdakwa dan menanyakan keberadaan Terdakwa dan kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa sedang berada dirumah, kemudian Saksi IHSAN BAHARI Bin Alm. MUSKI menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, awalnya Terdakwa mengatakan tidak memiliki narkotika jenis sabu, namun karena Saksi IHSAN BAHARI Bin Alm. MUSKI terus memaksa Terdakwa akhirnya mengakui bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu. Sekira pukul 19.45 Wib Saksi IHSAN BAHARI Bin Alm. MUSKI datang kerumah Terdakwa dan langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama dan pada saat itu Terdakwa langsung membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket;
- Kemudian pukul 20.15 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi HABIB ALDILA LUBIS Bin Alm. KAMIL LUBIS, dan yang mana pada saat itu diri Saksi HABIB ALDILA LUBIS Bin Alm. KAMIL LUBIS menanyakan kepada Terdakwa apakah memiliki narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa tidak memiliki narkotika jenis sabu, karena Terdakwa merasa takut kalau Saksi HABIB ALDILA LUBIS Bin Alm. KAMIL LUBIS akan sakit hati kepada Terdakwa akhirnya Terdakwa menyuruh Saksi HABIB ALDILA LUBIS Bin Alm. KAMIL LUBIS untuk datang kerumah Terdakwa, Sekira pukul 20.30 Wib Saksi HABIB ALDILA LUBIS Bin Alm. KAMIL LUBIS datang seorang diri kerumah Terdakwa dan langsung menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya ada Terdakwa gunakan bersama dengan Saksi IHSAN BAHARI Bin Alm. MUSKI, pada saat itu juga Terdakwa sedang membagi narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut masih sebanyak 9 (sembilan) paket. Terdakwa, Saksi IHSAN BAHARI Bin Alm. MUSKI dan Saksi HABIB ALDILA LUBIS Bin Alm. KAMIL LUBIS menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama dan pada saat itu mereka juga melihat Terdakwa sedang membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket, lalu sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa bersama-sama dengan Saksi IHSAN BAHARI Bin Alm. MUSKI dan Saksi HABIB ALDILA LUBIS Bin Alm. KAMIL LUBIS telah berhasil membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 19 (Sembilan belas) paket dan pada saat itu Terdakwa meletakkan semua narkotika jenis sabu tersebut diatas Kasur didalam kamar Terdakwa sebelum akhirnya Terdakwa, Saksi IHSAN BAHARI Bin Alm. MUSKI dan Saksi HABIB ALDILA LUBIS Bin Alm. KAMIL LUBIS ditangkap oleh pihak kepolisian polres subulussalam;
- Bahwa Terdakwa dapat menjelaskan bahwa harga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu rencananya akan dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) perpaketnya dan apabila laku terjual Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 8735 / NNF / 2025, tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si dkk selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 8735 / NNF / 2025 berupa 19 (sembilan belas) Paket yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto awal 1,70 (satu koma tujuh nol) gram adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------
Kedua
-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI Bin JUNAIDI H pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 Bukan Tanaman yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa Saksi HERIANTO Bin Alm. M YUSUP melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi IHSAN BAHARI Bin Alm. MUSKI, dan Saksi HABIB ALDILA LUBIS Bin Alm. KAMIL LUBIS pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam;
- Bahwa Saksi HERIANTO Bin Alm. M YUSUP dengan rekan Saksi HERIANTO Bin Alm. M YUSUP yaitu Saksi CHAIRUN NASIHIN dan Saksi FEBRI HARDIANSYAH, setelah itu melakukan Penangkapan dengan cara mendatangi langsung ketempat Terdakwa, Saksi IHSAN BAHARI Bin Alm. MUSKI, dan Saksi HABIB ALDILA LUBIS Bin Alm. KAMIL LUBIS yaitu di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam;
- Kemudian sebelum melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi IHSAN BAHARI Bin Alm. MUSKI, dan Saksi HABIB ALDILA LUBIS Bin Alm. KAMIL LUBIS Saksi bersama dengan Saksi CHAIRUN NASIHIN dan Saksi FEBRI HARDIANSYAH mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah yang terletak di Desa Lae Bersih di Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah itu Saksi HERIANTO Bin Alm. M YUSUP memastikan keberadaan Terdakwa, Saksi IHSAN BAHARI Bin Alm. MUSKI, dan Saksi HABIB ALDILA LUBIS Bin Alm. KAMIL LUBIS yang diketahui sedang berada di rumah dan setelah didatangi kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi IHSAN BAHARI Bin Alm. MUSKI, dan Saksi HABIB ALDILA LUBIS Bin Alm. KAMIL LUBIS hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu;
- Bahwa Saksi HERIANTO Bin Alm. M YUSUP bersama dengan Saksi CHAIRUN NASIHIN dan Saksi FEBRI HARDIANSYAH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi IHSAN BAHARI Bin Alm. MUSKI, dan Saksi HABIB ALDILA LUBIS Bin Alm. KAMIL LUBIS ditemukan 19 (sembilan belas) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah milik Terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI Bin JUNAIDI H, yang mana berdasarkan keterangan dari Terdakwa, Saksi IHSAN BAHARI Bin Alm. MUSKI, dan Saksi HABIB ALDILA LUBIS Bin Alm. KAMIL LUBIS diantara 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis sabu ada 1 (satu) paket yang sebelumnya ada diberikan oleh Terdakwa, Saksi IHSAN BAHARI Bin Alm. MUSKI, dan Saksi HABIB ALDILA LUBIS Bin Alm. KAMIL LUBIS dan juga telah digunakan oleh mereka secara bersama-sama dan 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pakai milik Saksi IHSAN BAHARI Alm. MUSKI yang ditemukan diatas tempat tidur yang berada di dalam kamar rumah Terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI Bin JUNAIDI H;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 8735 / NNF / 2025, tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si dkk selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 8735 / NNF / 2025 berupa 19 (sembilan belas) Paket yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto awal 1,70 (satu koma tujuh nol) gram adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU NO. 1 TAHUN 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------- |