Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.Untung Syah Putra, S.H.
3.DANU RACHMANULLAH, S.H.
4.Idam Kholid Daulay, S.H.
5.Dedek Syumarta Suir, S.H., M.H.
MASNILA BINTI (ALM) PARLAUNGAN HUTASUHUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT- 46/L.1.32/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2Untung Syah Putra, S.H.
3DANU RACHMANULLAH, S.H.
4Idam Kholid Daulay, S.H.
5Dedek Syumarta Suir, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASNILA BINTI (ALM) PARLAUNGAN HUTASUHUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Pertama:

Bahwa terdakwa Masnila Binti (Alm) Parlaungan Hutasuhut pada tanggal 07 Agustus 2023 bertemu  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulusalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa terdakwa pada tanggal 07 Agustus 2023 bertempat di warung Mak Uba Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulusalam bertemu dengan korban Diana Br Bancin Binti (Alm) Mahmud Bancin dan terdakwa mengatakan kepada korban Diana Br Bancin Binti (Alm) Mahmud Bancin bahwa ada proyek pengadaan bakal pakaian umroh dari Kementrian Agama Kota Subulussalam, dan mengatakan perlu modal dan akan memberikan keuntungan kepada korban sebagai pemilik modal sejumlah Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per meter;
  • Bahwa atas ajakankorban tergiur dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa, kemudian korban mengirimkan uang dengan total sebesar Rp. 2.032.370.000,- (dua milyar tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang dikirimkan secara bertahap;
  • Adapun tahapan pengiriman uang dari dengan korban Diana Br Bancin Binti (Alm) Mahmud Bancin ke Terdakwa antara lain:
  1. Tahap pertama dari tanggal 23 Agustus 2023 s/d 12 September 2023 sejumlah Rp. 103.370.000,- (seratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  2. Tahap kedua tanggal 19 September 2023 sejumlah Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah);

c.    Tahap ketiga tanggal 26 September 2023 sejumlah Rp. 83.200.000,- (delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);

d.    Tahap keempat tanggal 06 Oktober 2023 sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

e.    Tahap kelima tanggal 21 Oktober 2023 sejumlah Rp. 286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah);

f.     Tahap keenam tanggal 01 November 2023 sejumlah Rp. 173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah);

g.    Tahap ketujuh dari tanggal 10 November 2023 s/d 20 November 2023 sejumlah Rp. 503.800.000,- (lima ratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah);

h.    Tahap kedelapan dari tanggal 07 Desember 2023 s/d 28 Desember 2023 sejumlah Rp. 563.000.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta rupiah);

 

  • Bahwa terdakwa ada mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.085.000.000,-(satu milyar delapan puluh lima juta rupiah) kepada dengan korban Diana Br Bancin Binti (Alm) Mahmud Bancin
  • Adapun tahapan pengiriman uang dari Terdakwa ke korban dengan korban Diana Br Bancin Binti (Alm) Mahmud Bancin antara lain:
  1. tanggal 15 September 2023 sejumlah Rp. 48.800.000,- (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
  2. tanggal 22 September 2023 sejumlah Rp. 18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
  3. tanggal 03 Oktober s/d 04 Oktober 2023 sejumlah Rp. 146.400.000,- (seratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)
  4. tanggal 19 oktober 2023 sejumlah Rp. 244.000.000,- (dua ratus empat puluh empat juta rupiah);
  5. tanggal 28 Oktober 2023 sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
  6. tanggal 08 November s/d 09 November 2023 sejumlah Rp. 457.000.000,- (empat ratus lima puluh tujuh juta rupiah);
  7. tanggal 22 November 2023 sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

  • Bahwa pengadaan bakal pakaian umrah di Kementerian Agama Kota Subulussalam yang disampaikan oleh terdakwa tidak pernah ada, dikarenakan semua perlengkapan jama’ah umrah menjadi tanggung jawab dari PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) dalam hal ini travel yang menyediakan perlengkapan jama’ah umrah;
  • Bahwa uang yang dikirim oleh korban Diana Br Bancin Binti (Alm) Mahmud Bancin oleh terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan terdakwa pergunakan untuk mengembalikan modal dan keuntungan yang dijanjikan kepada dengan korban Diana Br Bancin Binti (Alm) Mahmud Bancin dan orang lain;

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua:

-----Bahwa terdakwa Masnila Binti (Alm) Parlaungan Hutasuhut pada tanggal 07 Agustus 2023 bertemu  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulusalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa terdakwa pada tanggal 07 Agustus 2023 bertempat di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulusalam bertemu dengan korban Diana Br Bancin Binti (Alm) Mahmud Bancin dan terdakwa mengatakan kepada korban Diana Br Bancin Binti (Alm) Mahmud Bancin bahwa ada proyek pengadaan bakal pakaian umroh dari Kementrian Agama Kota Subulussalam, dan mengatakan perlu modal dan akan memberikan keuntungan kepada korban sebagai pemilik modal sejumlah Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per meter;
  • Bahwa korban Diana Br Bancin Binti (Alm) Mahmud Bancin tertarik dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa, kemudian korban Diana Br Bancin Binti (Alm) Mahmud Bancin mengirimkan uang dengan total sebesar Rp. 2.032.370.000,- (dua milyar tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang dikirimkan secara bertahap;
  • Adapun tahapan pengiriman uang dari korban Diana Br Bancin Binti (Alm) Mahmud Bancin ke Terdakwa antara lain:
  1. Tahap pertama dari tanggal 23 Agustus 2023 s/d 12 September 2023 sejumlah Rp. 103.370.000,- (seratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  2. Tahap kedua tanggal 19 September 2023 sejumlah Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah);
  3. Tahap ketiga tanggal 26 September 2023 sejumlah Rp. 83.200.000,- (delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
  4. Tahap keempat tanggal 06 Oktober 2023 sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  5. Tahap kelima tanggal 21 Oktober 2023 sejumlah Rp. 286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah);
  6. Tahap keenam tanggal 01 November 2023 sejumlah Rp. 173.000.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
  7. Tahap ketujuh dari tanggal 10 November 2023 s/d 20 November 2023 sejumlah Rp. 503.800.000,- (lima ratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
  8. Tahap kedelapan dari tanggal 07 Desember 2023 s/d 28 Desember 2023 sejumlah Rp. 563.000.000,- (lima ratus enam puluh tiga juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa ada mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.085.000.000,-(satu milyar delapan puluh lima juta rupiah) kepada korban Diana Br Bancin Binti (Alm) Mahmud Bancin
  • Adapun tahapan pengiriman uang dari Terdakwa ke korban Diana Br Bancin Binti (Alm) Mahmud Bancin antara lain:
  1. tanggal 15 September 2023 sejumlah Rp. 48.800.000,- (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
  2. tanggal 22 September 2023 sejumlah Rp. 18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
  3. tanggal 03 Oktober s/d 04 Oktober 2023 sejumlah Rp. 146.400.000,- (seratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)
  4. tanggal 19 oktober 2023 sejumlah Rp. 244.000.000,- (dua ratus empat puluh empat juta rupiah);
  5. tanggal 28 Oktober 2023 sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
  6. tanggal 08 November s/d 09 November 2023 sejumlah Rp. 457.000.000,- (empat ratus lima puluh tujuh juta rupiah);
  7. tanggal 22 November 2023 sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang modal dari korban Diana Br Bancin Binti (Alm) Mahmud Bancin terdakwa tidak melakukan bisnis tersebut, dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa;

 

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya