Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
SAJIM Bin Alm. PERMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-33/L.1.32/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAJIM Bin Alm. PERMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

       KESATU:

----Bahwa Terdakwa Sajim Bin Alm. Permadi pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 di pinggir jalan tepatnya di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi RIKI (DPO) melalui pesan singkat  yang mana pada saat itu RIKI (DPO) sedang berada di Kabupaten Nagan Raya untuk menanyakan narkotika jenis ganja. Kemudian RIKI (DPO) mengatakan bahwa dirinya memiliki narkotika jenis ganja dan Terdakwa langsung membelinya dengan harga Rp. 200.00,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer uang pembelian tersebut kepada RIKI (DPO). Setelah itu, RIKI (DPO) mengatakan bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan dibawa oleh RONI ke Subulussalam. Sekitar 2 (dua) hari setelah itu yaitu pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 RONI (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa untuk menemuinya di pinggir jalan tepatnya di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Kemudian Terdakwa menemui RONI (DPO) seorang diri dan sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa bertemu dengan RONI (DPO) dan pada saat itu RONI (DPO) langsung memberikan narkotika jenis ganja tersebut kepada Terdakwa yang berisi 4 (empat) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan plastik cokelat. Setelah itu sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa membawa narkotika jenis ganja tersebut ke sebuah warung kosong yang berada di depan rumah Terdakwa.-------

----Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis ganja tersebut dari RIKI (DPO) yaitu yang pertama pada hari dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat lagi yang mana Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kemudian yang kedua sekitar 2 (dua) bulan sebelum penangkapan yang mana Terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut dengan harga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan yang terakhir sekitar 2 (dua) bulan sebelum penangkapan yaitu pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).------------------------

----Bahwa kemudian Terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB di Masjid Almustaqim di Desa Belukur Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap badan dan pakaian, tidak ditemukan barang bukti apapun kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan tindakan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas putih yang disimpan di dalam steling rokok di sebuah warung yang berada di depan rumah Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 028/Narkoba/60909/2025 tanggal 03 Maret 2025  yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari Sajim Bin Alm. Permadi berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 13,63 (tiga belas koma enam tiga) gram.------------------

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2116/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa atas nama dari Sajim Bin Alm. Permadi adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli, menerima narkotika golongan I jenis ganja tersebut.---------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

ATAU:

 

       KEDUA:

----Bahwa Terdakwa Sajim Bin Alm. Permadi pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah warung kosong tepatnya di Desa Belukur Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------

----Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapatkan informasi tentang pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Belukur Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Setibanya di lokasi, Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana pada saat itu Terdakwa sedang berada di Masjid Almustaqim di Desa Belukur Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik Terdakwa namun tidak menemukan barang bukti apapun kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya dari Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas putih yang disimpan di dalam steling rokok di sebuah warung yang berada di depan rumah Terdakwa.----------------------------

----Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari RIKI (DPO) dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).-

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 028/Narkoba/60909/2025 tanggal 03 Maret 2025  yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari Sajim Bin Alm. Permadi berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 13,63 (tiga belas koma enam tiga) gram.------------------

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2116/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa atas nama dari Sajim Bin Alm. Permadi adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

ATAU:

 

       KETIGA:

----Bahwa Terdakwa Sajim Bin Alm. Permadi pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah kebun sawit yang berada di rumah Terdakwa tepatnya di Desa Belukur Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Terdakwa bertemu dengan RONI (DPO) di pinggir jalan di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam untuk mengambil narkotika jenis ganja yang telah Terdakwa beli dari RIKI (DPO) satu hari sebelumnya. Kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan RONI (DPO), RONI (DPO) memberikan narkotika jenis ganja tersebut kepada Terdakwa yang berisi 4 (empat) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan plastik cokelat. Setelah itu sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa membawa narkotika jenis ganja tersebut ke sebuah warung kosong yang berada di depan rumah Terdakwa. Keesokan harinya, Terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut di sebuah kebun sawit yang berada di belakang rumah Terdakwa dan tiga hari setelahnya Terdakwa ada menggunakan narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 2 (dua) kali sebanyak 1 (satu) paket.-------------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa adapun cara Terdakwa dalam menggunakan narkotika golongan I jenis ganja tersebut adalah dengan mencampurkan narkotika jenis ganja tersebut dengan sebatang rokok dan kemudian dibakar dan dihisap berulang kali sehingga mengeluarkan asap.-----------

----Bahwa tujuan Terdakwa menggunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut adalah untuk meningkatkan kepercayaan diri, merasa tenang serta meningkatkan semangat.------------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 028/Narkoba/60909/2025 tanggal 03 Maret 2025  yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari Sajim Bin Alm. Permadi berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 13,63 (tiga belas koma enam tiga) gram.------------------

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2116/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa atas nama dari Sajim Bin Alm. Permadi adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba RSUD Kota Subulussalam Nomor: 812/275/LAB/III/2025 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr.Umar Hasan Sitompul selaku dokter pemeriksa yang menerangkan atas nama Sajim Bin Alm. Permadi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan dinyatakan Positif Narkoba jenis Marijuana (THC).----------------------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut untuk diri sendiri secara tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.-------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya