Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN Skl 1.Untung Syah Putra, S.H.
2.ENDY RONALDI, S.H.
3.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
4.FARHAN KURNIA ELWAN, S.H.
5.SARI WAHYUNI BR SIMBOLON, S.H.
ISMAIL HARAHAP Bin (Alm) JUANG HARAHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1610/L.1.25/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Untung Syah Putra, S.H.
2ENDY RONALDI, S.H.
3MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
4FARHAN KURNIA ELWAN, S.H.
5SARI WAHYUNI BR SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL HARAHAP Bin (Alm) JUANG HARAHAP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Kesatu

----Bahwa terdakwa Ismail Harahap bin Juang Harahap, pada hari Sabtu tanggal 27 September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Kantor PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda yang berlamat di Jln. Iskandar Muda No. 59 Rimo Singkil Kab. Aceh Singkil atau atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, sebagai Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai  Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa sejak tanggal 01 Oktober 2023 Terdakwa ditetapkan sebagai Branch Operations & Service Manager – KCP Singkil Iskandar Muda berdasarkan Surat Nomor : 03/07346-SK/HC-BSI tanggal 01 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Human Capital Business Partner PT. Bank Syariah Indonesia Tbk, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Memperbaiki dan meningkatkan standar layanan Branch Office;
  • Meningkatkan kualitas penanganan penyelesaian Complaint Handling;
  • Memonitor pengelolaan aktifitas umum, pembukuan, transaksi kliring dan kegiatan operasional lainnya agar berjalan lancer dan sesuai dengan ketentuan.
  • Memonitor terkait pengelolaan kas.
  • Mensupervisi aktifitas penyediaan uang tunai, pengisian, pengosongan dan rekonsiliasi uang tunai pada mesin ATM/CRM kelolaan cabang yang tidak dikelola oleh penyedia jasa.
  • Bertanggung jawab terhadap pengelolaan (penyimpanan, pengambilan dan pengeluaran) agunan Gadai Emas.
  • Mengecek dan melakukan reviu uji kualitas karatase dan berat agunan emas sesuai PTO Penaksiran Emas.
  • Melakukan monitoring dan koordinasi berjalannya layanan/operasional, penyelesaian selisih transaksi, kelengkapan data CIF, dan persediaan barang cetakan pada LSBU.
  • Memastikan dan melaksanakan aktivitas seluruh proses operasional pembiayaan memenuhi ketentuan.
  • Mengelola dan memonitor kegiatan Analisa/pelayanan nasabah dengan implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
  • Melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaan sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Bank, serta memenuhi prinsip kehati-hatian, sharia compliance dan tidak bertentangan dengan GCG (Good Corporate Governance).
      • Bahwa selama bertugas selaku selaku Branch Operations & Service Manager (BOSM), Terdakwa tidak pernah melakukan pencatatan pada buku gudang mengenai keluar masuknya agunan emas dari lemari besi khusus Pembiayaan Cicil Emas. Buku gudang tersebut juga tidak pernah Terdakwa buat dan hanya mencetak data dari komputer, seperti data booking, pembiayaan cicil emas, data pembiayaan yang jatuh tempo atau lunas, serta data serah terima emas kepada nasabah. Pencetakan data tersebut Terdakwa lakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atau apabila ada permintaan laporan dari Kantor Pusat Jakarta, sehingga tidak dilakukan secara rutin. Padahal, sesuai Manual Produk Pembiayaan Cicil Emas Tahun 2025, yang bertanggung jawab untuk menyiapkan dan membuat buku gudang tersebut adalah Terdakwa selaku Branch Operations & Service Manager (BOSM) pada PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda sesuai dengan BAB IV Proses Pembiayaan Cicil Emas Manual Produk Pembiayaan Cicil Emas tahun 2025 pada PT. BSI yang menyebutkan “Mencatat pada buku gudang aktivitas keluar masuk agunan/emas dari lemari besi khusus cicil emas” pada PT. BSI Non KLG (Kantor Layanan Gadai) adalah tugas Terdakwa selaku BOSM, namun Terdakwa tidak mencatat aktifitas Terdakwa mengeluarkan emas dari brangkas khusus cicil emas.
      • Bahwa sejak bulan September 2025 Terdakwa memegang Kunci Tombak Ruang Khasanah yang dalam keadaan rusak, Kunci Sandi Kombinasi Pintu Ruang Khasanah yang dipegang bersama Branch Manager saksi Rahadian Ansyari, S.P, Kunci Teralis/Jeruji Ruang Khasanah dan Kunci Tombak Lemari Besi Emas. Kemudian sejak awal September 2025 itu pula Terdakwa mulai mengambil agunan emas dari brankas khusus cicil emas secara bertahap sekitar kurang lebih sebanyak 300 gram dalam beberapa kali pengambilan, lalu menjualnya di beberapa tempat penjualan emas yang Terdakwa tidak ingat lagi dan uangnya telah Terdakwa hasbiskan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
      • Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 19.37 WIB Terdakwa selaku BOSM menghubungi Saksi Mariadi Suhada yang merupakan Petugas Security PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda yang bertugas pada saat itu melalui panggilan Whatsapp dengan menggunakan nomor 0812-6219-818 dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin memeriksa laporan dan meminta Saksi Mariadi Suhada untuk membukakan pintu utama (rolling door) PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda. Sekira pukul 19.50 WIB Saksi Mariadi Suhada tiba di PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda untuk membuka pintu tersebut, saat itu Terdakwa sudah tiba dan menunggu di dalam mobil operasional PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda dengan jenis Avanza warna silver No. Pol. B 1293 JFJ. Lalu saksi Mariadi Suhada membuka rolling door Terdakwa berbicara dengan  Sdr. Mariadi Suhada:

Saksi Mariadi Suhada : “mau pulang kampung bang is ?”.

Terdakwa                    : “iya bang”.

Saksi Mariadi Suhada : “izin bang is, mohon maaf sebelumnya, ini kan diluar jam

operasional dan diluar jam layanan, perlu saya dampingi ?”.

Terdakwa                    : “Gak usah bang, gak apa-apa cuma sebentar.”

Selanjutnya Saksi Mariadi Suhada ke ruangan layanan gadai emas yang berada di banking hall untuk menyiapkan laporan register keluar masuk pegawai ke kantor lalu meninggalkan Terdakwa di ruangan sendiri. Pada pukul 19.53 WIB, Terdakwa selaku BOSM membuka brangkas cicil emas dengan menggunakan beberapa kunci yang telah dikuasai Terdakwa dan mengambil fisik agunan emas dari lemari besi khusus Pembiayaan Cicil Emas di PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda, kemudian memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam yang Terdakwa ambil dari rak plastik di kantor. Selanjutnya pada pukul 19.55 WIB, Terdakwa memasukkan kantong plastik berwarna hitam yang berisi agunan emas ke dalam tas ransel berwarna hitam milik Terdakwa yang telah Terdakwa bawa dari rumah dimana total emas yang Terdakwa ambil dari brangkas cicil emas adalah sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) kantong emas berisi 1.556 gram, dengan total nilai jual (perhitungan saat kejadian) sebesar Rp. 3.409.196.000.- (tiga miliar empat ratus Sembilan juta seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah). Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi meninggalkan kantor dengan membawa tas ransel berwarna hitam mobil operasional PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda dengan jenis Avanza warna silver No. Pol. B 1293 JFJ. Setelah meninggalkan PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda, Terdakwa langsung menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver Nomor Polisi B 1293 JFJ. Pada malam itu Terdakwa menginap di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Bahwa keesokan harinya hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa menjual emas tersebut di beberapa tempat di Kota Medan, yaitu:

  • Di sebuah toko emas di Jalan Iskandar Muda, yang Terdakwa ingat bernama Toko Emas Tarigan, sebanyak sekitar 500–600 gram dengan harga sekitar Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
  • Di sebuah toko emas di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, yang namanya sudah Terdakwa lupa, sebanyak sekitar 300–400 gram dengan harga sekitar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  • Di kawasan Simpang Sei Kambing, Kota Medan, sebanyak sekitar 200 gram dengan harga sekitar Rp. 380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa mengembalikan 1 (satu) unit mobil operasional PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda jenis Avanza warna silver Nomor Polisi B 1293 JFJ kepada vendor mobil di Kota Medan yang beralamat di Jalan Taman Setia Budi, dengan alasan Terdakwa sedang cuti dan meminta agar mobil operasional lama yang sedang diperbaiki diantarkan kembali ke PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda. Lalu sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Malaysia (Kuala Lumpur) dengan tujuan melarikan diri. Selama berada di Malaysia, Terdakwa berpindah-pindah tempat tinggal di beberapa hotel dan apartemen di Kuala Lumpur, Penang, dan Johor Bahru, hingga sekitar bulan Maret 2026. Selanjutnya, pada bulan Maret 2026 Terdakwa kembali ke Indonesia melalui Pelabuhan Johor Bahru, Malaysia, menuju Pelabuhan Batam dengan menggunakan kapal laut. Setibanya di Kota Batam, Terdakwa sempat tinggal di Apartemen Pollux. Kemudian sekitar bulan Mei 2026, Terdakwa pindah ke Perumahan Gesya Residence Blok A1 Nomor 15, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan membuka usaha laundry dan membeli kendaraan bermotor berupa satu unit mobil CRV Warna Merah tahun 2013 dengan No. Pol. BP 1859 AI sebesar Rp. 165.000.000.-, dan 1 unit motor Honda Vario Warna Hitam Tahun 2025 dengan No. Pol. BP 5830 RO sebesar Rp. 22.000.000.- serta membeli peralatan usaha Loundry.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Bagian Ketiga tentang Perbankan Syariah, dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

 

Atau

Kedua

---- Bahwa terdakwa Ismail Harahap bin Juang Harahap, pada hari Sabtu tanggal 27 September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Kantor PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda yang berlamat di Jln. Iskandar Muda No. 59 Rimo Singkil Kab. Aceh Singkil atau atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, telah mengambil suatu barang, berupa sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) kantong emas berisi 1.556 gram, dengan total nilai jual (perhitungan saat kejadian) sebesar Rp. 3.409.196.000.- (tiga miliar empat ratus Sembilan juta seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yaitu milik PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 19.37 WIB Terdakwa selaku Branch Officer & Servicer Manager (BOSM) PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda menghubungi Saksi Mariadi Suhada yang merupakan Petugas Security PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda yang bertugas pada saat itu melalui panggilan Whatsapp dengan menggunakan nomor 0812-6219-818 dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin memeriksa laporan dan meminta Saksi Mariadi Suhada untuk membukakan pintu utama (rolling door) PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda. Sekira pukul 19.50 WIB Saksi Mariadi Suhada tiba di PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda untuk membuka pintu tersebut, saat itu Terdakwa sudah tiba dan menunggu di dalam mobil operasional PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda dengan jenis Avanza warna silver No. Pol. B 1293 JFJ. Lalu saksi Mariadi Suhada membuka rolling door Terdakwa berbicara dengan  Sdr. Mariadi Suhada:

Saksi Mariadi Suhada : “mau pulang kampung bang is ?”.

Terdakwa                    : “iya bang”.

Saksi Mariadi Suhada : “izin bang is, mohon maaf sebelumnya, ini kan diluar jam

operasional dan diluar jam layanan, perlu saya dampingi ?”.

Terdakwa                    : “Gak usah bang, gak apa-apa cuma sebentar.”

Selanjutnya Saksi Mariadi Suhada ke ruangan layanan gadai emas yang berada di banking hall untuk menyiapkan laporan register keluar masuk pegawai ke kantor lalu meninggalkan Terdakwa di ruangan sendiri. Pada pukul 19.53 WIB, Terdakwa membuka brangkas cicil emas dengan menggunakan beberapa kunci yang telah dikuasai Terdakwa lalu tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi Rahardian Ansyari, S.P. bin (Alm) Syarifuddin Rangkuti Branch Manager PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk (Kantor Cabang Pembantu) KCP Singkil Iskandar Muda, Terdakwa mengambil fisik agunan emas dari lemari besi khusus Pembiayaan Cicil Emas di PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) kantong emas berisi 1.556 gram, dengan total nilai jual (perhitungan saat kejadian) sebesar Rp. 3.409.196.000.- (tiga miliar empat ratus Sembilan juta seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), kemudian memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam yang Terdakwa ambil dari rak plastik di kantor. Selanjutnya pada pukul 19.55 WIB, Terdakwa memasukkan kantong plastik berwarna hitam yang berisi agunan emas ke dalam tas ransel berwarna hitam milik Terdakwa yang telah Terdakwa bawa dari rumah. Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi meninggalkan kantor dengan membawa tas ransel berwarna hitam mobil operasional PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda dengan jenis Avanza warna silver No. Pol. B 1293 JFJ. Setelah meninggalkan PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda, Terdakwa langsung menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver Nomor Polisi B 1293 JFJ. Pada malam itu Terdakwa menginap di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Bahwa keesokan harinya hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa menjual emas tersebut di beberapa tempat di Kota Medan, yaitu:

  • Di sebuah toko emas di Jalan Iskandar Muda, yang Terdakwa ingat bernama Toko Emas Tarigan, sebanyak sekitar 500–600 gram dengan harga sekitar Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
  • Di sebuah toko emas di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, yang namanya sudah Terdakwa lupa, sebanyak sekitar 300–400 gram dengan harga sekitar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  • Di kawasan Simpang Sei Kambing, Kota Medan, sebanyak sekitar 200 gram dengan harga sekitar Rp. 380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah).

Lalu menukar uang hasil penjualan emas tersebut dengan mata uang Ringgit Malaysia dan Dolar Singapura, lalu melarikan diri ke Malaysia melalui Bandara Kuala Namu Medan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

 

Atau

Ketiga

---- Bahwa terdakwa Ismail Harahap bin Juang Harahap, pada hari Sabtu tanggal 27 September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Kantor PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda yang berlamat di Jln. Iskandar Muda No. 59 Rimo Singkil Kab. Aceh Singkil atau atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yaitu 159 (seratus lima puluh sembilan) kantong emas berisi 1.556 gram emas, dengan total nilai jual (perhitungan saat kejadian) sebesar Rp. 3.409.196.000.- (tiga miliar empat ratus Sembilan juta seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), milik PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana, dilalukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa sejak tanggal 01 Oktober 2023 Terdakwa ditetapkan sebagai Branch Operations & Service Manager – KCP Singkil Iskandar Muda berdasarkan Surat Nomor : 03/07346-SK/HC-BSI tanggal 01 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Human Capital Business Partner PT. Bank Syariah Indonesia Tbk, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Memperbaiki dan meningkatkan standar layanan Branch Office;
  • Meningkatkan kualitas penanganan penyelesaian Complaint Handling;
  • Memonitor pengelolaan aktifitas umum, pembukuan, transaksi kliring dan kegiatan operasional lainnya agar berjalan lancer dan sesuai dengan ketentuan.
  • Memonitor terkait pengelolaan kas.
  • Mensupervisi aktifitas penyediaan uang tunai, pengisian, pengosongan dan rekonsiliasi uang tunai pada mesin ATM/CRM kelolaan cabang yang tidak dikelola oleh penyedia jasa.
  • Bertanggung jawab terhadap pengelolaan (penyimpanan, pengambilan dan pengeluaran) agunan Gadai Emas.
  • Mengecek dan melakukan reviu uji kualitas karatase dan berat agunan emas sesuai PTO Penaksiran Emas.
  • Melakukan monitoring dan koordinasi berjalannya layanan/operasional, penyelesaian selisih transaksi, kelengkapan data CIF, dan persediaan barang cetakan pada LSBU.
  • Memastikan dan melaksanakan aktivitas seluruh proses operasional pembiayaan memenuhi ketentuan.
  • Mengelola dan memonitor kegiatan Analisa/pelayanan nasabah dengan implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
  • Melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaan sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Bank, serta memenuhi prinsip kehati-hatian, sharia compliance dan tidak bertentangan dengan GCG (Good Corporate Governance).
      • Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 19.37 WIB Terdakwa selaku Branch Officer & Servicer Manager (BOSM) PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda menghubungi Saksi Mariadi Suhada yang merupakan Petugas Security PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda yang bertugas pada saat itu melalui panggilan Whatsapp dengan menggunakan nomor 0812-6219-818 dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin memeriksa laporan dan meminta Saksi Mariadi Suhada untuk membukakan pintu utama (rolling door) PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda. Sekira pukul 19.50 WIB Saksi Mariadi Suhada tiba di PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda untuk membuka pintu tersebut, saat itu Terdakwa sudah tiba dan menunggu di dalam mobil operasional PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda dengan jenis Avanza warna silver No. Pol. B 1293 JFJ. Lalu saksi Mariadi Suhada membuka rolling door Terdakwa berbicara dengan  Sdr. Mariadi Suhada:

Saksi Mariadi Suhada : “mau pulang kampung bang is ?”.

Terdakwa                    : “iya bang”.

Saksi Mariadi Suhada : “izin bang is, mohon maaf sebelumnya, ini kan diluar jam

operasional dan diluar jam layanan, perlu saya dampingi ?”.

Terdakwa                    : “Gak usah bang, gak apa-apa cuma sebentar.”

Selanjutnya Saksi Mariadi Suhada ke ruangan layanan gadai emas yang berada di banking hall untuk menyiapkan laporan register keluar masuk pegawai ke kantor lalu meninggalkan Terdakwa di ruangan sendiri. Pada pukul 19.53 WIB, Terdakwa membuka brangkas cicil emas dengan menggunakan beberapa kunci yang telah dikuasai Terdakwa lalu mengambil fisik agunan emas dari lemari besi khusus Pembiayaan Cicil Emas di PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) kantong emas berisi 1.556 gram, dengan total nilai jual (perhitungan saat kejadian) sebesar Rp. 3.409.196.000.- (tiga miliar empat ratus Sembilan juta seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) yang Terdakwa kuasai karena Terdakwa Selaku BOSM PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda, kemudian memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam yang Terdakwa ambil dari rak plastik di kantor. Selanjutnya pada pukul 19.55 WIB, Terdakwa memasukkan kantong plastik berwarna hitam yang berisi agunan emas ke dalam tas ransel berwarna hitam milik Terdakwa yang telah Terdakwa bawa dari rumah. Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi meninggalkan kantor dengan membawa tas ransel berwarna hitam mobil operasional PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda dengan jenis Avanza warna silver No. Pol. B 1293 JFJ. Setelah meninggalkan PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda, Terdakwa langsung menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver Nomor Polisi B 1293 JFJ. Pada malam itu Terdakwa menginap di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Bahwa keesokan harinya hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa menjual emas tersebut di beberapa tempat di Kota Medan, yaitu:

  • Di sebuah toko emas di Jalan Iskandar Muda, yang Terdakwa ingat bernama Toko Emas Tarigan, sebanyak sekitar 500–600 gram dengan harga sekitar Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
  • Di sebuah toko emas di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, yang namanya sudah Terdakwa lupa, sebanyak sekitar 300–400 gram dengan harga sekitar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  • Di kawasan Simpang Sei Kambing, Kota Medan, sebanyak sekitar 200 gram dengan harga sekitar Rp. 380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah).

Lalu Terdakwa menukar uang hasil penjualan emas tersebut dengan mata uang Ringgit Malaysia dan Dolar Singapura, lalu melarikan diri ke Malaysia melalui Bandara Kuala Namu Medan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

DAN

 

KEDUA

Kesatu:

Bahwa terdakwa Ismail Harahap bin Juang Harahap, pada waktu-waktu tertentu sejak tanggal 6 Maret 2026 sampai dengan tanggal 3 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu sejak bulan Maret 2026 sampai bulan Mei 2026, bertempat di Kantor PT. Mobilindo yang berlamat di Komplek Paradese Centre Blok E No. 10 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, di Kantor PT. Prima Karya Asih Developer & Contractor yang beralamat di Komplek Ruko Alexandria Blok B8 Nomor 2 dan 3, Batam Centre Kota Batam, di  Kantor Gilang Mandiri Motor Kota Batam, di toko CBR Elektronik Botania 2 Kota Batam dan di Toko CBR Elektronik Nagora Hill Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

      • Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 19.37 WIB Terdakwa selaku Branch Officer & Servicer Manager (BOSM) PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda menghubungi Saksi Mariadi Suhada yang merupakan Petugas Security PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda yang bertugas pada saat itu melalui panggilan Whatsapp dengan menggunakan nomor 0812-6219-818 dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin memeriksa laporan dan meminta Saksi Mariadi Suhada untuk membukakan pintu utama (rolling door) PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda. Sekira pukul 19.50 WIB Saksi Mariadi Suhada tiba di PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda untuk membuka pintu tersebut, saat itu Terdakwa sudah tiba dan menunggu di dalam mobil operasional PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda dengan jenis Avanza warna silver No. Pol. B 1293 JFJ. Lalu saksi Mariadi Suhada membuka rolling door Terdakwa berbicara dengan  Sdr. Mariadi Suhada:

Saksi Mariadi Suhada : “mau pulang kampung bang is ?”.

Terdakwa                    : “iya bang”.

Saksi Mariadi Suhada : “izin bang is, mohon maaf sebelumnya, ini kan diluar jam

operasional dan diluar jam layanan, perlu saya dampingi ?”.

Terdakwa                    : “Gak usah bang, gak apa-apa cuma sebentar.”

Selanjutnya Saksi Mariadi Suhada ke ruangan layanan gadai emas yang berada di banking hall untuk menyiapkan laporan register keluar masuk pegawai ke kantor lalu meninggalkan Terdakwa di ruangan sendiri. Pada pukul 19.53 WIB, Terdakwa membuka brangkas cicil emas dengan menggunakan beberapa kunci yang telah dikuasai Terdakwa lalu tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi Rahardian Ansyari, S.P. bin (Alm) Syarifuddin Rangkuti Branch Manager PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk (Kantor Cabang Pembantu) KCP Singkil Iskandar Muda, Terdakwa mengambil fisik agunan emas dari lemari besi khusus Pembiayaan Cicil Emas di PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) kantong emas berisi 1.556 gram, dengan total nilai jual (perhitungan saat kejadian) sebesar Rp. 3.409.196.000.- (tiga miliar empat ratus Sembilan juta seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), kemudian memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam yang Terdakwa ambil dari rak plastik di kantor. Selanjutnya pada pukul 19.55 WIB, Terdakwa memasukkan kantong plastik berwarna hitam yang berisi agunan emas ke dalam tas ransel berwarna hitam milik Terdakwa yang telah Terdakwa bawa dari rumah. Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi meninggalkan kantor dengan membawa tas ransel berwarna hitam mobil operasional PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda dengan jenis Avanza warna silver No. Pol. B 1293 JFJ. Setelah meninggalkan PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda, Terdakwa langsung menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver Nomor Polisi B 1293 JFJ. Pada malam itu Terdakwa menginap di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Bahwa keesokan harinya hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa menjual emas tersebut di beberapa tempat di Kota Medan, yaitu:

  • Di sebuah toko emas di Jalan Iskandar Muda, yang Terdakwa ingat bernama Toko Emas Tarigan, sebanyak sekitar 500–600 gram dengan harga sekitar Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
  • Di sebuah toko emas di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, yang namanya sudah Terdakwa lupa, sebanyak sekitar 300–400 gram dengan harga sekitar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  • Di kawasan Simpang Sei Kambing, Kota Medan, sebanyak sekitar 200 gram dengan harga sekitar Rp. 380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
  • Lalu menukar uang hasil penjualan emas tersebut dengan mata uang Ringgit Malaysia dan Dolar Singapura, lalu melarikan diri ke Malaysia melalui Bandara Kuala Namu Medan.

Bahwa sekitar bulan Maret 2026 Terdakwa kembali ke Indonesia melalui Pelabuhan Johor Bahru, Malaysia, menuju Pelabuhan Batam dengan menggunakan kapal laut. Setibanya di Kota Batam Terdakwa membelanjakan sebagaian uang hasil penjualan emas yang diambilnya dari Brangkas Bank BSI Kantor Cabang Pembantu Singkil dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pada tanggal 06 Maret 2026 bertempat di Kantor PT. Mobilindo yang berlamat di Komplek Paradese Centre Blok E No. 10 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Terdakwa membeli 1 (satu) unit Mobil merk Honda CRV 2.4 AT Tahun 2013 warna merah Nomor Polisi BP 1859 AI dengan harga Rp. 155.000.000,00 (serratus lima puluh lima juta rupiah) yang dibayar secara tunai, dan meminta kepada saksi Daryanto bin Darmadi, selaku pemilik Showroom mobil, agar pada dokumen kwitansi pembayaran identitas pembeli adalah Musi Hartono (Teman Terdakwa).
  2. Pada sekira bulan April 2026, di Kantor Gilang Mandiri Motor, Terdakwa membeli  1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 160 ABS AT, Tipe: L1K02Q33L1 A/T, Nomor Rangka: MH1KFA1105K314575, Nomor Mesin: KFA1E1315005, Warna Hitam, Tahun 2025, Nomor Polisi BP 5830 RO dengan harga Rp. 22.000.000,00 dan pembayarannya dilakukan kepada Showroom secara Cash dengan menggunakan identitas teman Terdakwa yang bernama Musi Hartono.
  3. Pada tanggal 06 April 2026 bertempat di Kantor PT. Prima Karya Asih Developer & Contractor yang beralamat di Komplek Ruko Alexandria Blok B8 Nomor 2 dan 3, Batam Centre Kota Batam, Terdakwa membeli secara cicil 1 (satu) unit Ruko di Jalan Botania Garden Gesya Residance Blok A1 No. 15 Desa Belian Kecamatan Batam Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, dengan membayar Down Payment (DP) sebesar Rp. 110.000.000,00 (serratus sepuluh juta rupiah) dimana pada saat transaksi Terdakwa menggunakan nama temannya yang bernama Musi Hartono.
  4. Pada tanggal 07 April 2026, Terdakwa melalui teman Terdakwa yang bernama Musi Hartono membayar pembayaran biaya renovasi (rehab) ruko yang berlokasi di Ruko Gesya Residence Blok A1 Nomor 15A, Desa Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Dimana total biayanya  sekitar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Dari jumlah tersebut, dilakukan pembayaran secara tunai (cash) sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada pihak Glamor Interior Deny Decor. Sementara itu, sisa pekerjaan renovasi (rehab) ruko dikerjakan oleh penyedia jasa interior lainnya. Namun, Terdakwa dan Musi Hartono tidak lagi memiliki bukti pembayaran atas jasa renovasi tersebut.
  5. Kemudian dalam rentang waktu antara bulan Maret 2026 sampai dengan Bulan Mei 2026 Terdakwa membeli peralatan usaha Loundry pada toko CBR Elektronik Botania 2 dan Toko CBR Elektronik Nagora Hill dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) Unit Televisi LED Sharp 55HJ60001 (4K-Google TV 14)

Pada tanggal 10 Maret 2026, Toko CBR Elektronik Nagora Hill

  1. 1 (satu) Unit Televisi LED SS UA43U8000FKX (4K Crystal UHD-Smart TV)

Pada tanggal 22 April 2026, Toko CBR Elektronik Botania 2

  1. 1 (satu) Unit Mesin Cuci LG F2724SVRB, 24 KG

Pada tanggal 13 April 2026, Toko CBR Elektronik Nagora Hill

 

  1. 2 (dua) Unit Mesin Cuci SS WW14T504DAB, 14 KG

Pada tanggal 13 April 2026, Toko CBR Elektronik Nagora Hill

  1. 1 (satu) Unit Mesin Cuci Sharp ES-M9500XT-SA

Pada tanggal 10 Maret 2026, Toko CBR Elektronik Nagora Hill

  1. 1 (satu) Unit Dryer SS DV90T6240LB, 9 KG

Pada tanggal 13 April 2026, Toko CBR Elektronik Nagora Hill

  1. 1 (satu) Unit Rice Cooker Philips HD-4716/33 Blue (Digital) 12 Menu 1.8 L-400 W

Pada tanggal 10 Maret 2026, Toko CBR Elektronik Nagora Hill

  1. 1 (satu) Unit Dispenser W Disp Sharp SWD-73EHL-BK

Pada tanggal 10 Maret 2026, Toko CBR Elektronik Nagora Hill

  1. 1 (satu) Unit AC K09NVA (I)-1 HP-LG

Pada tanggal 06 April 2026, Toko Bigge Elektronik

  1. 1 (satu) Unit AC K05NVA (I)-1/2 HP-LG

Pada tanggal 06 April 2026, Toko Bigge Elektronik

  1. 1 (satu) Unit Sound Bar SS HW-B650F

Pada tanggal 03 May 2026, Toko CBR Elektronik Botania 2

  1. 1 (satu) Unit RB-72G-2 Tungku-Rinnai

Pada tanggal 07 April 2026, Toko Bigge Elektronik

  1. 1 (satu) Unit RH-329B-260 M3/H-Rinnai

Pada tanggal 07 April 2026, Toko Bigge Elektronik

  1. 1 (satu) Unit Kulkas Merek Sharp J-Tech Inverter

Pada tanggal 22 April 2026, Toko CBR Elektronik Botania 2

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa Ismail Harahap bin Juang Harahap, pada waktu-waktu tertentu sejak tanggal 6 Maret 2026 sampai dengan tanggal 3 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu sejak bulan Maret 2026 sampai bulan Mei 2026, bertempat di Kantor PT. Mobilindo yang berlamat di Komplek Paradese Centre Blok E No. 10 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, di Kantor PT. Prima Karya Asih Developer & Contractor yang beralamat di Komplek Ruko Alexandria Blok B8 Nomor 2 dan 3, Batam Centre Kota Batam, di  Kantor Gilang Mandiri Motor Kota Batam, di toko CBR Elektronik Botania 2 Kota Batam dan di Toko CBR Elektronik Nagora Hill Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadilinya berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

      • Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 19.37 WIB Terdakwa selaku Branch Officer & Servicer Manager (BOSM) PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda menghubungi Saksi Mariadi Suhada yang merupakan Petugas Security PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda yang bertugas pada saat itu melalui panggilan Whatsapp dengan menggunakan nomor 0812-6219-818 dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin memeriksa laporan dan meminta Saksi Mariadi Suhada untuk membukakan pintu utama (rolling door) PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda. Sekira pukul 19.50 WIB Saksi Mariadi Suhada tiba di PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda untuk membuka pintu tersebut, saat itu Terdakwa sudah tiba dan menunggu di dalam mobil operasional PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda dengan jenis Avanza warna silver No. Pol. B 1293 JFJ. Lalu saksi Mariadi Suhada membuka rolling door Terdakwa berbicara dengan  Sdr. Mariadi Suhada:

Saksi Mariadi Suhada : “mau pulang kampung bang is ?”.

Terdakwa                    : “iya bang”.

Saksi Mariadi Suhada : “izin bang is, mohon maaf sebelumnya, ini kan diluar jam

operasional dan diluar jam layanan, perlu saya dampingi ?”.

Terdakwa                    : “Gak usah bang, gak apa-apa cuma sebentar.”

Selanjutnya Saksi Mariadi Suhada ke ruangan layanan gadai emas yang berada di banking hall untuk menyiapkan laporan register keluar masuk pegawai ke kantor lalu meninggalkan Terdakwa di ruangan sendiri. Pada pukul 19.53 WIB, Terdakwa membuka brangkas cicil emas dengan menggunakan beberapa kunci yang telah dikuasai Terdakwa lalu tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi Rahardian Ansyari, S.P. bin (Alm) Syarifuddin Rangkuti Branch Manager PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk (Kantor Cabang Pembantu) KCP Singkil Iskandar Muda, Terdakwa mengambil fisik agunan emas dari lemari besi khusus Pembiayaan Cicil Emas di PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) kantong emas berisi 1.556 gram, dengan total nilai jual (perhitungan saat kejadian) sebesar Rp. 3.409.196.000.- (tiga miliar empat ratus Sembilan juta seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), kemudian memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam yang Terdakwa ambil dari rak plastik di kantor. Selanjutnya pada pukul 19.55 WIB, Terdakwa memasukkan kantong plastik berwarna hitam yang berisi agunan emas ke dalam tas ransel berwarna hitam milik Terdakwa yang telah Terdakwa bawa dari rumah. Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi meninggalkan kantor dengan membawa tas ransel berwarna hitam mobil operasional PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda dengan jenis Avanza warna silver No. Pol. B 1293 JFJ. Setelah meninggalkan PT. BSI KCP Singkil Iskandar Muda, Terdakwa langsung menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver Nomor Polisi B 1293 JFJ. Pada malam itu Terdakwa menginap di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Bahwa keesokan harinya hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa menjual emas tersebut di beberapa tempat di Kota Medan, yaitu:

  • Di sebuah toko emas di Jalan Iskandar Muda, yang Terdakwa ingat bernama Toko Emas Tarigan, sebanyak sekitar 500–600 gram dengan harga sekitar Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
  • Di sebuah toko emas di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, yang namanya sudah Terdakwa lupa, sebanyak sekitar 300–400 gram dengan harga sekitar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  • Di kawasan Simpang Sei Kambing, Kota Medan, sebanyak sekitar 200 gram dengan harga sekitar Rp. 380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
  • Lalu menukar uang hasil penjualan emas tersebut dengan mata uang Ringgit Malaysia dan Dolar Singapura, lalu melarikan diri ke Malaysia melalui Bandara Kuala Namu Medan.

Bahwa sekitar bulan Maret 2026 Terdakwa kembali ke Indonesia melalui Pelabuhan Johor Bahru, Malaysia, menuju Pelabuhan Batam dengan menggunakan kapal laut. Setibanya di Kota Batam Terdakwa membelanjakan sebagaian uang hasil penjualan emas yang diambilnya dari Brangkas Bank BSI Kantor Cabang Pembantu Singkil dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pada tanggal 06 Maret 2026 bertempat di Kantor PT. Mobilindo yang berlamat di  di Komplek Paradese Centre Blok E No. 10 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Terdakwa membeli 1 (satu) unit Mobil merk Honda CRV 2.4 AT Tahun 2013 warna merah Nomor Polisi BP 1859 AI dengan harga Rp. 155.000.000,00 (serratus lima puluh lima juta rupiah) yang dibayar secara tunai, dimana untuk menyamarkan identitas Terdakwa dan asal usul sumber dananya, Terdakwa meminta kepada saksi Daryanto bin Darmadi, selaku pemilik Showroom mobil, agar pada dokumen kwitansi pembayaran identitas pembeli adalah Musi Hartono (Teman Terdakwa).
  2. Pada sekira bulan April 2026, di Kantor Gilang Mandiri Motor, Terdakwa membeli  1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 160 ABS AT, Tipe: L1K02Q33L1 A/T, Nomor Rangka: MH1KFA1105K314575, Nomor Mesin: KFA1E1315005, Warna Hitam, Tahun 2025, Nomor Polisi BP 5830 RO dengan harga Rp. 22.000.000,00 dan pembayarannya dilakukan kepada Showroom secara Cash dengan menggunakan identitas teman Terdakwa yang bernama Musi Hartono untuk menyamarkan identitas Terdakwa dan asal usul sumber dananya.
  3. Pada tanggal 06 April 2026 bertempat di Kantor PT. Prima Karya Asih Developer & Contractor yang beralamat di Komplek Ruko Alexandria Blok B8 Nomor 2 dan 3, Batam Centre Kota Batam, Terdakwa membeli secara cicil 1 (satu) unit Ruko di Jalan Botania Garden Gesya Residance Blok A1 No. 15 Desa Belian Kecamatan Batam Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, dengan membayar Down Payment (DP) sebesar Rp. 110.000.000,00 (serratus sepuluh juta rupiah) dimana pada saat transaksi Terdakwa menggunakan nama temannya yang bernama Musi Hartono untuk menyamarkan identitas Terdakwa dan asal usul sumber dananya.
  4. Pada tanggal 07 April 2026, Terdakwa melalui teman Terdakwa yang bernama Musi Hartono, untuk menyamarkan identitas Terdakwa dan asal usul sumber dananya, Terdakwa membayar pembayaran biaya renovasi (rehab) ruko yang berlokasi di Ruko Gesya Residence Blok A1 Nomor 15A, Desa Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Dimana total biayanya  sekitar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Dari jumlah tersebut, dilakukan pembayaran secara tunai (cash) sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada pihak Glamor Interior Deny Decor. Sementara itu, sisa pekerjaan renovasi (rehab) ruko dikerjakan oleh penyedia jasa interior lainnya. Namun, Terdakwa dan Musi Hartono tidak lagi memiliki bukti pembayaran atas jasa renovasi tersebut.
  5. Kemudian dalam rentang waktu antara bulan Maret 2026 sampai dengan Bulan Mei 2026 Terdakwa membeli peralatan usaha Loundry pada toko CBR Elektronik Botania 2 dan Toko CBR Elektronik Nagora Hill dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) Unit Televisi LED Sharp 55HJ60001 (4K-Google TV 14)

Pada tanggal 10 Maret 2026, Toko CBR Elektronik Nagora Hill

  1. 1 (satu) Unit Televisi LED SS UA43U8000FKX (4K Crystal UHD-Smart TV)

Pada tanggal 22 April 2026, Toko CBR Elektronik Botania 2

  1. 1 (satu) Unit Mesin Cuci LG F2724SVRB, 24 KG

Pada tanggal 13 April 2026, Toko CBR Elektronik Nagora Hill

  1. 2 (dua) Unit Mesin Cuci SS WW14T504DAB, 14 KG

Pada tanggal 13 April 2026, Toko CBR Elektronik Nagora Hill

  1. 1 (satu) Unit Mesin Cuci Sharp ES-M9500XT-SA

Pada tanggal 10 Maret 2026, Toko CBR Elektronik Nagora Hill

  1. 1 (satu) Unit Dryer SS DV90T6240LB, 9 KG

Pada tanggal 13 April 2026, Toko CBR Elektronik Nagora Hill

  1. 1 (satu) Unit Rice Cooker Philips HD-4716/33 Blue (Digital) 12 Menu 1.8 L-400 W

Pada tanggal 10 Maret 2026, Toko CBR Elektronik Nagora Hill

  1. 1 (satu) Unit Dispenser W Disp Sharp SWD-73EHL-BK

Pada tanggal 10 Maret 2026, Toko CBR Elektronik Nagora Hill

  1. 1 (satu) Unit AC K09NVA (I)-1 HP-LG

Pada tanggal 06 April 2026, Toko Bigge Elektronik

  1. 1 (satu) Unit AC K05NVA (I)-1/2 HP-LG

Pada tanggal 06 April 2026, Toko Bigge Elektronik

  1. 1 (satu) Unit Sound Bar SS HW-B650F

Pada tanggal 03 May 2026, Toko CBR Elektronik Botania 2

  1. 1 (satu) Unit RB-72G-2 Tungku-Rinnai

Pada tanggal 07 April 2026, Toko Bigge Elektronik

  1. 1 (satu) Unit RH-329B-260 M3/H-Rinnai

Pada tanggal 07 April 2026, Toko Bigge Elektronik

  1. 1 (satu) Unit Kulkas Merek Sharp J-Tech Inverter

Pada tanggal 22 April 2026, Toko CBR Elektronik Botania 2

Dimana pada dokumen pembayaran pembelian peralatan Loundry tersebut, untuk menyamarkan identitas Terdakwa dan asal usul sumber dananya, Terdakwa menggunakan identitas temannya yang bernama Musi Hartono.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya