| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/PDT.G/2015/PN SKL | 1.BUDI SUPRAPTO 2.MUHAMMAD DOROBI |
1.RICKY AFFIANDY BARUS 2.MOHAMMAD IRSAN SIHOTANG |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2015 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 3/PDT.G/2015/PN SKL | |||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | Dalam Provisionil :
- Menerima dan Mengabulkan putusan Provisi yang diajukan oleh para Penggugat untuk seluruhnya;- - Menghukum para Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari para Tergugat untuk mengosongkan tanah perkara serta membongkar seluruh tanaman kelapa sawit dan terlepas dari ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya kendatipun Tergugat mengajukan upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi ;- - Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah)/hari kepada para Penggugat jika ia tidak patuh dan tunduk pada isi Putusan Provisionil ;- - Menghukum para Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Provisi ini ;- - Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini ;-
Dalam Pokok Perkara :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;-
- Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;-
- Menetapkan Kelompok Tani Maju Jaya Anggota Koperasi Mekar Sari sebagaimana tersebut pada halaman 2 nomor urut 1 s/d 113 adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 226 Ha ;-
- Menetapkan secara hukum Kelompok Tani Maju Jaya anggota Koperasi Mekar Sari adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa seluas 226 Ha sesuai dengan Sertifikat Hak Milik yang dikuasai oleh Tergugat sebagaimana yang diuraikan pada halaman 2, 3, 4 dan 5 a quo dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas objek perkara;-
- Menyatakan sah dan berharga semua surat ? surat bukti Para Penggugat ;-
- Menyatakan tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum semua bentuk surat menyurat atas tanah objek sengketa yang ada pada para Tergugat ;-
- Menyatakan batal, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum surat menyurat atas nama para Tergugat terhadap tanah objek sengketa berikut turunannya ;-
- Menghukum para Tergugat untuk segera membongkar tanaman atau pokok kelapa sawit dan bangunan yang ada diatas tanah objek sengketa, selanjutnya menghukum para Tergugat untuk segera menyerahkan tanah tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan baik, kosong serta terlepas dari ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya dan selanjutnya para Penggugat menyerahkan kepada anggotanya dikelompok tani maju jaya ;-
- Menghukum para Tergugat berikut semua orang yang menggantungkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek Perkara dan mengembalikannya kepada para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta terlepas dari ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya dan tanpa syarat apapun kendatipun para Tergugat menggunakan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi, selanjutnya para Penggugat menyerahkan kepada anggotanya dikelompok tani maju jaya ;-
- Menghukum para Tergugat untuk membayar harga lahan seluas 226 Ha senilai Rp. 7.910.000.000,- (tujuh milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) ;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian hasil panen per enam bulan kepada para Penggugat sebesar Rp. 4.576.500.000,- (empat milyar lima ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dihitung segenapnya hingga Tergugat dapat menjalankan isi putusan ini serta menyerahkan lahan tersebut kepada para Penggugat dengan estimasi harga disesuaikan dengan harga pasar ;-
- Menghukum para Tergugat berikut semua orang yang memperoleh hak dari para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam Perkara ini ;-
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap harinya apabila ia lalai menjalankan isi Putusan setelah perkara ini mempuyai kekuatan hukum tetap hingga isi putusan ini dapat dijalankan oleh para Tergugat ;-
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;-
Atau :
Jika Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Singkil berpendapat lain selain pendapat dan keyakinan kami, maka mohon Putusan yang seadil ? adilnya (ex aequo et bono) ;- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
