Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 27.100.586,- (Dua puluh tujuh juta seratus ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertipikat Hak Milik No : 1321 Tanggal 05 Agustus 2013 an. Pridarma Hardyanto, SE, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.19/3988//10/2017 tanggal 16 Oktober 2017 antara penggugat dengan tergugat pada hari Senin tanggal tanggal 16 Oktober 2017;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No : 1321 Tanggal 05 Agustus 2013 an. Pridarma Hardyanto, SE berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat di atas materai yang cukup pada tanggal 16 Oktober 2017 di Singkil, Kab. Aceh Singkil;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Somasi No. B.309-KC-I/LO/HKM/02/2020 tanggal 03 Februari 2020
8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat. |