| Dakwaan |
Dakwaan:
----Bahwa terdakwa Herman Jabat bin Alm. Sofyan Jabat sejak hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam Tahun 2020 sampai dengan saat ini atau setidak-tidaknya sejak tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Lahan yang telah dibebani Hak Guna Usaha (HGU) PT. Laot Bangko sesuai dengan NIB 01.23.00.00.00035 nomor HGU 28, Tahun 2021 seluas 560,49 Ha yang terletak di Namo Buaya/Desa Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tidak sah mengerjakan, menduduki dan atau menguasai Lahan Perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa sejak Tahun 1989 PT. Laot Bangko yang bergerak dalam Usaha Perkebunan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor : 018/HGU/BPN/1989 tanggal 08 Agustus 1989 seluas 6818,90 Ha (hektar) dan pada Tahun 2021 saat perpanjangan HGU mengalami perubahan luasan lahan menjadi seluas 3704,10 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 15 HGU/KEM ATR/BPN/II/2021, tanggal 22 Maret 2021 tentang Perpanjangan Jangka waktu hak guna usaha atas nama PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam Provinsi Aceh, adapun sertifikat HGU yang dimiliki oleh PT. Laot Bangko adalah sebanyak 12 (dua belas) lembar yaitu : 1. NIB 01.23.00.00.00031 nomor HGU 24, Tahun 2021 seluas 2,71 Ha 2. NIB 01.23.00.00.00032 nomor HGU 25, Tahun 2021 seluas 472,14 Ha 3. NIB 01.23.00.00.00033 nomor HGU 26, Tahun 2021 seluas 532,27 Ha 4. NIB 01.23.00.00.00034 nomor HGU 27, Tahun 2021 seluas 8,80 Ha 5. NIB 01.23.00.00.00035 nomor HGU 28, Tahun 2021 seluas 560,49 Ha 6. NIB 01.23.00.00.00036 nomor HGU 29, Tahun 2021 seluas 1.069,59 Ha 7. NIB 01.23.00.00.00037 nomor HGU 30, Tahun 2021 seluas 176,57 Ha 8. NIB 01.23.00.00.00038 nomor HGU 31, Tahun 2021 seluas 360,33 Ha 9. NIB 01.23.00.00.00039 nomor HGU 32, Tahun 2021 seluas 178,60 Ha 10. NIB 01.23.00.00.00040 nomor HGU 33, Tahun 2021 seluas 11,74 Ha 11. NIB 01.23.00.00.00041 nomor HGU 34, Tahun 2021 seluas 192,96 Ha 12. NIB 01.23.00.00.00042 nomor HGU 35, Tahun 2021 seluas 137,90 Ha Dengan total areal lahan seluas 3704,10 Ha. - Bahwa sejak sekira Tahun 2018 PT. Lau Bangko telah membuka dan menanami tanaman sawit di seluruh lahan HGU tersebut salah satunya di lahan nomor HGU 28, Tahun 2021 seluas 560,49 Ha dengan jumlah tanaman sawit yang ditanami adalah sebanyak 350 pokok tanaman sawit. - Bahwa sejak Tahun 2020 Terdakwa Herman Jabat bin Alm. Sofyan Jabat tanpa izin dari pemilik yang sah, yaitu PT. laot Bangko, telah mengklaim dan menguasai serta menduduki lahan seluas 4 Ha yang berada di dalam areal lahan nomor HGU 28, Tahun 2021 seluas 560,49 Ha milik PT. Laot Bangko. Kemudian Terdakwa Herman Jabat bin Alm. Sofyan Jabat melakukan penanaman sawit sebanyak 140 (seratus empat puluh) pohon, melakukan perawatan dan memanen hasil sawit sejak dikuasai sampai dengan perkara ini dilaporkan tanggal 15 Mei 2025. Akibatnya pekerja atau karyawan PT. Laot Bangko tidak dapat melakukan kegiatan Perkebunan di lahan yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 huruf a Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. |