Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
91/Pid.Sus/2021/PN Skl | 1.ABDI FIKRI, S.H.,M.H 2.WIDO BHERNARD GABARIEL SIHOMBING |
GILANG RAMADAN BIN KHALIL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 91/Pid.Sus/2021/PN Skl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-406/L.1.32/Enz.2/08/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : -------Bahwa terdakwa GILANG RAMADAN BIN KHALIL pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2021 atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Desa Cipare-pare Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram berupa sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------- --------Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib, pada saat terdakwa seddang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Cipare-pare Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam datang Sdr. AAN (DPO) kemudian terdakwa dan AAN (DPO) duduk di atas tikar ruang depan rumah terdakwa dan kemudian AAN (DPO) mengeluarkan narkotika jenis sabu dari kantongnya dan juga sambil membawa perlengkapan alat hisap narkotika jenis sabu-sabu, kemudian AAN (DPO) merakit alat hisap tersebut menjadi sebuah bong selanjutnya AAN (DPO) mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan dimasukkan ke dalam kaca pirek sedangkan sisanya beserta 1 (satu) buah timbangan elektrik AAN (DPO) simpan di bawah tikar tempat AAN (DPO) duduk di dalam rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama AAN (DPO) bersama-sama mengunakan narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipersiapkan tersebut, selanjutnya setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sekira pukul 11.00 Wib datang FAKHRIZAL BIN FADLI (Penuntutan dilakukan secara terpisah) sedangkan terdakwa pergi ke dapur, kemudian sekira pukul 11.45 Wib datang pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap FAKHRIZAL BIN FADLI dan terdakwa sedangkan AAN (DPO) berhasil melarikan diri lewat pintu belakang rumah terdakwa dan melarikan diri ke perkebunan masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti di bawah tikar ruang depan rumah terdakwa yaitu berupa 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bruto 20,78 (dua puluh koma tujuh delapan) Gram dan 1 (satu) unit timbangan elektrik, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Subulussalam untuk proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 21/60909.00/2021 tanggal 07 Juni 2021 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti tersangka an. GILANG RAMADAN BIN KHALIL dengan hasil : 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dibungkus dengan plastic putih transparan dengan berat bruto 10,41 (sepuluh koma empat satu) Gram dan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dibungkus dengan plastic putih transparan dengan berat bruto 10,37 (sepuluh koma tiga tujuh) Gram. -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 5770/NNF/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL, Ssi.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka GILANG RAMADAN BIN KHALIL berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 10 (sepuluh) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------- -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA : -------Bahwa terdakwa GILANG RAMADAN BIN KHALIL pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2021 atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Desa Cipare-pare Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram berupa sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------- --------Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib, pada saat terdakwa seddang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Cipare-pare Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam datang Sdr. AAN (DPO) kemudian terdakwa dan AAN (DPO) duduk di atas tikar ruang depan rumah terdakwa dan kemudian AAN (DPO) mengeluarkan narkotika jenis sabu dari kantongnya dan juga sambil membawa perlengkapan alat hisap narkotika jenis sabu-sabu, kemudian AAN (DPO) merakit alat hisap tersebut menjadi sebuah bong selanjutnya AAN (DPO) mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan dimasukkan ke dalam kaca pirek sedangkan sisanya beserta 1 (satu) buah timbangan elektrik AAN (DPO) simpan di bawah tikar tempat AAN (DPO) duduk di dalam rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama AAN (DPO) bersama-sama mengunakan narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipersiapkan tersebut, selanjutnya setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sekira pukul 11.00 Wib datang FAKHRIZAL BIN FADLI (Penuntutan dilakukan secara terpisah) sedangkan terdakwa pergi ke dapur, kemudian sekira pukul 11.45 Wib datang pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap FAKHRIZAL BIN FADLI dan terdakwa sedangkan AAN (DPO) berhasil melarikan diri lewat pintu belakang rumah terdakwa dan melarikan diri ke perkebunan masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti di bawah tikar ruang depan rumah terdakwa yaitu berupa 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bruto 20,78 (dua puluh koma tujuh delapan) Gram dan 1 (satu) unit timbangan elektrik, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Subulussalam untuk proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 21/60909.00/2021 tanggal 07 Juni 2021 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti tersangka an. GILANG RAMADAN BIN KHALIL dengan hasil : 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dibungkus dengan plastic putih transparan dengan berat bruto 10,41 (sepuluh koma empat satu) Gram dan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dibungkus dengan plastic putih transparan dengan berat bruto 10,37 (sepuluh koma tiga tujuh) Gram. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 5770/NNF/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL, Ssi.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka GILANG RAMADAN BIN KHALIL berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 10 (sepuluh) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------- -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------ ATAU KETIGA : -------Bahwa terdakwa GILANG RAMADAN BIN KHALIL pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2021 atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Desa Cipare-pare Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------- --------Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib, pada saat terdakwa seddang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Cipare-pare Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam datang Sdr. AAN (DPO) kemudian terdakwa dan AAN (DPO) duduk di atas tikar ruang depan rumah terdakwa dan kemudian AAN (DPO) mengeluarkan narkotika jenis sabu dari kantongnya dan juga sambil membawa perlengkapan alat hisap narkotika jenis sabu-sabu, kemudian AAN (DPO) merakit alat hisap tersebut menjadi sebuah bong selanjutnya AAN (DPO) mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan dimasukkan ke dalam kaca pirek sedangkan sisanya beserta 1 (satu) buah timbangan elektrik AAN (DPO) simpan di bawah tikar tempat AAN (DPO) duduk di dalam rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama AAN (DPO) bersama-sama mengunakan narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipersiapkan tersebut, selanjutnya setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sekira pukul 11.00 Wib datang FAKHRIZAL BIN FADLI (Penuntutan dilakukan secara terpisah) sedangkan terdakwa pergi ke dapur, kemudian sekira pukul 11.45 Wib datang pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap FAKHRIZAL BIN FADLI dan terdakwa sedangkan AAN (DPO) berhasil melarikan diri lewat pintu belakang rumah terdakwa dan melarikan diri ke perkebunan masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti di bawah tikar ruang depan rumah terdakwa yaitu berupa 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bruto 20,78 (dua puluh koma tujuh delapan) Gram dan 1 (satu) unit timbangan elektrik, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Subulussalam untuk proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 21/60909.00/2021 tanggal 07 Juni 2021 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti tersangka an. GILANG RAMADAN BIN KHALIL dengan hasil : 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dibungkus dengan plastic putih transparan dengan berat bruto 10,41 (sepuluh koma empat satu) Gram dan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dibungkus dengan plastic putih transparan dengan berat bruto 10,37 (sepuluh koma tiga tujuh) Gram. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 5770/NNF/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL, Ssi.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka GILANG RAMADAN BIN KHALIL berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 10 (sepuluh) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------- -------Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 21.011/14.073/LAB/VI/2021 tanggal 08 Juni 2021, Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa tersangka an. GILANG RAMADAN BIN KHALIL dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Methampetamine. ------------------------------------------------------------ -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |