| Dakwaan |
Dugaan Perkara Tindak pidana Penganiayaan ringan yang teerjadi pada hari sabtu tanggal 27 Oktober 2018 sekira pukul 08.30 Wib di Desa Labuhan Kera Kecamatan Gunung Meriah yang dilakukan oleh tersangka Sri Langka Boang Manalu Binti Tongsi Boang Manalu dengan cara mencakar muka korban saudari HELVIANI, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dipipi dan tangan kanannya sesuai dengan visuem Et Revertum Nomor : 445/3295/XI/2018, tanggal 23 november 2018 yang ditanda tangani Dr. Azral Muhsini selaku Dokter puskesmas gunung meriah. terhada perbuatan tersebut pelaku dapat dituntut sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHpidana. |