| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 7/Pdt.P-Kons/2025/PN Skl | PT PLN (Persero) UIP SUMBAGUT | 1.Hebat Br Bancin 2.Lantar Manik |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penitipan Ganti Kerugian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.P-Kons/2025/PN Skl | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Sehubungan dengan uraian tersebut diatas Permohonan Penitipan Ganti Kerugian, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Singkil dapat mengabulkan permohonan ini dengan penetapan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon 2. Menyatakan Sah dan berharga Penitipan Ganti Kerugian sebesar Rp. 172.280.733,- (Seratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
3. Agar memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kelas II Singkil untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian dan melakukan penawaran pembayaran uang ganti kerugian dari Pemohon kepada Termohon di tempat kedudukan atau tempat tinggal Termohon ; 4. Menetapkan pemohon dapat melanjutkan penebangan tanaman dan pekerjaan pembangunan PLTA Kumbih – 3 (45 MW) di lahan para pemilik tanah yang masih bersengketa dan/atau belum menyetujui bentuk dan/atau besarnya nilai ganti kerugian, demi kepentingan umum walaupun masih ada upaya hukum dari termohon 5. Membebankan Biaya perkara kepada Pemohon Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Singkil berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
