Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2025/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Idam Kholid Daulay, S.H.
3.Rovaldo Vara Berlin, S.H.
YASIR ARAFAT alias YASIR bin Alm. SYAMSUDDIN BY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 122/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-101/L.1.32/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Idam Kholid Daulay, S.H.
3Rovaldo Vara Berlin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YASIR ARAFAT alias YASIR bin Alm. SYAMSUDDIN BY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama

-----Bahwa Terdakwa YASIR ARAFAT Alias YASIR Bin Alm. SYAMSUDIN BY, bersama-sama dengan saksi SAFRIL BRUTU alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL bin Alm. BAWAIKI BERUTU, dan Terdakwa INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU (sebagai terdakwa pada berkas terpisah) Diketahui pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Suka Maju Desa Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, yang mana perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal 26 Februari tahun 2025, Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU (Terdakwa dalam berkas Terpisah) bertemu dengan Saksi HARISMAN SAMBO di fotokopi Anugrah yang berada di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam depan warung kopi Sesuki. Dalam pertemuan tersebut Saksi HARISMAN SAMBO menyampaikan kepada Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU bahwa Saksi HARISMAN SAMBO memiliki permasalahan lahan dengan Saksi Korban SARJONO DAMANIK, dan meminta bantuan Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU untuk mengurus pencabutan surat sanggahan yang sebelumnya telah diajukan oleh Saksi Korban SARJONO DAMANIK dikantor Badan Pertanahan Nasional Kota Subulussalam. Kemudian Saksi HARISMAN SAMBO memperlihatkan konsep surat kepada Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU, Saksi HARISMAN SAMBO dan Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU membuat surat tersebut di fotokopi Anugrah. Setelah surat tersebut selesai Saksi HARISMAN SAMBO menyuruh Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU dan menghubungi Saksi SUBKI untuk meminta tanda tangan Saksi KORBAN SARJONO DAMANIK;
  • Bahwa mendengar hal tersebut Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU menyanggupi permintaan Saksi HARISMAN SAMBO, dan pada tanggal 26 Februari 2025, sekitar pada waktu 14.00 wib, Saksi HARISMAN SAMBO bersama-sama dengan Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU dan Saksi SUBKI menyiapkan dua dokumen, yaitu Surat Pencabutan Surat Sanggahan dan Surat Pernyataan Pencabutan Sanggahan Proses SHM Lahan Josua H. Napitupulu, yang di dalamnya dicantumkan nama dan tanda tangan atas nama Saksi Korban SARJONO DAMANIK;
  • Bahwa pada tanggal yang sama di waktu sekitar pukul 17.00 wib, Saksi SUBKI bersama Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU dan Terdakwa berangkat bersama dan bertemu dengan Saksi HARISMAN SAMBO dirumah Saksi HARISMAN SAMBO di Dusun Mekar Sari Desa Cipar Pari Timur Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, ketika itu Saksi HARISMAN SAMBO memberikan 2 rangkap Surat Pencabutan Surat Sanggahan tanggal 26 Februari 2025, yang dikirimkan kepada BAPAK KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SUBULUSSALAM dan 2 rangkap Surat Pernyataan Pencabutan Sanggahan Proses SHM Lahan JOSUA H. NAPITUPULU tanggal 26 Februari 2025, kepada Saksi SUBKI dan Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU, pada hari itu juga Saksi SUBKI dan Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU langsung pergi ke rumah Saksi SARJONO DAMANIK di Dusun  Persatuan No 177 Desa Lae Simolap Kecamatan Sultan Daulat kota Subulussalam, dikarenakan Saksi SUBKI mengetahui bahwa Saksi SARJONO DAMANIK tidak akan menandatangani surat tersebut, pada saat itu juga Saksi SUBKI dan Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU hanya berbincang-bincang dengan Saksi SARJONO DAMANIK;
  • Bahwa kemudian, Saksi SUBKI dan Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU agar mendapatkan uang dari Saksi HARISMAN SAMBO, maka 1 rangkap Surat Pencabutan Surat Sanggahan tanggal 26 Februari 2025, yang dikirimkan kepada BAPAK KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SUBULUSSALAM dan 1 rangkap Surat Pernyataan Pencabutan Sanggahan Proses SHM Lahan JOSUA H. NAPITUPULU tanggal 26 Februari 2025, di tanda tangani oleh Saksi SUBKI atas nama SARJONO. Dan Saksi SUBKI memperlihatkan surat tersebut kepada Saksi HARISMAN SAMBO bahwa sudah ditanda tangani oleh Saksi Korban SARJONO DAMANIK. Akan tetapi surat tersebut tidak langsung diberikan oleh Saksi SUBKI kepada Saksi HARISMAN SAMBO;
  • Bahwa pada Tanggal 24 Maret 2025, Saksi HARISMAN SAMBO mengirim surat 1 rangkap Surat Pencabutan Surat Sanggahan tanggal 26 Februari 2025, yang dikirimkan kepada BAPAK KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SUBULUSSALAM dan 1 rangkap Surat Pernyataan Pencabutan Sanggahan Proses SHM Lahan JOSUA H. NAPITUPULU tanggal 26 Februari 2025, hasil dari foto yang dikirimkan oleh Saksi RUDI HUTAJULU yang telah diprintkan oleh Saksi HARISMAN SAMBO, dikarenakan Saksi HARISMAN SAMBO tidak memiliki surat tersebut yang asli, maka Saksi HARISMAN SAMBO menyuruh Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU untuk mengambil surat tersebut ke Saksi SUBKI;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 08.00 wib, Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU berangkat dari rumah Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU menuju rumah teman Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU yaitu Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU (Terdakwa dalam berkas terpisah) di rumah Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU yang berada di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, yang mana pada saat itu Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU mengajak Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU untuk ke Bakongan bertemu dengan Saksi SUBKI dengan tujuan mengambil surat Surat Pencabutan Surat Sanggahan dan Surat Pernyataan Pencabutan Sanggahan Proses SHM Lahan Josua H. Napitupulu dan setelah bertemu dengan saksi SUBKI, akan tetapi Saksi SUBKI sudah membakar surat yang dimaksud;
  • Bahwa Kemudian pada hari dan tanggal yang sama Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU bersama Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU berangkat bertemu dengan Terdakwa Alias YASIR Bin Alm. SYAMSUDIN BY (Terdakwa dalam berkas terpisah) di Rumah Makan Ule Rakit di bawah jembatan bakongan, dan setelah  Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU dan saksi INDRA BUANA BERUTU bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa Alias YASIR Bin Alm. SYAMSUDIN BY pergi memfoto kopikan surat tersebut dan juga membeli materai 10.000. setelah Terdakwa selesai memfoto kopi surat tersebut kemudian Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU bersama Terdakwa Alias YASIR Bin Alm. SYAMSUDIN BY dan Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU duduk di Rumah Makan Ule Rakit di bawah jembatan bakongan, kemudian Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU bersama dengan saksi INDRA BUANA dan Terdakwa mengambil kertas selembar untuk mencoba meniru tanda tangan Saksi Korban SARJONO dengan menggunakan contoh tanda tangan Saksi Korban SARJONO yang ada di handphone milik Terdakwa, hingga kurang lebih setengah jam, barulah Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU menandatangani Surat Pencabutan Surat Sanggahan tanggal 26 Februari 2025, yang dikirimkan kepada BAPAK KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SUBULUSSALAM dan Surat Pernyataan Pencabutan Sanggahan Proses SHM Lahan JOSUA H. NAPITUPULU tanggal 26 Februari 2025 tersebut atas nama SARJONO dan kemudian Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU menandatangani atas nama SAFRIL, SAFRIJAL, dan SUBKI sebagai Saksi dalam surat tersebut, dan kemudian Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai imbalan meniru tanda tangan Saksi KORBAN SARJONO DAMANIK.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama Saksi HARISMAN SAMBO menghubungi Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU dan menanyakan surat tersebut sudah diambil atau belum, lalu setelah itu Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU menyuruh Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU memfoto diri Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU sambil memegang surat yang sudah ditandatangani lalu Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU mengirimkannya kepada Saksi HARISMAN SAMBO;
  • Bahwa Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU bersama Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU mengantar surat tersebut ke rumah Saksi HARISMAN SAMBO, yang mana disana Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU melihat sudah ada Saksi ARIFIN RAO Alias ARIPIN RAO didepan rumah Saksi HARISMAN SAMBO, kemudian Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU bertemu dengan Saksi HARISMAN SAMBO dan langsung menyerahkan Surat Pencabutan Surat Sanggahan tanggal 26 Februari 2025, yang dikirimkan kepada BAPAK KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SUBULUSSALAM dan Surat Pernyataan Pencabutan Sanggahan Proses SHM Lahan JOSUA H. NAPITUPULU tanggal 26 Februari 2025 tersebut atas nama SARJONO kepada Saksi HARISMAN SAMBO, lalu setelah itu Saksi HARISMAN SAMBO memberikan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU, lalu setelah serah terima surat dan uang tersebut Saksi HARISMAN SAMBO menyuruh Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU menandatangani 1 (satu) lembar kwitansi yang berisi : Telah terima dari Saksi HARISMAN SAMBO, Uang Sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), Untuk Pembayaran SERAH TERIMA SURAT PENCABUTAN SANGGAHAN DARI Saksi Korban SARJONO DAMANIK YG DI JEMPUT DARI BANG SUBKI OLEH SAFRIL BRUTU DARI BAKONGAN. Yang ditandatangani diatas materai 10.000 di CIPAR-PARI, 26-03-2025, sebesar Rp. 10.000.000,- (3JT TF + 7JT secara tunai), yang menyerahkan Saksi HARISMAN SAMBO dan yang menerima Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU, dengan saksi-saksi ARIPIN RAO dan Saksi INDRA BRUTU sebagai bukti serah terima.
  • Bahwa Kemudian Saksi HARISMAN SAMBO menyuruh Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU untuk sekalian mengantar surat tersebut untuk ditandatangani Saksi NURROHMAN selaku kepala desa Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam namun Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU tidak mau, hingga tidak lama kemudian setelah berbincang-bincang Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU pun pulang bersama Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU, dan Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU langsung mengantar Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU dan memberikan uang sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU, lalu setelah itu Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU pun langsung pulang kerumah Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU;
  • Bahwa pada tanggal 27 Maret 2025 saksi HARISMAN SAMBO mendatangi SAKSI NURROHMAN Selaku Kepala Desa Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam untuk menandatangani surat yang diterima oleh saksi HARISMAN SAMBO dari Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU. kemudian Pada tanggal 30 maret 2025 Saksi HARISMAN SAMBO mengantar Surat Pencabutan Surat Sanggahan tanggal 26 Februari 2025, yang dikirimkan kepada BAPAK KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SUBULUSSALAM dan Surat Pernyataan Pencabutan Sanggahan Proses SHM Lahan JOSUA H. NAPITUPULU tanggal 26 Februari 2025 tersebut atas nama SARJONO ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam, supaya penerbitan SHM yang di daftarkan oleh Saksi HARISMAN SAMBO dapat di lanjutkan, dan kalau penerbitan SHM yang di daftarkan oleh Saksi HARISMAN SAMBO dilanjutkan, maka akan terjadinya potensi tumpang tindih lahan dengan lahan milik Saksi Korban SARJONO DAMANIK.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025, Saksi korban SARJONO DAMANIK mendapat informasi dari Saksi WAWAN SETIAWAN selaku Kasi Pengukuran BPN Kota Subulussalam bahwa surat sanggahannya telah dicabut. Atas informasi tersebut, Saksi Korban SARJONO DAMANIK menanyakan kepada Saksi M. NURROHMAN dan diperlihatkan foto kedua surat tersebut yang ternyata telah memuat tanda tangan palsu atas nama Saksi Korban SARJONO DAMANIK dikarenakan Saksi korban SARJONO DAMANIK tidak pernah membuat dan menandatangani surat tersebut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan dari Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU bersama-sama dengan Saksi INDRA BUANA BERUTU dan Terdakwa (masing-masing Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi korban SARJONO DAMANIK berpotensi kehilangan hak atas tanah seluas 17 ha (hektar) dengan nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Secara Teknik Laboratorium Forensik barang bukti No. LAB : 4351 / DTF / XII / 2025, tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BINSAUDIN SARAGUH, S.Si, M.Si dkk selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa Tanda Tangan atas nama SARJONO Alias Ir. SARJONO DAMANIK yang terdapat pada:
  1. 1 (satu) lembar Surat Kepada Bapak Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hal: Pencabutan Surat Sanggahan, tanggal 26 Februari 2025;
  2. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pencabutan Sanggahan Proses SHM Lahan Josua H. Napitulu, tanggal 26 Februari 2025;

Adalah NON IDENTIK atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan atas nama  SARJONO Alias Ir. SARJONO DAMANIK Pembanding (KT). (Barang Bukti Terlampir pada Berkas Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------

 

 

----------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------

 

 

Kedua

-----Bahwa Terdakwa YASIR ARAFAT Alias YASIR Bin Alm. SYAMSUDIN BY, bersama-sama dengan saksi SAFRIL BRUTU alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL bin Alm. BAWAIKI BERUTU, dan Terdakwa INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU (sebagai terdakwa pada berkas terpisah) Diketahui pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Suka Maju Desa Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang mana perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal 26 Februari tahun 2025, Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU (Terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu dengan Saksi HARISMAN SAMBO di fotokopi Anugrah yang berada di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam depan warung kopi Sesuki. Dalam pertemuan tersebut Saksi HARISMAN SAMBO menyampaikan kepada Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU bahwa Saksi HARISMAN SAMBO memiliki permasalahan lahan dengan Saksi Korban SARJONO DAMANIK, dan meminta bantuan Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU untuk mengurus pencabutan surat sanggahan yang sebelumnya telah diajukan oleh Saksi Korban SARJONO DAMANIK dikantor Badan Pertanahan Nasional Kota Subulussalam. Kemudian Saksi HARISMAN SAMBO memperlihatkan konsep surat kepada Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU, Saksi HARISMAN SAMBO dan Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU membuat surat tersebut di fotokopi Anugrah. Setelah surat tersebut selesai Saksi HARISMAN SAMBO menyuruh Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU dan menghubungi Saksi SUBKI untuk meminta tanda tangan Saksi KORBAN SARJONO DAMANIK;
  • Bahwa mendengar hal tersebut Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU menyanggupi permintaan Saksi HARISMAN SAMBO, dan pada tanggal 26 Februari 2025, sekitar pada waktu 14.00 wib, Saksi HARISMAN SAMBO bersama-sama dengan Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU dan Saksi SUBKI menyiapkan dua dokumen, yaitu Surat Pencabutan Surat Sanggahan dan Surat Pernyataan Pencabutan Sanggahan Proses SHM Lahan Josua H. Napitupulu, yang di dalamnya dicantumkan nama dan tanda tangan atas nama Saksi Korban SARJONO DAMANIK;
  • Bahwa pada tanggal yang sama di waktu sekitar pukul 17.00 wib, Saksi SUBKI bersama Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU dan Terdakwa berangkat bersama dan bertemu dengan Saksi HARISMAN SAMBO dirumah Saksi HARISMAN SAMBO di Dusun Mekar Sari Desa Cipar Pari Timur Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, ketika itu Saksi HARISMAN SAMBO memberikan 2 rangkap Surat Pencabutan Surat Sanggahan tanggal 26 Februari 2025, yang dikirimkan kepada BAPAK KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SUBULUSSALAM dan 2 rangkap Surat Pernyataan Pencabutan Sanggahan Proses SHM Lahan JOSUA H. NAPITUPULU tanggal 26 Februari 2025, kepada Saksi SUBKI dan Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU, pada hari itu juga Saksi SUBKI dan Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU langsung pergi ke rumah Saksi SARJONO DAMANIK di Dusun  Persatuan No 177 Desa Lae Simolap Kecamatan Sultan Daulat kota Subulussalam, dikarenakan Saksi SUBKI mengetahui bahwa Saksi SARJONO DAMANIK tidak akan menandatangani surat tersebut, pada saat itu juga Saksi SUBKI dan Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU hanya berbincang-bincang dengan Saksi SARJONO DAMANIK;
  • Bahwa kemudian, Saksi SUBKI dan Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU agar mendapatkan uang dari Saksi HARISMAN SAMBO, maka 1 rangkap Surat Pencabutan Surat Sanggahan tanggal 26 Februari 2025, yang dikirimkan kepada BAPAK KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SUBULUSSALAM dan 1 rangkap Surat Pernyataan Pencabutan Sanggahan Proses SHM Lahan JOSUA H. NAPITUPULU tanggal 26 Februari 2025, di tanda tangani oleh Saksi SUBKI atas nama SARJONO. Dan Saksi SUBKI memperlihatkan surat tersebut kepada Saksi HARISMAN SAMBO bahwa sudah ditanda tangani oleh Saksi Korban SARJONO DAMANIK. Akan tetapi surat tersebut tidak langsung diberikan oleh Saksi SUBKI kepada Saksi HARISMAN SAMBO;
  • Bahwa pada Tanggal 24 Maret 2025, Saksi HARISMAN SAMBO mengirim surat 1 rangkap Surat Pencabutan Surat Sanggahan tanggal 26 Februari 2025, yang dikirimkan kepada BAPAK KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SUBULUSSALAM dan 1 rangkap Surat Pernyataan Pencabutan Sanggahan Proses SHM Lahan JOSUA H. NAPITUPULU tanggal 26 Februari 2025, hasil dari foto yang dikirimkan oleh Saksi RUDI HUTAJULU yang telah diprintkan oleh Saksi HARISMAN SAMBO, dikarenakan Saksi HARISMAN SAMBO tidak memiliki surat tersebut yang asli, maka Saksi HARISMAN SAMBO menyuruh Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU untuk mengambil surat tersebut ke Saksi SUBKI;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 08.00 wib, Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU berangkat dari rumah Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU menuju rumah teman Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU yaitu Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU (Terdakwa dalam berkas terpisah) di rumah Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU yang berada di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, yang mana pada saat itu Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU mengajak Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU untuk ke Bakongan bertemu dengan Saksi SUBKI dengan tujuan mengambil surat Surat Pencabutan Surat Sanggahan dan Surat Pernyataan Pencabutan Sanggahan Proses SHM Lahan Josua H. Napitupulu dan setelah bertemu dengan saksi SUBKI, akan tetapi Saksi SUBKI sudah membakar surat yang dimaksud;
  • Bahwa Kemudian pada hari dan tanggal yang sama Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU bersama Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU berangkat bertemu dengan Terdakwa di Rumah Makan Ule Rakit di bawah jembatan bakongan, dan setelah  Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU dan saksi INDRA BUANA BERUTU bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi memfoto kopikan surat tersebut dan juga membeli materai 10.000. setelah Terdakwa selesai memfoto kopi surat tersebut kemudian Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU bersama Terdakwa dan Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU duduk di Rumah Makan Ule Rakit di bawah jembatan bakongan, kemudian Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU bersama dengan saksi INDRA BUANA dan Terdakwa mengambil kertas selembar untuk mencoba meniru tanda tangan Saksi Korban SARJONO dengan menggunakan contoh tanda tangan Saksi Korban SARJONO yang ada di handphone milik Terdakwa, hingga kurang lebih setengah jam, barulah Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU menandatangani Surat Pencabutan Surat Sanggahan tanggal 26 Februari 2025, yang dikirimkan kepada BAPAK KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SUBULUSSALAM dan Surat Pernyataan Pencabutan Sanggahan Proses SHM Lahan JOSUA H. NAPITUPULU tanggal 26 Februari 2025 tersebut atas nama SARJONO dan kemudian Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU menandatangani atas nama SAFRIL, SAFRIJAL, dan SUBKI sebagai Saksi dalam surat tersebut, dan kemudian Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai imbalan meniru tanda tangan SAKSI KORBAN SARJONO DAMANIK.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama Saksi HARISMAN SAMBO menghubungi Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU dan menanyakan surat tersebut sudah diambil atau belum, lalu setelah itu Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU menyuruh Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU memfoto diri Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU sambil memegang surat yang sudah ditandatangani lalu Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU mengirimkannya kepada Saksi HARISMAN SAMBO;
  • Bahwa Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU bersama Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU mengantar surat tersebut ke rumah Saksi HARISMAN SAMBO, yang mana disana Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU melihat sudah ada Saksi ARIFIN RAO Alias ARIPIN RAO didepan rumah Saksi HARISMAN SAMBO, kemudian Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU bertemu dengan Saksi HARISMAN SAMBO dan langsung menyerahkan Surat Pencabutan Surat Sanggahan tanggal 26 Februari 2025, yang dikirimkan kepada BAPAK KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SUBULUSSALAM dan Surat Pernyataan Pencabutan Sanggahan Proses SHM Lahan JOSUA H. NAPITUPULU tanggal 26 Februari 2025 tersebut atas nama SARJONO kepada Saksi HARISMAN SAMBO, lalu setelah itu Saksi HARISMAN SAMBO memberikan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU, lalu setelah serah terima surat dan uang tersebut Saksi HARISMAN SAMBO menyuruh Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU menandatangani 1 (satu) lembar kwitansi yang berisi : Telah terima dari Saksi HARISMAN SAMBO, Uang Sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), Untuk Pembayaran SERAH TERIMA SURAT PENCABUTAN SANGGAHAN DARI Saksi Korban SARJONO DAMANIK YG DI JEMPUT DARI BANG SUBKI OLEH SAFRIL BRUTU DARI BAKONGAN. Yang ditandatangani diatas materai 10.000 di CIPAR-PARI, 26-03-2025, sebesar Rp. 10.000.000,- (3JT TF + 7JT secara tunai), yang menyerahkan Saksi HARISMAN SAMBO dan yang menerima Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU, dengan saksi-saksi ARIPIN RAO dan Saksi INDRA BRUTU sebagai bukti serah terima.
  • Bahwa Kemudian Saksi HARISMAN SAMBO menyuruh Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU untuk sekalian mengantar surat tersebut untuk ditandatangani Saksi NURROHMAN selaku kepala desa Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam namun Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU tidak mau, hingga tidak lama kemudian setelah berbincang-bincang Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU pun pulang bersama Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU, dan Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU langsung mengantar Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU dan memberikan uang sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi INDRA BUANA BERUTU alias INDRA BRUTU bin Alm. ABDUL MUIN BERUTU, lalu setelah itu Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU pun langsung pulang kerumah Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU;
  • Bahwa pada tanggal 27 Maret 2025 saksi HARISMAN SAMBO mendatangi SAKSI NURROHMAN Selaku Kepala Desa Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam untuk menandatangani surat yang diterima oleh saksi HARISMAN SAMBO dari Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU. kemudian Pada tanggal 30 maret 2025 Saksi HARISMAN SAMBO mengantar Surat Pencabutan Surat Sanggahan tanggal 26 Februari 2025, yang dikirimkan kepada BAPAK KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SUBULUSSALAM dan Surat Pernyataan Pencabutan Sanggahan Proses SHM Lahan JOSUA H. NAPITUPULU tanggal 26 Februari 2025 tersebut atas nama SARJONO ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam, supaya penerbitan SHM yang di daftarkan oleh Saksi HARISMAN SAMBO dapat di lanjutkan, dan kalau penerbitan SHM yang di daftarkan oleh Saksi HARISMAN SAMBO dilanjutkan, maka akan terjadinya potensi tumpang tindih lahan dengan lahan milik Saksi Korban SARJONO DAMANIK.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025, Saksi korban SARJONO DAMANIK mendapat informasi dari Saksi WAWAN SETIAWAN selaku Kasi Pengukuran BPN Kota Subulussalam bahwa surat sanggahannya telah dicabut. Atas informasi tersebut, Saksi Korban SARJONO DAMANIK menanyakan kepada Saksi M. NURROHMAN dan diperlihatkan foto kedua surat tersebut yang ternyata telah memuat tanda tangan palsu atas nama Saksi Korban SARJONO DAMANIK dikarenakan Saksi korban SARJONO DAMANIK tidak pernah membuat dan menandatangani surat tersebut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan dari Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU bersama-sama dengan Saksi INDRA BUANA BERUTU dan Terdakwa (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi korban SARJONO DAMANIK berpotensi kehilangan hak atas tanah seluas 17 ha (hektar) dengan nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Secara Teknik Laboratorium Forensik barang bukti No. LAB : 4351 / DTF / XII / 2025, tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BINSAUDIN SARAGUH, S.Si, M.Si dkk selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa Tanda Tangan atas nama SARJONO Alias Ir. SARJONO DAMANIK yang terdapat pada:
  1. 1 (satu) lembar Surat Kepada Bapak Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hal: Pencabutan Surat Sanggahan, tanggal 26 Februari 2025;
  2. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pencabutan Sanggahan Proses SHM Lahan Josua H. Napitulu, tanggal 26 Februari 2025;

Adalah NON IDENTIK atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan atas nama  SARJONO Alias Ir. SARJONO DAMANIK Pembanding (KT). (Barang Bukti Terlampir pada Berkas Saksi SAFRIL BRUTU Alias SYAFRIL BERUTU Alias SAFRIJAL Bin Alm. BAWAIKI BERUTU).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya