Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Skl Masa Cibro 1.Diana
2.Hj. Nurlaibah Bancin Alias Mandi Br. Bancin
3.Lin Asmawati/Tekwan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skl
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Masa Cibro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Henda zein murtri.shMasa Cibro
Tergugat
NoNama
1Diana
2Hj. Nurlaibah Bancin Alias Mandi Br. Bancin
3Lin Asmawati/Tekwan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IRMANTO BERAMPUDiana
2IRMANTO BERAMPUHj. Nurlaibah Bancin Alias Mandi Br. Bancin
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI Kota Subulussalam
2Camat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam
3Kepala Desa Subulusalam Utara Kecamatan Simpang Kiri
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga (van waarde verklaard) sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini
  3. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik dahulu bernomor: 173 sekarang bernomor: 00819/ Desa Subulussalam Utara atas nama Masa Cibro, yang diterbitkan pada tanggal 22 April 1994, Gambar Situasi dahulu bernomor: 1151/94 tanggal 22-04-1994 sekarang bernomor: 276/2019 seluas 5.964 m2 ;
  4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah dalam Sertifikat Hak Milik dahulu bernomor: 173 sekarang bernomor: 00819/ Desa Subulussalam Utara atas nama Masa Cibro, yang diterbitkan pada tanggal 22 April 1994, Gambar Situasi dahulu bernomor: 1151/94 tanggal 22-04-1994 sekarang bernomor: 276/2019 seluas 5.964 m2 ;
  5. Menyatakan penguasaan Tergugat I atas Objek Perkara I dan penguasaan Tergugat II atas Objek Perkara II serta penguasaan Tergugat III atas Objek Perkara III yang merupakan milik Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum ;
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III ataupun orang-orang atau badan-badan hukum lainnya yang memperoleh hak dari Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III yang tidak bersedia mengosongkan dan menyerahkan Objek Perkara I dan Objek Perkara II serta Objek Perkara III yang dikuasainya kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum  ;
  7. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum seluruh surat-surat hak atas tanah objek perkara I, objek perkara II dan objek perkara III yang ditimbulkan/ diterbitkan oleh pejabat-pejabat yang berwenang yang dimohonkan dan atau dimiliki oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau orang lain yang mendapat hak dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sepanjang terkait dengan Objek Perkara I dan Objek Perkara II serta Objek Perkara III ;
  8. Menghukum Tergugat  I dan Tergugat II serta Tergugat III ataupun orang-orang atau badan-badan hukum lainnya yang memperoleh hak dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta semua pihak yang menguasai Objek Perkara I dan Objek Perkara II serta Objek Perkara III untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan baik Objek Perkara I dan Objek Perkara II serta Objek Perkara III kepada Penggugat tanpa mendapat gangguan dari pihak manapun bilamana perlu mendapat pengawalan dari pihak keamanan baik TNI/ Polri ;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, tunai, seketika dan sekaligus untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh jutar rupiah) ;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik ;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi ;
  12. Menghukum Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;  

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak