| Dakwaan |
DAKWAAN: KESATU: ----Bahwa Terdakwa Regis Putra Bin Agus Rizwanullah bersama-sama dengan saksi DODI Bin Alm. ODIM (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah tepatnya di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “Percobaan dan Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan bukan tanaman I ”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, di rumah Terdakwa yang tinggal bersama-sama dengan saksi DODI Bin Alm. ODIM tepatnya di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Terdakwa dan saksi DODI Bin Alm. ODIM berencana untuk membeli narkotika jenis sabu secara patungan dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun pada saat itu, pembelian tersebut menggunakan uang milik saksi DODI Bin Alm. ODIM terlebih dahulu yang nanti oleh Terdakwa akan dibayarkan kepada saksi DODI Bin Alm. ODIM sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian saksi DODI Bin Alm. ODIM memasuki kamar Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk pergi membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan atau dikonsumsi dan Terdakwa menyetujui ajakan dari saksi DODI Bin Alm. ODIM. Selanjutnya saksi DODI Bin Alm. ODIM bertanya “Ayo kita belanja (membeli sabu), lalu Terdakwa menjawab “Ayo, Boleh” selanjutnya saksi DODI Bin Alm. ODIM bertanya “Kalo begitu, mana uangmu?” dan Terdakwa menjawab “Dahulukan dulu uangmu, nanti saya ganti” setelah itu Terdakwa bertanya ”Ingin membeli Narkoba Jenis sabu berapa bang?” Lalu Saksi DODI Bin Alm. ODIM menjawab “seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) , nanti kamu ganti sebesar sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ataupun setengah dari narkotika jenis sabu tersebut” namun Terdakwa mengatakan ”saya tidak usah pergi, biar saya menunggu di rumah” kemudian Saksi DODI Bin Alm. ODIM menjawab ”ya sudah biar saya saja yang pergi sendiri, kamu menunggu di rumah saja”. - - Kemudian sekira pukul 20.30 WIB, Saksi Dodi Bin Alm. Odim pergi seorang diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VERZA, warna merah hitam dengan nomor rangka : MH1KCO110SK071353, nomor mesin: KC01E1071362 ke sebuah area parkiran di pinggir jalan yang berada di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dan sesampainya disana, Saksi Dodi Bin Alm. Odim mengirim pesan Whatsapp melalui 1 (satu) unit telepon genggam merek REALME warna putih dengan nomor IMEI1 : 865895062857310, IMEI2 : 865895062857302, kepada saudara RIO (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian saudara RIO (Daftar Pencarian Orang) membalas pesan tersebut dan mengatakan bahwa saudara RIO (Daftar Pencarian Orang) hanya memiliki narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sekaligus mengirimkan foto narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Dodi Bin Alm. Odim. Kemudian Saksi Dodi Bin Alm. Odim membalas dan menyetujui akan membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu saudara RIO (Daftar Pencarian Orang) menyuruh Saksi Dodi Bin Alm. Odim untuk menunggu di sebuah area parkiran di pinggir jalan yang berada di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dan sekira pukul 20.55 WIB, saudara RIO (Daftar Pencarian Orang) datang seorang diri menemui Saksi Dodi Bin Alm. Odim dan langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transaparan berklip merah kepada Saksi Dodi Bin Alm. Odim kemudian Saksi Dodi Bin Alm. Odim memberikan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada saudara RIO (Daftar Pencarian Orang). Setelah menerima uang tersebut, saudara RIO (Daftar Pencarian Orang) langsung pergi meninggalkan Saksi Dodi Bin Alm. Odim; Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Saksi Dodi Bin Alm. Odim. Setelah itu dilakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Saksi Dodi Bin Alm. Odim serta tempat sekitar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,20 (satu koma dua nol) gram yang tergelak di tanah yang terlepas dari genggaman tangan Saksi Dodi Bin Alm. Odim. Kemudian terhadap Saksi Dodi Bin Alm. Odim diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Saksi Dodi Bin Alm. Odim menjelaskan bahwa barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,20 (satu koma dua nol) gram tersebut merupakan barang bukti milik Saksi Dodi Bin Alm. Odim dan Terdakwa, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan pengembangan, kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Saksi Dodi Bin Alm. Odim tepatnya di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Setelah itu, Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa serta tempat sekitar dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang di dalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu sisa pakai milik Saksi Dodi Bin Alm. Odim dan Terdakwa. Kemudian terhadap Saksi Dodi Bin Alm. Odim dan Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Subulussalam guna pemeriksaan lebih lanjut; - - - Bahwa Saksi Dodi Bin Alm. Odim dan Terdakwa sebelumnya sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari saudara RIO (Daftar Pencarian Orang) yaitu yang pertama sekitar 5 (lima) minggu sebelum penangkapan, Saksi Dodi Bin Alm. Odim dan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saudara RIO (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan masing-masing membayar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian yang kedua sekitar 2 (dua) minggu sebelum penangkapan yang mana pada saat itu, Saksi Dodi Bin Alm. Odim dan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saudara RIO (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) paket, juga dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan masing-masing membayar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa Saksi Dodi Bin Alm. Odim menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket seberat 1,20 (satu koma dua nol) gram dari saudara RIO (DPO), selanjutnya uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut dibayarkan langsung oleh Saksi Dodi Bin Alm. Odim. Terdakwa setuju melakukan pembelian narkotika tersebut dan akan dibayarkan Terdakwa setelah narkotika tersebut diterima oleh Terdakwa. Selanjutnya setelah barang itu diterima oleh Saksi Dodi Bin Alm. Odim dari saudara RIO (DPO), Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Saksi Dodi Bin Alm. Odim yang sebelumnya direncanakan narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa oleh Saksi Dodi Bin Alm. Odim dan akan digunakan di tempat tinggal Saksi Dodi Bin Alm. Odim dan Terdakwa di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1422/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026 dengan barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat brutto 1,58 (satu koma lima delapan) gram adalah benar mengandung - - Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1168/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 dengan barang bukti milik Saksi Dodi Bin Alm. Odim berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,20 (satu koma dua nol) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Syariah Subulussalam Nomor: 03/Narkoba/60909/2026 tanggal 14 Januari 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti dan berdarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transaparan berklip merah dengan berat netto 1,20 (satu koma dua nol) gram. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun Tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------- ATAU KEDUA: ----Bahwa Terdakwa Regis Putra Bin Agus Rizwanullah bersama-sama dengan saksi DODI Bin Alm. ODIM (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah tepatnya di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, sering terjadi tindakan penyalahgunaan narkotika. Kemudian sekira puul 21.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Saksi Dodi Bin Alm. Odim. Setelah itu dilakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Saksi Dodi Bin Alm. Odim serta tempat sekitar dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,20 (satu koma dua nol) gram yang tergelak di tanah yang terlepas dari genggaman tangan Saksi Dodi Bin Alm. Odim. Kemudian terhadap Saksi Dodi Bin Alm. Odim diperiksa dan dimintai keterangan dan dari keterangan tersebut Saksi Dodi Bin Alm. Odim menjelaskan bahwa barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,20 (satu koma dua nol) gram tersebut merupakan barang bukti milik Saksi Dodi Bin Alm. Odim dan Terdakwa, dan dari keterangan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan pengembangan kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Saksi Dodi Bin Alm. Odim tepatnya di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Setelah itu, Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa serta tempat sekitar dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang di dalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu sisa pakai milik Saksi Dodi Bin Alm. Odim dan Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah. Kemudian terhadap Saksi Dodi Bin Alm. Odim dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Subulussalam guna pemeriksaan lebih lanjut; - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1422/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026 dengan barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) pipet kaca berisi sisa padatan berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Syariah Subulussalam Nomor: 03/Narkoba/60909/2026 tanggal 14 Januari 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti dan berdarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transaparan berklip merah dengan berat netto 1,20 (satu koma dua nol) gram. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------- |