Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
--------Bahwa Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK Als ADEK Bin Alm H PAK ETEK MANIK dan Terdakwa DADANG PRIANTO Als DADANG Bin SARBANGUN pada hari Jum’at tanggal tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Perkebunan PLB ASTRA yang berada di Desa Telaga Bakti, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum terhadap ternak dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 Sekira Pukul 07.30 Wib Saksi SUDIRMANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan Terdakwa DADANG PRIANTO pergi ke rumah Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK yang berada di Desa Siatas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil untuk mengajak Saksi SULTAN EFENDI MANIK melakukan Pencurian Ternak dan Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK setuju dengan ajakan tersebut, setelah itu Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK, Saksi SUDIRMANSYAH dan Terdakwa DADANG PRIANTO pergi ke Perbatasan Blok 30 PT PLB ASTRA, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK mempersiapkan pisang yang diisi dengan racun jenis PUTAS (Sodium Sianida) yang sebelumnya telah di bawa oleh Saksi SULTAN EFENDI MANIK dari rumah. Selanjutnya Saksi SUDIRMANSYAH, Terdakwa DADANG PRIANTO dan Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK berkeliling di sekitar Perkebunan PT PLB ASTRA untuk mencari target hewan ternak berupa Sapi.
- Bahwa sekira Pukul 22.00 Wib Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 berwarna Hitam (DPB) untuk menanyakan dimana posisi mereka, kemudian Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK menjawab dengan mengatakan bahwa posisi mereka berada di PT PLB ASTRA, setelah itu Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN menginginkan untuk bergabung dalam pencurian ternak bersama dengan Terdakwa DADANG PRIANTO, Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK dan Saksi SUDIRMANSYAH. Selanjutnya Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN pergi ke perkebunan PT PLB ASTRA dengan diantar oleh Saksi ARDI PRADA BERUTU ke pos Perkebunan PLB ASTRA. Sesampainya Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN di tempat tersebut pada hari Jum’at tanggal 04 Okober 2024 sekira Pukul 00.00 Wib, selanjutnya Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN bergabung dengan Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor rangka : MH1JM9122NK501247 milik Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK untuk berkeliling mencari target sedangkan Terdakwa DADANG PRIANTO pergi bersama dengan Saksi SUDIRMANSYAH menggunakan sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan No. Polisi BL 4549 VAL milik Saksi SUDIRMANSYAH dengan membawa pisang yang sudah dimasukkan racun.
- Bahwa sekira Pukul 03.30 Wib, Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK, Terdakwa DADANG PRIANTO, Saksi SUDIRMANSYAH dan Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN melihat segerombolan sapi yang sedang berkumpul di sekitar Perkebunan PLB ASTRA yang berada di Desa Telaga Bakti, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, selanjutnya Terdakwa DADANG PRIANTO melemparkan Pisang yang telah dimasukkan racun disekitar segerombolan sapi tersebut, kemudian pisang yang berisikan racun tersebut dimakan oleh salah satu sapi tersebut yaitu Sapi berwarna coklat bertanduk berwarna hitam, selanjutnya Sapi tersebut tersungkur lemas dan pada akhirnya mati.
- Setelah itu Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK menghubungi Sdr. KOMBIH (DPO) menggunakan handphone merk Oppo warna hitam nomor IMEI I : 869194052260511, IMEI 2 : 869194052260503 untuk menanyakan apakah Sdr. KOMBIH (DPO) dapat meminjamkan mobil untuk mengangkut hewan ternak tersebut, karena belum adanya kepastian maka SULTAN EFENDI MANIK, Terdakwa DADANG PRIANTO, Saksi SUDIRMANSYAH dan Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN pergi mejumpai Sdr. KOMBIH (DPO) di Desa Kampung Baru. Sesampainya di tempat tersebut, Sdr. KOMBIH (DPO) menawarkan untuk meminjamkan mobil pribadinya namun tidak terdapat kesepakatan karena ongkos/ biaya yang ditawarkan oleh Sdr. KOMBIH (DPO) mahal. Setelah itu Terdakwa DADANG PRIANTO berinisiatif untuk meminjam mobil lain dengan menghubungi Saksi HENDRI (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor IMEI I : 3550371008600936 nomor IMEI 2 : 355038108600934, selanjutnya Terdakwa DADANG PRIANTO menyuruh Saksi HENDRI untuk meminjamkan mobil jenis Sigra warna Putih No. Pol BK 1542 JE, namun Saksi HENDRI menolak karena jika ingin meminjam mobil tersebut harus melalui sopirnya yaitu Sdr. RUDI (DPO). Selanjutnya Terdakwa DADANG PRIANTO menghubungi Sdr. RUDI (DPO) dengan menggunakan handphone lalu Sdr. RUDI (DPO) menghubungi Saksi HENDRI sekira Pukul 03.50 Wib supaya mengambil mobil tersebut. selanjutnya Saksi HENDRI pergi mengambil mobil lalu membawa mobil tersebut ke rumahnya, sesampainya di rumah, Saksi HENDRI melihat Terdakwa DADANG PRIANTO, Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN, Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK dan Saksi SUDIRMANSYAH sedang menunggu di rumahnya. Kemudian Saksi HENDRI, Terdakwa DADANG PRIANTO, Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN, Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK dan Saksi SUDIRMANSYAH menuju Ke Perkebunan PT PLB ASTRA ke tempat Hewan Sapi yang telah diracun dan Sudah Mati tersebut tepatnya di Desa Telaga Bakti Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil dengan menggunakan mobil tersebut, sesampainya di tempat tersebut Saksi HENDRI, Terdakwa DADANG PRIANTO, Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN, Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK dan Saksi SUDIRMANSYAH mengangkat sapi tersebut kedalam Mobil di bagian belakang, Setelah selesai mengangkut sapi kemudian mereka pergi meninggalkan tempat tersebut melewati Pos PT PLB ASTRA Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil. Sesampainya di Pos sekira Pukul 05.00 Wib mobil tersebut diberhentikan oleh Petugas keamanan PT PLB ASTRA yang sedang berjaga yaitu Saksi JUMAINI dan Saksi EDY SAPUTRA. Setelah itu Saksi JUMAINI dan Saksi EDY SAPUTRA melakukan pemeriksaan pada mobil tersebut karena masuk ke dalam wilayah perkebunan tanpa izin, setelah itu Saksi JUMAINI dan Saksi EDY SAPUTRA menemukan 1 (satu) Ekor Sapi berwarna coklat bertanduk berwarna hitam yang telah mati yang diangkut di dalam mobil bagian belakang, selanjutnya Saksi JUMAINI menanyakan darimana asal sapi tersebut, namun Saksi HENDRI, Terdakwa DADANG PRIANTO, Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN, Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK dan Saksi SUDIRMANSYAH tidak dapat menjelaskan. Saksi JUMAINI mengetahui tanda khusus sapi tersebut milik Saksi SLAMET, kemudian Saksi JUMAINI menghubungi Saksi SLAMET untuk datang ke pos lalu melihat apakah benar sapi tersebut miliknya, sesampainya Saksi SLAMET di pos, Saksi SLAMET melihat tanda khusus yang ada pada sapi tersebut dan benar sapi tersebut adalah miliknya, setelah itu Saksi JUMAINI dan Saksi EDY SAPUTRA mengamankan Saksi HENDRI, Terdakwa DADANG PRIANTO, Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN, Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK dan Saksi SUDIRMANSYAH serta barang buktinya untuk diserahkan ke Polres Aceh Singkil.
- Bahwa Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK, Terdakwa DADANG PRIANTO, Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi SUDIRMANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi HENDRI (dilakukan penuntutan terpisah) dalam mengambil barang berupa 1 (satu) ekor sapi berwarna coklat bertanduk berwarna hitam dengan menggunakan racun dan menggunakan alat berupa kendaraan yaitu : 1 (satu) unit mobil Daihatsu sigra warna Putih dengan Nomor Polisi BK 1562 JE, 1 (satu) unit sepeda motor merk Hinda Beat warna hitam tanpa nopol Polisi dengan nomor rangka MH1JM9122NK501247 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Genio warna hitam dengan nopol polisi BL 4549 VAL dan menggunakan alat komunikasi yaitu : 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam nomor IMEI I : 869194052260511, IMEI 2 : 869194052260503, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor IMEI I : 3550371008600936 nomor IMEI 2 : 355038108600934, 1 (satu) unit handphone merek realme warna hijau dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hijau dengan nomor IMEI I : 357221/06/115332/7, nomor IMEI 2 : 3572221/06/115333/5.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 6089/KTF/2024 Tanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh ABDUL KARIM TARIGAN, S.H., M.H. selaku Kabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama SULTAN EFENDI MANIK yaitu 3 (tiga) bungkus plastik yang diduga racun adalah Sodium Sianida.
- Bahwa 1 (satu) ekor sapi berwarna coklat bertanduk berwarna hitam dalam kondisi mati tersebut merupakan ternak milik Saksi SLAMET yang dibuktikan dengan adanya ciri khusus yaitu pada leher sapi tersebut terdapat 1 (satu) buah tali leher sapi berwarna hitam, 1 (satu) buah tali leher sapi berwarna hijau dan 1 (satu) buah lonceng penanda sapi berwarna gold dengan gambar kepala sapi dan rumah adat milik Saksi SLAMET.
- Bahwa Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK, Terdakwa DADANG PRIANTO, Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi SUDIRMANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi HENDRI (dilakukan penuntutan terpisah) dalam melakukan perbuatan mengambil barang berupa 1 (satu) ekor sapi berwarna coklat bertanduk berwarna hitam tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi SLAMET selaku pemilik;
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------
--------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa Bahwa Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK Als ADEK Bin Alm H PAK ETEK MANIK dan Terdakwa DADANG PRIANTO Als DADANG Bin SARBANGUN pada hari Jum’at tanggal tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Perkebunan PLB ASTRA yang berada di Desa Telaga Bakti, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 Sekira Pukul 07.30 Wib Saksi SUDIRMANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan Terdakwa DADANG PRIANTO pergi ke rumah Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK yang berada di Desa Siatas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil untuk mengajak Saksi SULTAN EFENDI MANIK melakukan Pencurian Ternak dan Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK setuju dengan ajakan tersebut, setelah itu Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK, Saksi SUDIRMANSYAH dan Terdakwa DADANG PRIANTO pergi ke Perbatasan Blok 30 PT PLB ASTRA, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK mempersiapkan pisang yang diisi dengan racun jenis PUTAS (Sodium Sianida) yang sebelumnya telah di bawa oleh Saksi SULTAN EFENDI MANIK dari rumah. Selanjutnya Saksi SUDIRMANSYAH, Terdakwa DADANG PRIANTO dan Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK berkeliling di sekitar Perkebunan PT PLB ASTRA untuk mencari target hewan ternak berupa Sapi.
- Bahwa sekira Pukul 22.00 Wib Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 berwarna Hitam (DPB) untuk menanyakan dimana posisi mereka, kemudian Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK menjawab dengan mengatakan bahwa posisi mereka berada di PT PLB ASTRA, setelah itu Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN menginginkan untuk bergabung dalam pencurian ternak bersama dengan Terdakwa DADANG PRIANTO, Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK dan Saksi SUDIRMANSYAH. Selanjutnya Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN pergi ke perkebunan PT PLB ASTRA dengan diantar oleh Saksi ARDI PRADA BERUTU ke pos Perkebunan PLB ASTRA. Sesampainya Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN di tempat tersebut pada hari Jum’at tanggal 04 Okober 2024 sekira Pukul 00.00 Wib, selanjutnya Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN bergabung dengan Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor rangka : MH1JM9122NK501247 milik Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK untuk berkeliling mencari target sedangkan Terdakwa DADANG PRIANTO pergi bersama dengan Saksi SUDIRMANSYAH menggunakan sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan No. Polisi BL 4549 VAL milik Saksi SUDIRMANSYAH dengan membawa pisang yang sudah dimasukkan racun.
- Bahwa sekira Pukul 03.30 Wib, Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK, Terdakwa DADANG PRIANTO, Saksi SUDIRMANSYAH dan Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN melihat segerombolan sapi yang sedang berkumpul di sekitar Perkebunan PLB ASTRA yang berada di Desa Telaga Bakti, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, selanjutnya Terdakwa DADANG PRIANTO melemparkan Pisang yang telah dimasukkan racun disekitar segerombolan sapi tersebut, kemudian pisang yang berisikan racun tersebut dimakan oleh salah satu sapi tersebut yaitu Sapi berwarna coklat bertanduk berwarna hitam, selanjutnya Sapi tersebut tersungkur lemas dan pada akhirnya mati.
- Setelah itu Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK menghubungi Sdr. KOMBIH (DPO) menggunakan handphone merk Oppo warna hitam nomor IMEI I : 869194052260511, IMEI 2 : 869194052260503 untuk menanyakan apakah Sdr. KOMBIH (DPO) dapat meminjamkan mobil untuk mengangkut hewan ternak tersebut, karena belum adanya kepastian maka SULTAN EFENDI MANIK, Terdakwa DADANG PRIANTO, Saksi SUDIRMANSYAH dan Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN pergi mejumpai Sdr. KOMBIH (DPO) di Desa Kampung Baru. Sesampainya di tempat tersebut, Sdr. KOMBIH (DPO) menawarkan untuk meminjamkan mobil pribadinya namun tidak terdapat kesepakatan karena ongkos/ biaya yang ditawarkan oleh Sdr. KOMBIH (DPO) mahal. Setelah itu Terdakwa DADANG PRIANTO berinisiatif untuk meminjam mobil lain dengan menghubungi Saksi HENDRI (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor IMEI I : 3550371008600936 nomor IMEI 2 : 355038108600934, selanjutnya Terdakwa DADANG PRIANTO menyuruh Saksi HENDRI untuk meminjamkan mobil jenis Sigra warna Putih No. Pol BK 1542 JE, namun Saksi HENDRI menolak karena jika ingin meminjam mobil tersebut harus melalui sopirnya yaitu Sdr. RUDI (DPO). Selanjutnya Terdakwa DADANG PRIANTO menghubungi Sdr. RUDI (DPO) dengan menggunakan handphone lalu Sdr. RUDI (DPO) menghubungi Saksi HENDRI sekira Pukul 03.50 Wib supaya mengambil mobil tersebut. selanjutnya Saksi HENDRI pergi mengambil mobil lalu membawa mobil tersebut ke rumahnya, sesampainya di rumah, Saksi HENDRI melihat Terdakwa DADANG PRIANTO, Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN, Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK dan Saksi SUDIRMANSYAH sedang menunggu di rumahnya. Kemudian Saksi HENDRI, Terdakwa DADANG PRIANTO, Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN, Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK dan Saksi SUDIRMANSYAH menuju Ke Perkebunan PT PLB ASTRA ke tempat Hewan Sapi yang telah diracun dan Sudah Mati tersebut tepatnya di Desa Telaga Bakti Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil dengan menggunakan mobil tersebut, sesampainya di tempat tersebut Saksi HENDRI, Terdakwa DADANG PRIANTO, Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN, Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK dan Saksi SUDIRMANSYAH mengangkat sapi tersebut kedalam Mobil di bagian belakang, Setelah selesai mengangkut sapi kemudian mereka pergi meninggalkan tempat tersebut melewati Pos PT PLB ASTRA Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil. Sesampainya di Pos sekira Pukul 05.00 Wib mobil tersebut diberhentikan oleh Petugas keamanan PT PLB ASTRA yang sedang berjaga yaitu Saksi JUMAINI dan Saksi EDY SAPUTRA. Setelah itu Saksi JUMAINI dan Saksi EDY SAPUTRA melakukan pemeriksaan pada mobil tersebut karena masuk ke dalam wilayah perkebunan tanpa izin, setelah itu Saksi JUMAINI dan Saksi EDY SAPUTRA menemukan 1 (satu) Ekor Sapi berwarna coklat bertanduk berwarna hitam yang telah mati yang diangkut di dalam mobil bagian belakang, selanjutnya Saksi JUMAINI menanyakan darimana asal sapi tersebut, namun Saksi HENDRI, Terdakwa DADANG PRIANTO, Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN, Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK dan Saksi SUDIRMANSYAH tidak dapat menjelaskan. Saksi JUMAINI mengetahui tanda khusus sapi tersebut milik Saksi SLAMET, kemudian Saksi JUMAINI menghubungi Saksi SLAMET untuk datang ke pos lalu melihat apakah benar sapi tersebut miliknya, sesampainya Saksi SLAMET di pos, Saksi SLAMET melihat tanda khusus yang ada pada sapi tersebut dan benar sapi tersebut adalah miliknya, setelah itu Saksi JUMAINI dan Saksi EDY SAPUTRA mengamankan Saksi HENDRI, Terdakwa DADANG PRIANTO, Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN, Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK dan Saksi SUDIRMANSYAH serta barang buktinya untuk diserahkan ke Polres Aceh Singkil.
- Bahwa Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK, Terdakwa DADANG PRIANTO, Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi SUDIRMANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi HENDRI (dilakukan penuntutan terpisah) dalam mengambil barang berupa 1 (satu) ekor sapi berwarna coklat bertanduk berwarna hitam dengan menggunakan racun dan menggunakan alat berupa kendaraan yaitu : 1 (satu) unit mobil Daihatsu sigra warna Putih dengan Nomor Polisi BK 1562 JE, 1 (satu) unit sepeda motor merk Hinda Beat warna hitam tanpa nopol Polisi dengan nomor rangka MH1JM9122NK501247 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Genio warna hitam dengan nopol polisi BL 4549 VAL dan menggunakan alat komunikasi yaitu : 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam nomor IMEI I : 869194052260511, IMEI 2 : 869194052260503, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor IMEI I : 3550371008600936 nomor IMEI 2 : 355038108600934, 1 (satu) unit handphone merek realme warna hijau dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hijau dengan nomor IMEI I : 357221/06/115332/7, nomor IMEI 2 : 3572221/06/115333/5.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 6089/KTF/2024 Tanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh ABDUL KARIM TARIGAN, S.H., M.H. selaku Kabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama SULTAN EFENDI MANIK yaitu 3 (tiga) bungkus plastik yang diduga racun adalah Sodium Sianida.
- Bahwa 1 (satu) ekor sapi berwarna coklat bertanduk berwarna hitam dalam kondisi mati tersebut merupakan ternak milik Saksi SLAMET yang dibuktikan dengan adanya ciri khusus yaitu pada leher sapi tersebut terdapat 1 (satu) buah tali leher sapi berwarna hitam, 1 (satu) buah tali leher sapi berwarna hijau dan 1 (satu) buah lonceng penanda sapi berwarna gold dengan gambar kepala sapi dan rumah adat milik Saksi SLAMET.
- Bahwa Terdakwa SULTAN EFENDI MANIK, Terdakwa DADANG PRIANTO, Saksi SUHAIDI TINAMBUNAN (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi SUDIRMANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi HENDRI (dilakukan penuntutan terpisah) dalam melakukan perbuatan mengambil barang berupa 1 (satu) ekor sapi berwarna coklat bertanduk berwarna hitam tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi SLAMET selaku pemilik;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------
|