| Dakwaan |
- Dakwaan:
Pertama
--------- Bahwa terdakwa HAIKAL Als IKAL Bin JOHAN ARIFIN pada rentang waktu di hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 21.15 Wib saksi FREDY SISWANTO membeli Narkotika Golongan I jenis shabu dari ARDI POHAN (DPO) di depan SD dekat rumah saksi FREDY SISWANTO di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
- Bahwa saksi FREDY SISWANTO membeli Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib setelah saksi FREDY SISWANTO selesai bekerja, saksi FREDY SISWANTO mangajak terdakwa ke kebun sawit Masyarakat dekat rumah saksi FREDY SISWANTO.
- Selanjutnya saksi FREDY SISWANTO mengambil alat hisap (bong) yang telah ada sebelumnya, dengan cara saksi FREDY SISWANTO mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dan memasukannya kedalam kaca pirex lalu dibakar menggunakan korek api dengan ukuran api kecil sambil dihisap hingga mengeluarkan asap, kemudian saksi FREDY SISWANTO dan terdakwa bergantian menggunakan dan menghisap Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa dan saksi FREDY SISWANTO ditangkap di Teras rumah saksi FREDY SISWANTO di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, dimana yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut yaitu Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan yang dibalut menggunakan kertas timah rokok ditemukan didalam kotak rokok Chief yang terletak di atas meja dekat saksi FREDY SISWANTO duduk. Bahwa semua barang bukti tersbut milik saksi FREDY SISWANTO.
- Bahwa selanjutnya Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil pun langsung mengamankan dan membawa Terdakwa dan saksi FREDY SISWANTO beserta barang bukti Narkotika Jenis Shabu ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 4399/NNF/2025. Tanggal 01 Juli 2025, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
- 2 (Dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram.
Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa terdakwa HAIKAL Als IKAL Bin JOHAN ARIFIN pada rentang waktu di hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib setelah saksi FREDY SISWANTO selesai bekerja, saksi FREDY SISWANTO mangajak terdakwa ke kebun sawit Masyarakat dekat rumah saksi FREDY SISWANTO.
- Selanjutnya saksi FREDY SISWANTO mengambil alat hisap (bong) yang telah ada sebelumnya, dengan cara saksi FREDY SISWANTO mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dan memasukannya kedalam kaca pirex lalu dibakar menggunakan korek api dengan ukuran api kecil sambil dihisap hingga mengeluarkan asap, kemudian saksi FREDY SISWANTO dan terdakwa bergantian menggunakan dan menghisap Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa dan saksi FREDY SISWANTO ditangkap di Teras rumah saksi FREDY SISWANTO di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, dimana yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut yaitu Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan yang dibalut menggunakan kertas timah rokok ditemukan didalam kotak rokok Chief yang terletak di atas meja dekat saksi FREDY SISWANTO duduk. Bahwa semua barang bukti tersebut milik saksi FREDY SISWANTO.
- Bahwa selanjutnya Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil pun langsung mengamankan dan membawa Terdakwa dan saksi FREDY SISWANTO beserta barang bukti Narkotika Jenis Shabu ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 4399/NNF/2025. Tanggal 01 Juli 2025, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
- 2 (Dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram.
Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------
ATAU
Ketiga
--------- Bahwa terdakwa HAIKAL Als IKAL Bin JOHAN ARIFIN pada rentang waktu di hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap Orang Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa menjelaskan cara Terdakwa didalam mempergunakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu yaitu dengan cara terlebih dahulu Terdakwa mempersiapkan alat penghisap shabu (bong), yang kemudian Terdakwa masukan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut kedalam kaca pirex lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan korek api dengan api yang kecil sambil Terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap.
- Bahwa Terdakwa sudah mempergunakan Narkotika Golongan I jenis shabu sekitar 2 (dua) bulan, dan pertama kalinya mempergunakan Narkotika Golongan I jenis shabu yaitu pada bulan Mei sampai dengan Juni.
- Bahwa Terdakwa sudah mempergunakan Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 3 kali Bersama denga saksi FREDY SISWANTO.
- Bahwa terakhir Terdakwa mempergunakan Narkotika Golongan I jenis shabu yaitu pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib di kebun sawit Masyarakat dekat rumah saksi FREDY SISWANTO tepatnya di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
- Bahwa adapun dampak yang Terdakwa rasakan setelah mempergunakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut yaitu pikiran menjadi lebih tenang dan menjadi semangat bekerja.
- Bahwa Terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
- Bahwa selanjutnya Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil pun langsung mengamankan dan membawa Terdakwa beserta barang bukti Narkotika Jenis Shabu ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 4399/NNF/2025. Tanggal 01 Juli 2025, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
- 2 (Dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram.
Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------
|