Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
23/Pdt.P/2023/PN Skl | JULKARNAIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.P/2023/PN Skl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari sebelumnya JULKARNAIN menjadi JULKARNAIN MALAU yang lahir pada tanggal 07 Mei 1993 ; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Singkil oleh Pemohon; 4. Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan atas nama Pemohon ; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |