Petitum |
- PRIMAIR
- Membatalkan sertifikat No. 1.363 atas nama Hj. Nur Patimah dkk yang didukung oleh PPAT Firman Saputra SH
- Dikembalikan hak kepemilikan kepada saya/penggugat sesuai surat jual beli rumah serta tanah 5x40 tanggal 5-3-2005 dan sertifikat induk No. 335 An. H. Sariman tanggal 2-7-1997.
- Membebankan biaya perkara kepada tergugat
- Memutuskan perkara dengan seadil-adilnya
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami penggugat Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) karena kehilangan hak diambil diserobot dengan sengaja tanah milik penggugat melalui orang agen mafia tanah tanpa izin penggugat.
- Menghukum tergugat membayar kerugian immaterel dikarenakan penggugat, istri, anak-anak menanggung malu diuangkan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), menaggung malu diketahui instansi TNI dan POLRI melalui Surat undangan resmi dari kepala desa ludin bancin kepada Agt. Polsek dan Agt Koramil dalam sidang musyawarah.
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum surat jual beli rumah/tanah ukuran 5x40 meter yang ditanda tangani H. Sariman, istri dan anak-anaknya dan diketahui oleh kepala desa H, Ishar Khalid, S.PdI tanggal 5-3-2005 termasuk sertifikat No. 335 tanggal 2-7-1997 kepala kantor pertanahan Aceh Selatan pada saat itu Ir. Nadjibirdah
- Memerintahkan tergugat untuk membongkar bangunan yang sudah dibangun diatas bangunan dalam gambar 5x5 m, tertera
Dalam keadaan baik tanpa beban hak apapun diatas dan atau tanpa syarat kepada penggugat dan apabila tergugat tidak menyerahkan secara suka rela atas objek yang saat ini terpekara maka akan dilakukan Upaya paksa (exsekusi)
- Memerintahkan tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara A.quo
- Subsider A.quo
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |