Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Skl | BAHARUDIN KOMBIH | 1.SUYANTO 2.ANSORI 3.Ibu Nurul Akmal Ahli waris Alm Karimuddin |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Rekonvensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Skl | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR ; 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------ 2. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum hak kepemilikan atas tanah milik penggugat dengan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No 7, No 8 dan No 9 tanggal 17 September 2014 yang dikeluarkan oleh NOTARIS PPAT ABD. MUTHALIB, SH.,M.Kn yang terletak di Desa Lae Simolap Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam ;-------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) ;--------------------------------------------------------- 4. Menghukum dan memerintahan Para Tergugat untuk membayar kerugian materil penggugat sejumlah Rp.16.000.000, oleh tergugat III dan Rp.194.400.000,- oleh tergugat I secara tunai, langsung, seketika dan tanpa ada syarat apapun ; ----------------------------------------------------------------------------------- 5. Menghukum serta memerintahkan para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,00. (dua ratus lima puluh juta rupiah), secara tunai, langsung, seketika dan tanpa ada alasan apapun ; ------------------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan keputusan hukum dalam perkara ini dapat dijalankan secara merta meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad) ;---------------------------------------------------- 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------- 8. Menghukum serta memerintahkan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya- biaya yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------- 9. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) per hari untuk setiap kali keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
SUBSIDAIR ; Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, adil dan bijaksana, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; -------------------------------------------------------------------------- Demikian Gugatan ini diajukan. Semoga yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil yang memeriksa dan mengadili perkara a quo selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa ;-----------------------------------------------------------------------
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |