Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Skl SEMPE BARASA 1.TUANA SITUMORANG
2.ROMAULI SILABAN
3.HOSEA TUMANGGER
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Skl
Tanggal Surat Rabu, 01 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SEMPE BARASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TUANA SITUMORANG
2ROMAULI SILABAN
3HOSEA TUMANGGER
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga terhadap objek sengketa ;
  3. Menyatakan :
    1. sah dan berharga Surat Pembuktian tanah Garapan tanggal 24 Maret 1982 terhadap tanah yang terletak di Desa Lae Bano, dulu Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Selatan, sekarang Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh Seluas ± 250.000 M2 / 25 Ha, dengan batas-batas:
    2. Sebelah Utara berbatasan dengan    : Ganang Tumangger 500 M;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan    : Lae Sintuban Makmur 500.M;
    4. Sebelah Selatan berbatasan dengan    : Lae Saragih 500. M;
    5. Sebelah Barat berbatasan dengan    : Bura Tumangger 500. M.
    6. sah dan berharga Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tanggal 12 Januari 2015 terhadap tanah yang terletak di Kualo Saragih Kampung Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh Seluas ± 250.000 M2 / 25 Ha, dengan batas-batas:
    7. Sebelah Utara berbatasan dengan    : Ganang Tumangger 500 M;
    8. Sebelah Timur berbatasan dengan    : Lae Sintuban Makmur 500.M;
    9. Sebelah Selatan berbatasan dengan    : Lae Saragih 500. M;
    10. Sebelah Barat berbatasan dengan    : Bura Tumangger 500. M.

 

  1. sah dan berharga Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 310/049/SKT/LB/2016 yang dikeluarkan Kepala Kampung Lae Balno tanggal 15 Maret 2016 terhadap tanah milik Sempe Barasa yang terletak di Kualo Saragih Kampung Lae Balno Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh Seluas ± 250.000 M2 / 25 Ha, dengan batas-batas:
  2. Sebelah Utara berbatasan dengan    : Ganang Tumangger 500 M;
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan    : Lae Sintuban Makmur 500.M;
  4. Sebelah Selatan berbatasan dengan    : Lae Saragih 500. M;
  5. Sebelah Barat berbatasan dengan    : Bura Tumangger 500. M
  1. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas tanah garapan tersebut pada ad.poin 3 berdasarkan surat pada ad.poin 3 tersebut di atas ;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum :
  3. Menyatakan Karman Tumangger (suami dari Tergugat II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menyatakan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sejak semula segala surat-surat yang timbul atas tanah garapan milik Penggugat yang memberikan hak kepada Para Tergugat ataupun kepada pihak ketiga lainnya yang mandapatkan hak dari Para Tergugat atau dari pihak lainnya di atas tanah garapan milik Penggugat ;
  6. Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang ikut/berada di atas tanah garapan milik Penggugat untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala beban yang membebaninya dan membongkar tanaman kelapa sawit serta tanaman lainnya di atasnya atas biaya Para Tergugat sendiri, bila perlu pengosongan dan pembongkaran mana dengan bantuan alat negara ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari ikatan apapun dari pihak ketiga lainnya, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara ;
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
  1. Kerugian Material sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;, dan
  2. Kerugian imateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya bilamana Para Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan ;
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak