Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
DANDI SYAHPUTRA Bin Alm. Jamasa Cibro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-35/L.1.32/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI SYAHPUTRA Bin Alm. Jamasa Cibro[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : --------- Bahwa Terdakwa DANDI SYAHPUTRA Bin Alm. JAMASA CIBRO pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira Pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Posko Hanura tepatnya di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana mengambil barang seseatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------- - Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira Pukul 14.00 WIB saat terdakwa baru pulang dan hendak masuk ke rumah yang berada di depan posko Hanura terdakwa melihat 3 (tiga) buah ban mobil yang berada di halaman posko hanura, melihat ban mobil tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambilnya daripada diambil oleh orang lain lalu terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah ban mobil beserta velg merek Swallow 7.00 14LT JS Warna Hitam dan 1 (satu) buah ban mobil beserta velg merek Delium Power Saver 2 185R1 warna hitam milik saksi ADE RIZKI NOVIANI Br BINTANG dengan cara membawa dan menyembunyikan satu per satu ke bawah tower di depan rumah terdakwa. - - - Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB saat hendak masuk ke dalam Posko Hanura terdakwa ditangkap oleh saksi DENI PRADEWO dan saksi ABDUL RAHIM KOMBIH, lalu terdakwa mengakui telah mengambil dan menjual 2 (dua) buah ban mobil beserta velg merek Swallow 7.00-14LT JS Warna Hitam dan 1 (satu) buah ban mobil beserta velg merek Delium Power Saver 185R1 warna hitam milik saksi ADE RIZKI NOVIANI Br BINTANG kepada seseorang di SP I Longkib seharga Rp. 1.200.000,-, lalu terdakwa menunjukkan lokasi tempat penjualan ban tersebut. Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi ADE RIZKI NOVIANI Br BINTANG untuk mengambil 2 (dua) buah ban mobil beserta velg merek Swallow 7.00-14LT JS Warna Hitam dan 1 (satu) buah ban mobil beserta velg merek Delium Power Saver 185R1 warna hitam. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi ADE RIZKI NOVIANI Br BINTANG mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya