Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Skl MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H. AIDIL SYAHPUTRA Als AIDIL Bin PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1327/L.1.25/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIDIL SYAHPUTRA Als AIDIL Bin PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Kesatu

--------- Bahwa terdakwa AIDIL SYAHPUTRA Bin Als AIDIL Bin PURNOMO  pada pada Rabu tanggal 23 Juli 2025 Sekitar Pukul 22.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,” Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) ” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib. sedang berada di rumahnya Desa Lae butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, terdakwa menghubungi saksi MASRIANTO Als MASRI Bin BURHANUDIN (dalam Berkas terpisah) menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 30 warna metalik Model Infinix X678B dengan Imei 350880530921080 milik terdakwa, dalam pembicaraan telepon tersebut terdakwa menyampaikan kepada saksi MASRIANTO Als MASRI Bin BURHANUDIN bahwa terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp. 950.000 (sembilan ratus limapuluh ribu rupiah).
  • Selanjutnya saksi MASRIANTO Als MASRI Bin BURHANUDIN menyuruh ARDI POHAN (DPO) untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa membayar uang pembelian kepada saksi MASRIANTO Als MASRI Bin BURHANUDIN dengan cara mentransfer menggunakan Handphone terdakwa ke Bank BSI Nomor Rekening 7301266458 An. Masrianto.
  • Selanjutnya terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut, 1 (satu) paket langsung terdakwa gunakan sebagian dan 1 (satu) paket lainnya terdakwa bagi menjadi 4 (empat) paket kecil untuk dijualkan kembali.
  • Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa jual dengan cara :
  • pada hari rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 22.30 Wib. Terdakwa menjual kepada Dedi (DPO) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayaran uang tunai kepada terdakwa, dan masih pada hari yang sama sekira pukul 23.00 Wib. Terdakwa menjual kepada Azril (DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pembayaran secara transfer ke rekening terdakwa (narkotika yang terdakwa berikan dari bungkus sisa pemakaian terdakwa )
  • Dan masih pada hari itu juga sekira pukul 23.00 Wib. Terdakwa menjual kepada Frendi seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pembayaran secara transfer melalui Handphone ke rekening terdakwa (terhadap Frendi (DPO) terdakwa berikan 1 (satu) bungkus dari paket 4 (empat) bungkus kecil yang telah terdakwa bagi sebelumnya ). Narkotika jenis sabu tersebut langsung mereka gunakan di rumah terdakwa karena alat hisap (bong) telah terdakwa sediakan. 
  • Kemudian pada hari kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 05.15 Wib, saksi Khalil Alwazir dan saksi Doni Merdikari Harahap (keduanya adalah anggota kepolisian Polres Aceh Singkil) bersama saksi Jumadi JS (Kepala Dusun) datang ke rumah terdakwa dan mengetuk rumah terdakwa, ketika terdakwa membuka pintu saat itu terdakwa langsung ditangkap anggota Kepolisian. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ada ditemukan : 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu yang yang dibungkus dengan menggunakan pelastic klip transparan lis merah dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram., dan 3 (tiga) paket kecil diduga Narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan pelastic transparan dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.

Selain narkotika jenis sabu tersebut juga ditemukan : 1 (satu) buah kaca Pirex, 1 (Satu) buah alat hisap Narkotika golonga l jenis sabu (Bong), 1 (satu) buah alat timbangan kecil warna hitam, 1 (satu) buah sendok pipet, 2 (dua) buah gulungan pelastik kecil, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah kotak Cutter Blaades warna putih, 1 (satu) buah kotak kacamata warna coklat (barang-barang yang ada kaitannya dengan narkotika jenis sabu tersebut). serta 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 30 warna metalik Model Infinix X678B dengan Imei 350880530921080 yang merupakan alat yang digunakan terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

  • Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu serta terdakwa juga tidak sedang dalam pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan analisis pada PUSLABFOR Polri  Cabang  Medan, dengan   kesimpulan   bahwa :   “ barang   bukti   yang   diperiksa/ dianalisis   milik  terdakwa AIDIL SYAHPUTRA Bin Als AIDIL Bin PURNOMO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika nomor Lab. 5303/NNF/2025, Tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh antara lain AKBP. SUPRIEDI HASUGIAN S.T., M.T. (Berita Acara terlampir dalam Berkas Perkara)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009, tentang Narkotika.-------------------------------

 

ATAU

Kedua

--------- Bahwa terdakwa AIDIL SYAHPUTRA Bin Als AIDIL Bin PURNOMO  pada pada Kamis tanggal 24 Juli 2025 Sekitar Pukul 05.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Laebutar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,” Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari  Kamis tanggal 24 Juli 2025 adanya informasi dari masyarakat bahwa terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di rumah terdakwa AIDIL SYAHPUTRA Bin Als AIDIL Bin PURNOMO di Desa Lae butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, atas informasi tersebut maka saksi Khalil Alwazir dan saksi Doni Merdikari Harahap (keduanya adalah anggota kepolisian Polres Aceh Singkil) langsung menuju alamat rumah tersebut, dan ketika kedua angggota Kepolisian tersebut bersama saksi Jumadi JS (Kepala Dusun) sampai ke rumah terdakwa sekira pukul 05.15 Wib. untuk malakukan penggerebekan maka saat itu terdakwa sedang berada didalam rumah. selanjutnya anggota Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dalam penggeledahan petugas Kepolisian berhasil menemukan :  1 (satu) paket sedang diduga Narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu yang yang dibungkus dengan menggunakan pelastic klip transparan lis merah dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram., dan 3 (tiga) paket kecil diduga Narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan pelastic transparan dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.

Selain narkotika jenis sabu tersebut juga ditemukan : 1 (satu) buah kaca Pirex, 1 (Satu) buah alat hisap Narkotika golonga l jenis sabu (Bong), 1 (satu) buah alat timbangan kecil warna hitam, 1 (satu) buah sendok pipet, 2 (dua) buah gulungan pelastik kecil, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah kotak Cutter Blaades warna putih, 1 (satu) buah kotak kacamata warna coklat (barang-barang yang ada kaitannya dengan narkotika jenis sabu tersebut). serta 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 30 warna metalik Model Infinix X678B dengan Imei 350880530921080 yang merupakan alat yang digunakan terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

  • Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu serta terdakwa juga tidak sedang dalam pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan analisis pada PUSLABFOR Polri  Cabang  Medan, dengan   kesimpulan   bahwa :   “ barang   bukti   yang   diperiksa/ dianalisis   milik  terdakwa AIDIL SYAHPUTRA Bin Als AIDIL Bin PURNOMO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika nomor Lab. 5303/NNF/2025, Tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh antara lain AKBP. SUPRIEDI HASUGIAN S.T., M.T. (Berita Acara terlampir dalam Berkas Perkara)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009, tentang Narkotika.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya