Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Skl 1.MULYADI ST Bin H BUCHARI alm
2.ASMARUDDIN POHAN ST Bin BUNTAL
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAGUNG Cq KEJATI ACEH Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 30 Mei 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MULYADI ST Bin H BUCHARI alm
2ASMARUDDIN POHAN ST Bin BUNTAL
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAGUNG Cq KEJATI ACEH Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B
03/L.1.25/Fd.1/05/2022, tanggal 24 Mei 2022 Tentang Penetapan
Tersangka atas nama MULYADI, ST Bin H. BUCHARI (alm) yang
dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah;
3. Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-08/L.1.25/Fd.1/05/2022,
tanggal 24 Mei 2022 Tentang Penetapan Tersangka atas nama
ASMARUDDIN POHAN, ST Bin BUNTAL POHAN yang dikeluarkan
oleh Termohon adalah tidak sah;
4. Menyatakan Tidak sah segala penetapan atau putusan yang
dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon I dan Pemohon II;
5. Membebankan biaya yang timbul kepada Negara.
Atau :Apabila Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil Cq. Hakim
Praperadilan yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya