Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
86/Pid.B/2024/PN Skl | 1.DANU RACHMANULLAH, S.H. 2.Lainatussara 3.Idam Kholid Daulay, S.H. |
1.DARMAN SIREGAR BIN MAHMUD SIREGAR 2.JAHARUDIN SINAGA BIN BS SINAGA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 86/Pid.B/2024/PN Skl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-56/L.1.32/Eoh.2/09/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa I DARMAN SIREGAR Bin MAHMUD SIREGAR bersama-sama dengan Terdakwa II JAHARUDIN SINAGA Bin BS SINAGA pada hari dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara akan tetapi karena saat ini terdakwa ditahan di Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan para Terdakwa sebagaimanana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana-------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |