Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
1.DARMAN SIREGAR BIN MAHMUD SIREGAR
2.JAHARUDIN SINAGA BIN BS SINAGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-56/L.1.32/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAN SIREGAR BIN MAHMUD SIREGAR[Penahanan]
2JAHARUDIN SINAGA BIN BS SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

------Bahwa Terdakwa I DARMAN SIREGAR Bin MAHMUD SIREGAR bersama-sama dengan Terdakwa II JAHARUDIN SINAGA Bin BS SINAGA pada hari dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi pada bulan Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kecamatan Manduamas  Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara akan tetapi karena saat ini terdakwa ditahan di Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, saksi TARSAN SIREGAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi ke tempat Terdakwa I dengan tujuan mengajak Terdakwa I untuk pergi ke CAFE 27 di Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara. Kemudian saksi TARSAN SIREGAR meminta kepada Terdakwa I untuk mencari orang yang ingin membeli 1 (satu) unit sepeda motor jenis CBR warna merah dan memberitahu Terdakwa I bahwa sepeda motor tersebut merupakan barang milik orang lain yang diambil secara melawan hukum  oleh saksi TARSAN SIREGAR pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira Pukul 04.00 WIB di Jln. Kilometer 7 Desa Harapan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Setelah itu, Terdakwa I membantu saksi TARSAN SIREGAR untuk mencari orang yang mau membeli sepeda motor tersebut dan tidak lama kemudian datanglah Terdakwa II bersama dengan saksi AMRI (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, saksi TARSAN SIREGAR dan saksi AMRI mencari orang yang ingin membeli 1 (satu) unit sepeda motor tersebut. Kemudian masih pada bulan Juni tahun 2024 sekira Pukul 15.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II berhasil mendapatkan orang yang ingin membeli 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) di CAFE 27 bertempat di Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.

 

 

 

 

 

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I dan terdakwa II menjual 1 (satu) unit sepeda motor tersebut agar mendapatkan uang yang digunakan para Terdakwa untuk berfoya-foya (mabuk-mabukkan).
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor jenis CBR warna merah dilakukan tanpa izin dari pemilik motor tersebut.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimanana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya