Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
RAHMAT HIDAYAT Bin Alm. AMIR SUBARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-74/L.1.32/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT Bin Alm. AMIR SUBARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU:

----Bahwa Terdakwa Rahmat Hidayat Bin Alm. Amir Subari pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

---- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh ASIN (DPO) yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya ASIN langsung menemui terdakwa di Kecamatan Longkib Kota Subulussalam untuk memberikan uang senilai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi ke dengan menumpang mobil pick up milik usaha tempat Terdakwa bekerja dan sampai pada hari Senin pukul 08.00 WIB di rumah terdakwa di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian sekira pukul 13.55 WIB Terdakwa menjumpai Hengki (DPO) di warung kopi pada Desa Suka Bumi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Hengki, lalu Hengki pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu dan kembali lagi menemui Terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan kepada Terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Subulussalam dengan memasukkan ke dalam kotak rokok Sampoerna.--------------

---- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terhadap narkotika jenis sabu tersebut.----------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 050/Narkoba/60909/2025 tanggal 10 Juni 2025 atas nama Rahmat Hidayat Bin Al. Amir Subari, yang ditandatangani oleh Sri Mardia Br Tarigan selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat Netto (0,25) (nol koma dua lima) Gram.------------------------------------------------------------------------

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab:4590 /NNF/2025 tanggal 07 Juli 2025 atas nama terdakwa Rahmat Hidayat Bin Al. Amir Subari, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

ATAU:

  KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa Rahmat Hidayat Bin Alm. Amir Subari pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

----Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 08.30 WIB ketika Terdakwa sedang berada di pinggir jalan persimpangan pendopo Walikota Subulussalam yang berada di desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Terdakwa didatangi dan diamankan oleh Saksi Herianto, Saksi Andre Wira Bako dan Saksi Chairun Nasihin yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 0.25 (nol koma dua satu) Gram di dalam kotak rokok Sampoerna di dalam kantong jaket milik Terdakwa. ----------------------------------------

---- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terhadap narkotika jenis sabu tersebut.----------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 050/Narkoba/60909/2025 tanggal 10 Juni 2025 atas nama Rahmat Hidayat Bin Al. Amir Subari, yang ditandatangani oleh Sri Mardia Br Tarigan selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat Netto (0,25) (nol koma dua lima) Gram.------------------------------------------------------------------------

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab:4590 /NNF/2025 tanggal 07 Juli 2025 atas nama terdakwa Rahmat Hidayat Bin Al. Amir Subari, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

ATAU:

       KETIGA:

----Bahwa Terdakwa Rahmat Hidayat Bin Alm. Amir Subari pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, melakukan perbuatan “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

----Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu, bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 08.30 WIB di pinggir jalan persimpangan pendopo Walikota Subulussalam yang berada di desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Satresnarkoba kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 dilakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa dengan hasil pemeriksaan positif narkoba jenis Methampetamine (sabu).------------------------------------------------

---- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terhadap narkotika jenis sabu tersebut.----------------------------------------------------------------------

---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUD Kota Subulussalam Nomor 812/321/Lab/VI/2025 dilakukan pemeriksaan oleh dr.Umar Hasan Sitompul terhadap Terdakwa Rahmad Hidayat dengan hasil pemeriksaan Positif Narkoba jenis Methampetamine (sabu).-----------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 050/Narkoba/60909/2025 tanggal 10 Juni 2025 atas nama Rahmat Hidayat Bin Al. Amir Subari, yang ditandatangani oleh Sri Mardia Br Tarigan selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat Netto (0,25) (nol koma dua lima) Gram.------------------------------------------------------------------------

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab:4590 /NNF/2025 tanggal 07 Juli 2025 atas nama terdakwa Rahmat Hidayat Bin Al. Amir Subari, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

Pihak Dipublikasikan Ya