Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2016/PN Skl 1.H. RENTAH CIBRO
2.AMSIN CIBRO
1.MASA CIBRO
2.ISHAR KHALID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2016/PN Skl
Tanggal Surat Rabu, 23 Nov. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. RENTAH CIBRO
2AMSIN CIBRO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Syafrijal Bako, SH. dkk.H. RENTAH CIBRO
2Muhammad Syafrijal Bako, SH. dkk.AMSIN CIBRO
Tergugat
NoNama
1MASA CIBRO
2ISHAR KHALID
3Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Singkil Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kota Subulussalam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat u ntuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah demi hukum Tergugat I, II, II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah Demi Hukum Akta Hibah Atas Nama Amsin Cibro;
  4. Menyatakan Sah Demi Hukum Surat Keterangan Kehilangan atas nama Rentah Cibro;
  5. Menyatakan Batal Demi Hukum Sertifikat Hak Milik Nomor. 173 atas nama Tergugat I;
  6. Memerintah Tergugat III untuk membatalkan Sertifikat Nomor. 173 atas nama Tergugat I;
  7. Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Permohonan Tergugat I kepada Tergugat II Perihal Pengakuan Hak Tanah Negara.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) dikarenakan selama mengurus perkara tersebut Penggugat mengalami kerugian baik fikiran, tenaga, waktu dan juga kepengurusan pekerjaan lainnya  serta nama baik keluarga;
  9. Menyatakan sah berlakunya penetapan dikesampingkannya laporan Pidana oleh Tergugat I di Kepolisian Resort Aceh Singkil dengan Nomor Laporan Polisi : LP-B/85/Xi/2015/ACEH/RES A. SINGKIL pada tanggal 25 Nopember 2015;
  10. Menyatakan putusan ini berlaku secara serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad)
  11. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para tergugat.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak