Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2025/PN Skl Lainatussara NURPATEN Binti Alm. LEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 9/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT- 07/L.1.32/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lainatussara
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURPATEN Binti Alm. LEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa NURPATEN Binti Alm. LEMAN pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira Pukul 14.30 WIB Saksi SARIANTO TINAMBUNAN (korban) bersama dengan saksi SAFRIZAL dan saksi ISMAIL pergi ke sebuah tanah milik saksi korban yang berada di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam untuk mengukur tanah tersebut yang mana pada tanah milik saksi korban tersebut berdiri sebuah rumah yang dihuni oleh terdakwa yang merupakan ibu tiri saksi korban. Sesampainya di lokasi tersebut, saksi korban mengetuk pintu rumah dan memanggil terdakwa dari depan rumah namun tidak ada jawaban dari terdakwa. Kemudian saksi korban bersama dengan saksi SAFRIZAL dan saksi ISMAIL langsung mengukur tanah tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa keluar dari rumahnya sambil memegang sebuah parang dengan merek CAMEL yang panjangnya sekitar 30 (tiga puluh) cm beserta sarung parang yang berwarna hitam. Lalu terdakwa mendatangi saksi (korban) dengan menggenggam dan mengacungkan parang tersebut ke arah saksi (korban) dan berkata “JANGAN KALIAN UKUR TANAHKU ITU, KU BUNUH KALIAN, KU BACOK KALIAN NANTI”. Terdakwa juga memotong alat pengukur milik saksi (korban) yang sedang terpasang di tanah tersebut. Kemudian terdakwa mengejar saksi (korban) dengan membawa parang tersebut sehingga saksi (korban), saksi SAFRIZAL dan saksi ISMAIL pergi meninggalkan lokasi tersebut.
-    Bahwa perbuatan terdakwa memaksa saksi (korban) untuk tidak melakukan pengukuran terhadap tanah tersebut dengan mengancam dan mengejar saksi (korban) menggunakan sebuah parang sehingga menyebabkan saksi (korban) merasa ketakutan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya