Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2021/PN Skl 1.ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2.AGUSTIAN DONALD GUNTORO HUTAPEA S.H
1.SANDI ARDIANSYAH Bin AGUS SALIM
2.RIJAL ANANDA SIREGAR Bin ENDANG SIREGAR
3.OKY SYAHPUTRA Bin Alm SYAMSURIZAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2021/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-317/L.1.32/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2AGUSTIAN DONALD GUNTORO HUTAPEA S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI ARDIANSYAH Bin AGUS SALIM[Penahanan]
2RIJAL ANANDA SIREGAR Bin ENDANG SIREGAR[Penahanan]
3OKY SYAHPUTRA Bin Alm SYAMSURIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa terdakwa I SANDI ARDIANSYAH Bin AGUS SALIM, terdakwa II RIJAL ANANDA SIREGAR Bin ENDANG SIREGAR dan terdakwa III OKY SYAHPUTRA Bin Alm SYAMSURIZAL pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2021 atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Lapangan Beringin Desa Subulussalam Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, bermufakat jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa I menghubungi terdakwa III dan mengajak terdakwa III untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu secara patungan untuk digunakan Bersama, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II datang ke lapangan beringin Desa Subulussalam Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam tempat terdakwa III berjualan dan memberikan uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa III untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang mana uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut merupakan uang patungan dari terdakwa I, terdakwa II dan FAJAR (DPO), selanjutnya terdakwa III menghubungi HENDRA (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dimana terdakwa III menambahkan uang patungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut, tidak lama berselang HENDRA datang dengan menggunakan sepeda motor ke Lapangan Beringin tempat dimana terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III sudah menunggu HENDRA, selanjutnya HENDRA menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan kepada terdakwa III dan terdakwa III membeli sabu-sabu tersebut dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu HENDRA langsung pergi. Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terhadap narkotika jenis sabu-sabu tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 16/60909.00/2021 tanggal 02 April 2021 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti tersangka an. SANDI ARDIANSYAH Bin AGUS SALIM, DKK dengan hasil : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 (nol koma sebelas) Gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 3557/NNF/2021 tanggal 08 April 2021 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL, Ssi.,M.Farm.,Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm.,Apt, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka SANDI ARDIANSYAH Bin AGUS SALIM, DKK berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal putih dengan berat bruto 0,11 (nol koma sebelas) Gram adalah benar mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa I SANDI ARDIANSYAH Bin AGUS SALIM, terdakwa II RIJAL ANANDA SIREGAR Bin ENDANG SIREGAR dan terdakwa III OKY SYAHPUTRA Bin Alm SYAMSURIZAL pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2021 atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

--------Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa I menghubungi terdakwa III dan mengajak terdakwa III untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu secara patungan untuk digunakan Bersama, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II datang ke lapangan beringin Desa Subulussalam Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam tempat terdakwa III berjualan dan memberikan uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa III untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu yang mana uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut merupakan uang patungan dari terdakwa I, terdakwa II dan FAJAR (DPO), selanjutnya terdakwa III menghubungi HENDRA (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dimana terdakwa III menambahkan uang patungan tersebut sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), tidak lama berselang HENDRA datang dengan menggunakan sepeda motor ke Lapangan Beringin tempat dimana terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III sudah menunggu HENDRA, selanjutnya HENDRA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan kepada terdakwa III dan terdakwa III memberikan uang sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu HENDRA langsung pergi, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pergi menuju tempat kost milik terdakwa I yang terletak di Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat sekira Pukul 20.30 Wib petugas Kepolisian Polres Subulussalam mendatangi tempat kost milik terdakwa I dan melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan pada lantai kamar kost milik terdakwa I. Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terhadap narkotika jenis sabu-sabu tersebut.----------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 16/60909.00/2021 tanggal 02 April 2021 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti tersangka an. SANDI ARDIANSYAH Bin AGUS SALIM, DKK dengan hasil : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 (nol koma sebelas) Gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 3557/NNF/2021 tanggal 08 April 2021 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL, Ssi.,M.Farm.,Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm.,Apt, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka SANDI ARDIANSYAH Bin AGUS SALIM, DKK berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal putih dengan berat bruto 0,11 (nol koma sebelas) Gram adalah benar mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

ATAU

KETIGA :

-------Bahwa terdakwa I SANDI ARDIANSYAH Bin AGUS SALIM, terdakwa II RIJAL ANANDA SIREGAR Bin ENDANG SIREGAR dan terdakwa III OKY SYAHPUTRA Bin Alm SYAMSURIZAL pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2021 atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa I menghubungi terdakwa III dan mengajak terdakwa III untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu secara patungan untuk digunakan Bersama, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II datang ke lapangan beringin Desa Subulussalam Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam tempat terdakwa III berjualan dan memberikan uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa III untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu yang mana uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut merupakan uang patungan dari terdakwa I, terdakwa II dan FAJAR (DPO), selanjutnya terdakwa III menghubungi HENDRA (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dimana terdakwa III menambahkan uang patungan tersebut sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), tidak lama berselang HENDRA datang dengan menggunakan sepeda motor ke Lapangan Beringin tempat dimana terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III sudah menunggu HENDRA, selanjutnya HENDRA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan kepada terdakwa III dan terdakwa III memberikan uang sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu HENDRA langsung pergi, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dan terdakwa III pergi menuju tempat kost milik terdakwa I yang terletak di Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III menggunakan sabu-sabu tersebut dengan menggunakan alat hisap yang telah dipersiapkan, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat sekira Pukul 20.30 Wib petugas Kepolisian Polres Subulussalam mendatangi tempat kost milik terdakwa I dan melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan pada lantai kamar kost milik terdakwa I. Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terhadap narkotika jenis sabu-sabu tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 16/60909.00/2021 tanggal 02 April 2021 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti tersangka an. SANDI ARDIANSYAH Bin AGUS SALIM, DKK dengan hasil : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 (nol koma sebelas) Gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 3557/NNF/2021 tanggal 08 April 2021 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL, Ssi.,M.Farm.,Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm.,Apt, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka SANDI ARDIANSYAH Bin AGUS SALIM, DKK berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal putih dengan berat bruto 0,11 (nol koma sebelas) Gram adalah benar mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------

 

-------Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 119/14.074/LAB/IV/2021, Nomor : 118/14.074/LAB/IV/2021 dan Nomor : 117/14.074/LAB/IV/2021 tanggal 02 April 2021, Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam dr. Umar Hasan Sitompul telah memeriksa tersangka masing-masing an. SANDI ARDIANSYAH, RIJAL ANANDA SIREGAR, dan OKY SYAHPUTRA dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis (Methampetamine).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya