Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
1.DENDY PUTRA GINTING
2.KEVLIN PRATAMA SIBURIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-30/L.1.32/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENDY PUTRA GINTING[Penahanan]
2KEVLIN PRATAMA SIBURIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I KEVLIN PRATAMA SIBURIAN Bin LAMBOK SIBURIAN bersama-sama dengan Terdakwa II DENDY PUTRA GINTING Bin EVER PULUR GINTING pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lae Ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------

---- Bahwa bermula pada hari Jumat 12 Maret 2024 Terdakwa Kevlin didatangi oleh Dedy Sembiring (DPO) dan mengajak Terdakwa Kevlin pergi ke Subulussalam untuk mengambil sepeda motor dengan berkata “Ayo kita ke Subulussalam, ada uang masuk ini” dan Terdakwa Kevlin menyetujui ajakan Dedy Sembiring dan pada saat bersamaan Terdakwa Dendy juga mendengarkan percakapan tersebut dan meminta untuk ikut. Selanjutnya pada Hari Jumat Tanggal 19 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Dedy Sembiring menjemput Terdakwa Kevlin dengan 1 (satu) unit mobil dengan membawa penumpang yaitu Imran Tarigan (DPO), kemudian Terdakwa Kevlin bertanya kepada Dedy Sembiring “Uang masuk ada rupanya tadi bang?” lalu Dedy Sembiring menjawab “Udah ada gambaran dari si Imran ni kemaren”, selanjutnya mobil tersebut meneruskan perjalanan ke Simpang Kemiri Desa Kutam Baru Kecamatan Kuta Buruh Kabupaten Dairi untuk menjemput Terdakwa Dendy dan terus melanjutkan perjalanan menuju Kota Subulussalam, lalu ketika sampai di SPBU Suka Ramai Kabupaten Pakpak Bharat, Dedy Sembiring keluar dari mobil untuk menyiram ban mobil dengan tujuan memantau situasi sekitar, namun setelah beberapa menit Dedy Sembiring kembali masuk dan melanjutkan perjalanan ke Kota Subulussalam, lalu setelah sampai di Jembatan Kedabuhan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Imran Tarigan yang mengemudikan mobil tersebut memutar balik, dan menuju Gapura Perbatasan Aceh dan Sumatera Utara, lalu pada tanggal 21 April 2024 sekira pukul 03.30 WIB ketika di depan suatu warung pada Desa Lae Ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Dedy Sembiring memberikan kode “Eehm-Eehm” yang artinya ada sepeda motor yang akan diambil, selanjutnya Dedy Sembiring turun dari mobil untuk menyiram mobil dengan menggunakan selang yang ada di warung tersebut sementara Terdakwa Kevlin, Terdakwa Dendy dan Imran Tarigan menunggu didalam mobil dengan tujuan memantau situasi, tidak lama kemudian Dedy Sembiring langsung pergi ke rumah Saksi Andi Pinem dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza warna Hitam dengan Nopol BL 3061 IL Nomor mesin KC51E1033142 yang berada di Teras Rumah Saksi Andi Pinem tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Andi Pinem, lalu setelah berhasil mengambil motor tersebut, Dedy Sembiring kembali ke mobil dan menyerahkan kepada Terdawka Kevlin, selanjutnya Terdakwa Kelvin tanpa seizin Saksi Andi Pinem membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor tersebut ke arah Sidikalang untuk dibawa ke Rumah/Kampung dari Terdakwa Kevlin, sedangkan Terdakwa Dendy, Imran Tarigan dan Dedy Sembiring dengan menggunakan mobil ikut kearah Sidikalang, kemudian disaat perjalanan ketika di Suka Ramai, Terdakwa Kevlin memutar balik sepeda motor yang dikendarainya karena hendak dihentikan oleh warga setempat dan Terdakwa Kevlin kemudian menjumpai Terdakwa Dendy, Imran Tarigan dan Dedy Sembiring sambil berkata “ngga berani aku bawa kereta ni, udah di palang aku” selanjutnya Dedy Sembiring menyuruh Terdakwa Dendy untuk membawa sepeda motor tersebut, dan Dedy Sembiring juga menyuruh Terdakwa Kevlin untuk menemani Terdakwa Dendy, kemudian Terdakwa Dendy memberikan 1 (satu) buah aprang kepada Terdakwa Kevlin selanjutnya Terdakwa Kevlin dan Terdakwa Dendy tanpa seizin pemilik sepeda motor tersebut yaitu Saksi Andi Pinem melanjutkan perjalanan ke arah Sidikalang dengan menggunakan sepeda motor tersebut dan mengikuti mobil yang dibawa oleh Imran Tarigan dan Dedy Sembiring, namun ditengah perjalanan para terdakwa tertinggal jauh dan tidak dapat mengikuti mobil tersebut, lalu ketika diperjalanan tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh para terdakwa tersebut dihadang oleh mobil patrol polisi dan sepeda motor tersebut menabrak mobil polisi, kemudian Terdawka Kevlin dan Terdakwa Dendy diamankan bersama dengan barang bukti oleh pihak kepolisian.---------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya