Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.LAINATUSSARA, S.H.
Imam Irmansyah Bin Alm. Nasrun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-28/L.1.32/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3LAINATUSSARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Imam Irmansyah Bin Alm. Nasrun[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
----- Bahwa Terdakwa Imam Irwansyah Bin Alm.Nasrun  pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
---- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 18.40 WIB, Terdakwa bertemu dengan saudara Kiki (DPO) di pinggir jalan di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, bahwa pada saat itu Terdakwa meminta kepada saudara Kiki (DPO) agar dicarikan Narkotika Jenis Sabu dan saudara Kiki (DPO) mengatakan “Iya”, kemudian saudara Kiki (DPO) menyuruh Terdakwa agar menunggu di pinggir jalan di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, bahwa sekira Pukul 20.00 WIB, saudara Kiki (DPO) kembali bertemu dengan Terdakwa  dengan membawa Nerkotika Jenis Sabu yang Terdakwa pesan sebanyak 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah, kemudian Terdakwa menyerahkan uang milik Terdakwa sebesar Rp. 500.000. (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada saudara Kiki (DPO) dan saudara Kiki (DPO) menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa.
---- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari Terdakwa Imam Irwansyah Bin Alm.Nasrun berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti  Nomor : 13/60909.00/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
-    1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram.
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 1730/NNF/2024 Tanggal 24 April 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram milik Terdakwa Imam Irwansyah Bin Alm.Nasrun adalah benar mengandung Methamphetamine (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
Atau
Kedua :
-----Bahwa Terdakwa Imam Irwansyah Bin Alm.Nasrun  pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman jenis sabu-sabu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Saksi Andre Wira Bako, Saksi Roki Lauren Hutagaol dan Saksi Febri Hardiansyah yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, kemudian Saksi Andre Wira Bako, Saksi Roki Lauren Hutagaol dan Saksi Febri Hardiansyah mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu  di perkarangan Masjid Agung di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, sesampainya disana Saksi Andre Wira Bako, Saksi Roki Lauren Hutagaol dan Saksi Febri Hardiansyah melihat Tedakwa dengan grak-grik yang mencurigakan, kemudian Saksi Andre Wira Bako, Saksi Roki Lauren Hutagaol dan Saksi Febri Hardiansyah meminta izin kepada Terdakwa untuk dilakukan penggeledahan barang dan pakaian milik Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram  yang ditemukan oleh Saksi Andre Wira Bako, Saksi Roki Lauren Hutagaol dan Saksi Febri Hardiansyah di dalam kantong celana sebelah kanan merek Leiz milik Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Subulussalam membawa  Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Subulussalam untuk diproses lebih lanjut.
---- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari Terdakwa Imam Irwansyah Bin Alm.Nasrun berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 13/60909.00/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
-    1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram.
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 1730/NNF/2024 Tanggal 24 April 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram milik Terdakwa Imam Irwansyah Bin Alm.Nasrun adalah benar mengandung Methamphetamine (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

Atau
Ketiga :
-----Bahwa Terdakwa Imam Irwansyah Bin Alm.Nasrun  pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa bersama dengan saudara Kiki (DPO) menggunakan Narkotika Jenis Sabu di perkebunan kelapa sawit di Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dengan cara sebagai berikut, pertama Terdakwa mengambil pipet, alat kaca dan botol air mineral, kemudian alat-alat tersebut Terdakwa rakit hingga menjadi alat bantu hisap Nakotika Jenis Sabu (Bong), kemudian Terdakwa memasukkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam Bong kemudian Terdakwa Bakar menggunakan Mancis hingga mengeluarkan asap, selanjutnya asap tersebut Terdakwa Hisap secara berulang kali, bahwa yang terdakwa rasakan setalah menghisap narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa merasa lebih percaya diri, lebih tenang dan lebih semangat dalam melakukan pekerjaan.
---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/199/Lab/IV/2024 tanggal 19 April 2024 Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa terdakwa an. Imam Irwansyah Bin Alm.Nasrun dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Methamphetamine (sabu).
---- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari Terdakwa Imam Irwansyah Bin Alm.Nasrun berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 13/60909.00/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
-    1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram.
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 1730/NNF/2024 Tanggal 24 April 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram milik Terdakwa Imam Irwansyah Bin Alm.Nasrun adalah benar mengandung Methamphetamine (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya