Dakwaan |
- Dakwaan:
Primair
--------- Bahwa Terdakwa ERLANG PRAYOGA Alias ERLANG Bin Alm.INDRA JAYA pada rentang waktu di hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tuhtuhan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 08 Februari 2025 Sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa, ANDRY, RAJALI, CANDRO (DPO) dan FERNANDES (DPO) berada di Kontrakan ANDRY di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil berdiskusi untuk mengambil barang sesuatu pada malam hari di rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER yang sudah ANDRY pantau Bersama dengan RAJALI.
- Kemudian pada hari Minggu Tanggal 09 Februari 2025 sekira Pukul 01.00 Wib Terdakwa dan ANDRY berboncengan menggunakan motor honda beat berwarna hitam, dan RAJALI berboncengan dengan FERNANDES (DPO) dengan menggunakan sepeda motor scoopy dan setelah sampai ke rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER sekira Pukul 02.00 Wib kemudian Terdakwa dan rekan terdakwa memarkirkan Sepeda Motor masingmasing di depan rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
- Selanjutnya Terdakwa memantau jalan umum bersama dengan RAJALI dan ANDRY, Sedangkan CANDRO (DPO) terlebih dahulu meracun Hewan Penjaga rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
- Kemudian FERNANDES (DPO) dan CANDRO (DPO) mendekati rumah target dan menuju ke samping rumah tempat terparkirnya Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX, setelah itu FERNANDES (DPO) merusak Kunci Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER dengan menggunakan kunci T, kemudian FERNANDES (DPO) dan CANDRO (DPO) mengeluarkan Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX dari teras rumah tersebut dan mendorong Sepeda Motor Kawasaki KLX ke arah jalan yang berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
- Selanjutnya FERNANDES (DPO) menghidupkan Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX dan membawa Sepeda motor Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER sedangkan Terdakwa, ANDRY, RAJALI, dan CANDRO (DPO) mengawal dari belakang, dan secara bergantian mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX.
- Selanjutnya RAJALI membawa Sepeda Motor Kawasaki KLX sedangkan Terdakwa berboncengan dengan FERNANDES (DPO) menuju ke rumah kontrakan ANDRY tepatnya di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang kanan Kabupaten Aceh Singkil sekira Pukul 04.30 Wib.
- Bahwa Terdakwa dan rekan terdakwa berdiskusi untuk membawa Sepeda Motor Ke Kota Medan dan setelah berdiskusi Terdakwa dan rekan terdakwa memutuskan untuk semua ikut pergi ke Kota Medan sekira Pukul 05.00 Wib untuk menjual Sepeda Motor Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER yang berhasil Terdakwa dan rekan terdakwa ambil.
- Setelah sampai di Kota Medan pada hari Minggu Tanggal 09 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 Wib FERNANDES (DPO) membawa Sepeda Motor Kawasaki KLX warna hijau putih yang telah diambil sebelumnya untuk dijual kepada ANGGI (DPO).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 februari 2025 sekira pukul 04.00 wib Terdakwa berada dirumah kontrakan RAJALI yang berada di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Saat Terdakwa sedang bermain handphone tidak lama kemudian petugas kepolisian datang dan menanyakan keberadaan RAJALI yang dimana pada saat itu sepengetahuan Terdakwa bahwa RAJALI berada di Subulussalam dan pada saat itu pihak kepolisian mengamankan 3 (tiga ) sepeda motor yang berada dirumah kontrakan RAJALI dan ketiga jenis sepeda motor tersebut adalah sepeda motor jenis beat warna hitam, sepeda motor RX KING, dan 1 (satu) unit sepeda motor scoopy yang ditemukan didalam kamar RAJALI dan terhadap barang bukti tersebut dikeluarkan dari rumah dan selanjutnya Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi korban untuk masuk ke teras rumah saksi korban dan mengambil Sepeda Motor Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
- Bahwa adapun kerugian yang dialami saksi korban BIJAKSANA TUMANGGER yaitu kurang lebih senilai Rp 16.500.000.00.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa Terdakwa ERLANG PRAYOGA Alias ERLANG Bin Alm.INDRA JAYA pada rentang waktu di hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Desa Tuhtuhan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 08 Februari 2025 Sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa, ANDRY, RAJALI, CANDRO (DPO) dan FERNANDES (DPO) berada di Kontrakan ANDRY di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil berdiskusi untuk mengambil barang sesuatu pada malam hari di rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER yang sudah ANDRY pantau Bersama dengan RAJALI.
- Kemudian pada hari Minggu Tanggal 09 Februari 2025 sekira Pukul 01.00 Wib Terdakwa dan ANDRY berboncengan menggunakan motor honda beat berwarna hitam, dan RAJALI berboncengan dengan FERNANDES (DPO) dengan menggunakan sepeda motor scoopy dan setelah sampai ke rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER sekira Pukul 02.00 Wib kemudian Terdakwa dan rekan terdakwa memarkirkan Sepeda Motor masingmasing di depan rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
- Selanjutnya Terdakwa memantau jalan umum bersama dengan RAJALI dan ANDRY, Sedangkan CANDRO (DPO) terlebih dahulu meracun Hewan Penjaga rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
- Kemudian FERNANDES (DPO) dan CANDRO (DPO) mendekati rumah target dan menuju ke samping rumah tempat terparkirnya Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX, setelah itu FERNANDES (DPO) merusak Kunci Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER dengan Menggunakan Kunci T, kemudian FERNANDES (DPO) dan CANDRO (DPO) mengeluarkan Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX dari teras rumah tersebut dan mendorong Sepeda Motor Kawasaki KLX ke arah jalan yang berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
- Selanjutnya FERNANDES (DPO) menghidupkan Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX dan membawa Sepeda motor Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER sedangkan Terdakwa, ANDRY, RAJALI, dan CANDRO (DPO) mengawal dari belakang, dan secara bergantian mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX.
- Selanjutnya RAJALI membawa Sepeda Motor Kawasaki KLX sedangkan Terdakwa berboncengan dengan FERNANDES (DPO) dan kemudian menuju ke rumah kontrakan ANDRY tepatnya di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang kanan Kabupaten Aceh Singkil sekira Pukul 04.30 Wib.
- Bahwa Terdakwa dan rekan terdakwa berdiskusi untuk membawa Sepeda Motor Ke Kota Medan dan setelah berdiskusi Terdakwa dan rekan terdakwa memutuskan untuk semua ikut pergi ke Kota Medan sekira Pukul 05.00 Wib untuk menjual Sepeda Motor Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER yang berhasil Terdakwa dan rekan terdakwa ambil.
- Setelah sampai di Kota Medan pada hari Minggu Tanggal 09 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 Wib FERNANDES (DPO) membawa Sepeda Motor Kawasaki KLX warna hijau putih yang telah diambil sebelumnya untuk dijual kepada ANGGI (DPO).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 februari 2025 sekira pukul 04.00 wib Terdakwa berada dirumah kontrakan RAJALI yang berada di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Saat Terdakwa sedang bermain handphone tidak lama kemudian petugas kepolisian datang dan menanyakan keberadaan RAJALI yang dimana pada saat itu sepengetahuan Terdakwa bahwa RAJALI berada di Subulussalam dan pada saat itu pihak kepolisian mengamankan 3 (tiga ) sepeda motor yang berada dirumah kontrakan RAJALI dan ketiga jenis sepeda motor tersebut adalah sepeda motor jenis beat warna hitam, sepeda motor RX KING, dan 1 (satu) unit sepeda motor scoopy yang ditemukan didalam kamar RAJALI dan terhadap barang bukti tersebut dikeluarkan dari rumah dan selanjutnya Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi korban untuk masuk ke teras rumah saksi korban dan mengambil Sepeda Motor Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
- Bahwa adapun kerugian yang dialami saksi korban BIJAKSANA TUMANGGER yaitu kurang lebih senilai Rp 16.500.000.00.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------ |