Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
MANGIHUT TUA SIHOMBING Bin MANGOLOI SIHOMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-17/L.1.32/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANGIHUT TUA SIHOMBING Bin MANGOLOI SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : Pertama --------- Bahwa Terdakwa MANGIHUT TUA SIHOMBING BIN MANGOLOI SIHOMBING pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira Pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil dengan memperhatikan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Singkil sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan 2 untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------- - Berawal pada hari Kamis Tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa MANGIHUT TUA SIHOMBING Bin MANGOLOI mendapat panggilan telepon dari saksi FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI yang mengatakan ingin membeli narkotika jenis metampetamin atau biasa disebut dengan sabu, kemudian Terdakwa MANGIHUT TUA SIHOMBING Bin MANGOLOI mengatakan memiliki narkotika jenis sabu lalu menyuruh saksi FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI untuk datang ke Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara. - - - - Setelah berbincang lewat telepon dengan Terdakwa MANGIHUT TUA SIHOMBING Bin MANGOLOI dan mengetahui ada ketersediaan narkotika jenis sabu kemudian saksi FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI mengajak saksi NOVELI WARUHU Bin SUDIRMAN WARUHU untuk pergi ke Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan sebuah sepeda motor, sekira pukul 00.30 WIB saksi FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI dan saksi NOVELI WARUHU Bin SUDIRMAN WARUHU sampai di Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara dan bertemu dengan terdakwa MANGIHUT TUA SIHOMBING Bin MANGOLOI SIHOMBING, lalu terdakwa MANGIHUT TUA SIHOMBING meminta saksi FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI dan saksi NOVELI WARUHU Bin SUDIRMAN WARUHU untuk menunggu sebentar karena terdakwa MANGIHUT TUA SIHOMBING hendak pergi menemui seseorang yaitu saksi JANNES SIBURIAN Bin AMROSIUS SIBURIAN. Terdakwa MANGIHUT TUA SIHOMBING menemui saksi JANNES SIBURIAN Bin AMROSIUS SIBURIAN di pinggir jalan depan JM Cafe untuk meminta sabu yang dipesan oleh saksi FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI, lalu saksi JANNES SIBURIAN Bin AMROSIUS SIBURIAN meminta terdakwa MANGIHUT TUA SIHOMBING untuk mengirim uang pembelian sabu, lalu terdakwa MANGIHUT TUA SIHOMBING menghubungi saksi FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI untuk mentransfer uang sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa MANGIHUT TUA SIHOMBING lalu setelah menerima transferan uang tersebut, terdakwa MANGIHUT TUA SIHOMBING mentransfer uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu Rupiah) dari aplikasi DANA ke akun Gopay saksi HILMAN WIRAWAN yang saksi JANNES SIBURIAN Bin AMROSIUS SIBURIAN pinjam dengan alasan untuk judi online, setelah saksi mengetahui dana telah ditransfer saksi JANNES SIBURIAN Bin AMROSIUS SIBURIAN memberitahu kepada terdakwa MANGIHUT TUA SIHOMBING tempat di mana 1 (satu) paket sabu disimpan, lalu terdakwa MANGIHUT TUA SIHOMBING pergi mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut. Setelah terdakwa MANGIHUT TUA SIHOMBING memegang 1 (satu) paket sabu yang diberitahu oleh saksi JANNES SIHOMBING lalu kembali menemui saksi FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI dan saksi NOVELI WARUHU Bin SUDIRMAN WARUHU di pinggir jalan Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara, setelah bertemu terdakwa MANGIHUT TUA SIHOMBING menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada saksi FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No.LAB: 7356/NNF/2024 tanggal 20 Desember yang ditandatangani oleh ABDUL KARIM TARIGAN selaku Kabid Labfor Polda Sumut terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,14 (dua koma satu empat) gram diduga mengandung narkotika milik tersangka FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI, MANGIHUT TUA SIHOMBING, NOVELI WARUHU dan JANNES SIBURIAN dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - 3 Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No.LAB: 422/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 terhadap handphone milik terdakwa MANGIHUT TUA SIHOMBING dan saksi JANNES SIBURIAN dengan kesimpulan 1. Pada handphone merek Samsung Galaxy A03s disita dari Mangihut Tua Sihombing ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa : a. WhatsApp Chat antara 6287823200108@s.whatsapp.net Bing (Owner) dengan 6287821182729@s.whatsapp.net Jannes 2 b. Native Messages antara 6287823200108@s.whatsapp.net Bing (Owner) dengan 6287821182729@s.whatsapp.net Jannes 2 c. Call Log WhatsApp antara 6287823200108@s.whatsapp.net Bing (Owner) dengan 6287821182729@s.whatsapp.net Jannes 2 sebanyak 9 (sembilan) panggilan. d. Call Log antara 6287823200108@s.whatsapp.net Bing (Owner) dengan 6287821182729@s.whatsapp.net Jannes 2 sebanyak 7 (tujuh) panggilan. 2. Pada handphone merek Realme RMX3933 warna biru disita dari JANNES SIBURIAN Bin AMROSIUS SIBURIAN tidak dapat dilakukan akuisisi dan analisa karena terjadi Connection incompatibility (handphone tersebut terpassword). - - - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 103/Narkoba/60039/2024 tanggal 04 November 2024 ditandantangani oleh JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam dan Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang Pegadaian Syariah Subulussalam atas barang bukti narkotika atas nama Tersangka FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI, Dkk dengan hasil penimbangan diketahui 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening berklip merah dengan berat Netto 2,14 Gram (dua koma satu empat) Gram. Berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Kota Subulussalam Nomor 812/255/LAB/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 menerangkan an.MANGIHUT TUA SIHOMBING Positif Narkoba. perbuatan terdakwa berkaitan dengan narkotika golongan I dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah maupun dokter yang berwenang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------- ATAU Kedua --------- Bahwa Terdakwa MANGIHUT TUA SIHOMBING BIN MANGOLOI SIHOMBING pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raja Asal Gang Sahabat Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------- - Berawal pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira Pukul 18.30 WIB saat saksi FEBRIANSYAH BIN HENDRIADI sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Raja Asal Gang Sahabat Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam datang saksi AHMAD FADHIL, saksi ANDRE WIRA BAKO dan saksi FEBRI HARDIANSYAH yang merupakan anggota Kepolisian Polres Subulussalam ke rumah saksi FEBRIANSYAH BIN HENDRIADI, lalu saksi AHMAD FADHIL, saksi ANDRE WIRA BAKO dan saksi FEBRI HARDIANSYAH melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi FEBRIANSYAH BIN HENDRIADI dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket 4 narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah dengan berat netto 2,14 (dua koma satu empat) gram yang ditemukan di atas pintu kamar saksi FEBRIANSYAH BIN HENDRIADI, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) set alat hisap narkotika jenis sabu (bong), dan 1 (satu) bungkus plastik klip merah ditemukan di lantai kamar saksi FEBRIANSYAH BIN HENDRIADI dan uang kertas senilai Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). - - - - Saksi FEBRIANSYAH BIN HENDRIADI mengakui kepada saksi AHMAD FADHIL, saksi ANDRE WIRA BAKO dan saksi FEBRI HARDIANSYAH pergi bersama saksi NOVELI Bin WARUHU untuk membeli sabu seharga Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu Rupiah) dari terdakwa MANGIHUT TUA SIHOMBING di Sidikalang pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira Pukul 01.00 WIB. Saksi AHMAD FADHIL, saksi ANDRE WIRA BAKO dan saksi FEBRI HARDIANSYAH berdasarkan keterangan saksi FEBRIANSYAH BIN HENDRIADI melakukan pengembangan dengan menangkap saksi NOVELI WARUHU pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, lalu pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Pinggir jalan Desa Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Saksi AHMAD FADHIL, saksi ANDRE WIRA BAKO dan saksi FEBRI HARDIANSYAH menangkap tersangka MANGIHUT TUA SIHOMBING. Saksi AHMAD FADHIL, saksi ANDRE WIRA BAKO dan saksi FEBRI HARDIANSYAH melakukan pengembangan setelah tersangka MANGIHUT TUA SIHOMBING mengakui sabu yang diserahkan kepada saksi FEBRIANSYAH BIN HENDRIADI didapat dari saksi JANNES SIBURIAN BIN AMROSIUS SIBURIAN, lalu Saksi AHMAD FADHIL, saksi ANDRE WIRA BAKO dan saksi FEBRI HARDIANSYAH mencari dan menangkap saksi JANNES SIBURIAN BIN AMROSIUS SIBURIAN di Sidikalang Kabupaten Dairi. perbuatan terdakwa berkaitan dengan narkotika golongan I dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah maupun dokter yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya