Petitum |
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama dari MUHAMMAD RIFA’I, S.H menjadi MUHAMAMAD RIFA’I MANIK, lahir di Rimo 22 Oktober 1993;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini, untuk melapor kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil setelah salinan resmi Penetapan ini ditunjukkan kepadanya untuk membetulkan akta kelahiran dan untuk membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil terkait penambahan dan perubahan nama;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|