Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu
--------- Bahwa Terdakwa I JULIANI Binti ISHAK (disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II ISRAWATI MANIK Binti ISHAK (disebut Terdakwa II) pada sekira hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira Pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lingkungan Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yakni terhadap Saksi SARMAULI SGR Binti Alm ALUDIN SARAGI (disebut Saksi Korban SARMAULI) , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah tersebut diatas, Saksi Korban SARMAULI yang sedang menyapu di depan rumahnya yang kemudian terjadilah percekcokan antara Terdakwa I dan Terdakwa II dengan Saksi Korban SARMAULI yang kemudian Terdakwa I lebih dulu menghampiri Saksi Korban SARMAULI sedangkan Terdakwa II mengikuti yang kemudian Terdakwa I menarik atau menjambak rambut Saksi Korban SARMAULI SGR dengan menggunkan kedua tangan Terdakwa I sehingga kemudian membuat Saksi Korban SARMAULI sampai terjatuh ke tanah di samping teras rumah milik Saksi Korban SARMAULI sambil terus Terdakwa I menjambak rambut Saksi Korban SARMAULI tersebut.
- Bahwa kemudian saat Saksi Korban SARMAULI terjatuh di tanah tersebut, Terdakwa II langsung bersama Terdakwa I melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban SARMAULI dengan cara menarik atau menjambak rambut Saksi Korban SARMAULI dengan menggunakan kedua tangannya, lalu Terdakwa I kembali melakukan kekerasan bersama-sama dengan Terdakwa II dengan cara menarik atau menjambak rambut Saksi Korban SARMAULI yang mana akibat tarikan dan jambakan para Terdakwa tersebut juga mengenai bagian telinga dan tengkuk dari Saksi Korban SARMAULI SGR dan juga Para Terdakwa menarik pakaian Saksi Korban SARMAULI SGR (baju daster bermotif warna coklat putih) dengan menggunakan kedua tangan para Terdakwa sehingga pakaian Saksi Korban SARMAULI robek yang kemudian juga para Terdakwa sempat menginjak jari kelingking tangan kanan Saksi Korban SARMAULI.
- Bahwa melihat keributan tersebut, para Saksi-Saksi (ANWAR SADAD PASARIBU Bin Alm ALI AZRAN PASARIBU, MURLIADIN Alias JOJO Bin Alm ALUDIN SARAGI dan BUTET Binti ALIMUDIN SITUMORANG) melerai para Terdakwa dan Saksi Korban SARMAULI.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/440/0171/2024 tanggal 30 Juli 2024 dari RSUD Kab Aceh Singkil yang ditandatangani oleh dr ROSLITA pada tubuh Korban atasnama SARMAULI SGR ditemukan luka-luka sebagai berikut :
-
- Telinga : Terdapat bengkak dan memar di belakang telinga kanan dengan ukuran 3cm x 1cm
- Tengkuk : Terdapat dua tempat luka memar yaitu : Memar I ditenguk dengan ukuran 1cm x 0,5cm jarak antara luka memar dengan telinga kanan 4 cm. Memar II ditengkuk dengan ukuran 1cm x 1cm jarak antara luka memar I dan II 6cm
- Tangan : Terdapat luka memar dijari kelingking tangan kanan dengan ukuran 1cm x 0,5cm jarak antara luka memar dengan kuku 0,5cm
dengan kesimpulan : diperiksa seorang perempuan bernama Sarmauli SGR dalam keadaan sadar, umur 44 tahun. Dari pemeriksaan terdapat luka memar dibelakang telinga kanan, tengkuk dan jari kelingking tangan kanan di duga trauma benda tumpul.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, menyebabkan Saksi Korban SARMAULI tidak dapat melaksanakan aktifitas atau pekerjaan sehari-harinya selama 3 (tiga) hari.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 170 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa I JULIANI Binti ISHAK (disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II ISRAWATI MANIK Binti ISHAK (disebut Terdakwa II) pada sekira hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira Pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lingkungan Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Saksi SARMAULI SGR Binti Alm ALUDIN SARAGI (disebut Saksi Korban SARMAULI), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah tersebut diatas, Saksi Korban SARMAULI yang sedang menyapu di depan rumahnya yang kemudian terjadilah percekcokan antara Terdakwa I dan Terdakwa II dengan Saksi Korban SARMAULI yang kemudian Terdakwa I lebih dulu menghampiri Saksi Korban SARMAULI sedangkan Terdakwa II mengikuti yang kemudian Terdakwa I menarik atau menjambak rambut Saksi Korban SARMAULI SGR dengan menggunkan kedua tangan Terdakwa I sehingga kemudian membuat Saksi Korban SARMAULI sampai terjatuh ke tanah di samping teras rumah milik Saksi Korban SARMAULI sambil terus Terdakwa I menjambak rambut Saksi Korban SARMAULI tersebut.
- Bahwa kemudian saat Saksi Korban SARMAULI terjatuh di tanah tersebut, Terdakwa II turut bersama Terdakwa I melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban SARMAULI dengan cara menarik atau menjambak rambut Saksi Korban SARMAULI dengan menggunakan kedua tangannya, lalu Terdakwa I kembali melakukan kekerasan bersama-sama dengan Terdakwa II dengan cara menarik atau menjambak rambut Saksi Korban SARMAULI yang mana akibat tarikan dan jambakan para Terdakwa tersebut juga mengenai bagian telinga dan tengkuk dari Saksi Korban SARMAULI SGR dan juga Para Terdakwa menarik pakaian Saksi Korban SARMAULI SGR (baju daster bermotif warna coklat putih) dengan menggunakan kedua tangan para Terdakwa sehingga pakaian Saksi Korban SARMAULI robek yang kemudian juga para Terdakwa sempat menginjak jari kelingking tangan kanan Saksi Korban SARMAULI.
- Bahwa melihat keributan tersebut, para Saksi-Saksi (ANWAR SADAD PASARIBU Bin Alm ALI AZRAN PASARIBU, MURLIADIN Alias JOJO Bin Alm ALUDIN SARAGI dan BUTET Binti ALIMUDIN SITUMORANG) melerai para Terdakwa dan Saksi Korban SARMAULI.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/440/0171/2024 tanggal 30 Juli 2024 dari RSUD Kab Aceh Singkil yang ditandatangani oleh dr ROSLITA pada tubuh Korban atasnama SARMAULI SGR ditemukan luka-luka sebagai berikut :
-
- Telinga : Terdapat bengkak dan memar di belakang telinga kanan dengan ukuran 3cm x 1cm
- Tengkuk : Terdapat dua tempat luka memar yaitu : Memar I ditenguk dengan ukuran 1cm x 0,5cm jarak antara luka memar dengan telinga kanan 4 cm. Memar II ditengkuk dengan ukuran 1cm x 1cm jarak antara luka memar I dan II 6cm
- Tangan : Terdapat luka memar dijari kelingking tangan kanan dengan ukuran 1cm x 0,5cm jarak antara luka memar dengan kuku 0,5cm
dengan kesimpulan : diperiksa seorang perempuan bernama Sarmauli SGR dalam keadaan sadar, umur 44 tahun. Dari pemeriksaan terdapat luka memar dibelakang telinga kanan, tengkuk dan jari kelingking tangan kanan di duga trauma benda tumpul.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, menyebabkan Saksi Korban SARMAULI tidak dapat melaksanakan aktifitas atau pekerjaan sehari-harinya selama 3 (tiga) hari.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |