Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan sah dan berharga Surat Perjanjian tanggal 21 Juni 2022 antara HITLER TUMANGGER dengan ISNIARTI ;
- Menyatakan sah berdasarkan hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah ingkar janji (Wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang jatuh tempo sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
a t a u :
Bilamana Bapak Ketua/Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini. |