Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.LAINATUSSARA, S.H.
Dadi Suhaidy Bin Alm. Sahidin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-25/L.1.32/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3LAINATUSSARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dadi Suhaidy Bin Alm. Sahidin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
----- Bahwa Terdakwa Dadi Suhaidy Bin Alm. Sahidin pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Masjid Agung di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--
---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Sumardi Bin Kaharuddin (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menggunakan Handphone untuk memesan Narkotika Jenis Ganja, kemudian sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menjumpai Saksi Sumardi Bin Kaharuddin (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di pinggir jalan di Desa Kapa Sesak, kemudian Terdakwa menyerahkan uang milik Terdakwa kepada Saksi Sumardi Bin Kaharuddin (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sebasar Rp. 50.000. (Lima Puluh ribu Rupiah) dan Saksi Sumardi Bin Kaharuddin (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku, dan setelah menerima Narkotika Jenis Ganja kemudian Tersebut terdakwa meninggalkan lokasi kejadian.----------------------------------------------------

---- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari Terdakwa Dadi Suhaidy Bin Alm. Sahidin berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 56/60909.00/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
-    1  (Satu) paket  yang berisikan diduga narkotika jenis Ganja terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto  0,86 (Nol koma delapan) Gram.
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 961/NNF/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 1  (Satu) paket  yang berisikan diduga narkotika jenis Ganja terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto  0,86 (Nol koma delapan) Gram milik Terdakwa Dadi Suhaidy Bin Alm. Sahidin adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Atau
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa Dadi Suhaidy Bin Alm. Sahidin pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Masjid Agung di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi Ahmad Fadhil, Saksi Andre Wira Bako, Saksi Febri Hardiansyah yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, kemudian sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Ahmad Fadhil, Saksi Andre Wira Bako, Saksi Febri Hardiansyah mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, bahwa sesampainya di lokasi Saksi Ahmad Fadhil, Saksi Andre Wira Bako, Saksi Febri Hardiansyah mengamankan Terdakwa kemudian Saksi Ahmad Fadhil, Saksi Andre Wira Bako, Saksi Febri Hardiansyah meminta izin untuk dilakukan penggeledahan barang dan pakaian, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) paket  narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan uang selembaran seribu rupiah yang ditemukan diatas rumput tempat Terdakwa berdiri. Kemudian Saksi Ahmad Fadhil, Saksi Andre Wira Bako, Saksi Febri Hardiansyah memperlihatkan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Subulussalam membawa  terdakwa beserta barang bukti ke Polres Subulussalam untuk diproses lebih lanjut.-------------------------------------
---- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari Terdakwa Dadi Suhaidy Bin Alm. Sahidin berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 56/60909.00/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
-    1  (Satu) paket  yang berisikan diduga narkotika jenis Ganja terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto  0,86 (Nol koma delapan) Gram.
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 961/NNF/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 1  (Satu) paket  yang berisikan diduga narkotika jenis Ganja terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto  0,86 (Nol koma delapan) Gram milik Terdakwa Dadi Suhaidy Bin Alm. Sahidin adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Atau
Ketiga :
----- Bahwa Terdakwa Dadi Suhaidy Bin Alm. Sahidin pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Masjid Agung di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa telah menggunakan narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) kali di Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kapas Sesak Kabupaten Aceh Selatan, bahwa Adapun cara terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut sebagai berikut, pertama-tama terdakwa mengambil satu batang rokok kemudian terdakwa mengeluarkan isi tembakau yang ada didalam batang rokok tersebut lalu dicampurkan tembakau dengan narkotika jenis ganja tersebut kemudian dilinting Kembali hingga menjadi satu batang rokok, kemudian rokok tersebut terdakwa bakar sambil dihisap secara berulang kali sampai habis, bahwa yang terdakwa rasakan pada saat menghisap narkotika jenis ganja tersebut terdakwa merasa tenang.--------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/213/Lab/IV/2024 tanggal 19 April 2024 Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa terdakwa an. Dadi Suhaidy Bin Alm. Sahidin dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Ganja.----
---- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari Terdakwa Dadi Suhaidy Bin Alm. Sahidin berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 56/60909.00/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
-    1  (Satu) paket  yang berisikan diduga narkotika jenis Ganja terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto  0,86 (Nol koma delapan) Gram.
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 961/NNF/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 1  (Satu) paket  yang berisikan diduga narkotika jenis Ganja terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto  0,86 (Nol koma delapan) Gram milik Terdakwa Dadi Suhaidy Bin Alm. Sahidin adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya