| Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAUZI WAHYU Alias FAUZI Bin Alm CHAIRUL ANWAR pada hari Sabtu Tanggal 09 Agustus 2025 sekira Pukul 21.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Warung milik korban tepatnya di Dusun Lae Ijuk Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu Tanggal 09 Agustus 2025 Sekira Pukul 21.00 Wib terdakwa pergi ke warung milik korban NUR ASIAH yang terletak di Dusun Lae Ijuk Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil untuk membeli rokok.
- Bahwa pada saat membeli rokok di warung milik korban, terdakwa melihat ada uang di laci steling milik korban dan setelah membeli rokok terdakwa pulang menuju ke penginapan terdakwa yang tidak jauh dari warung korban.
- Bahwa pada pukul 21.05 Wib terdakwa kembali lagi ke warung milik korban untuk mengambil uang milik saksi korban NUR ASIAH dengan berpura-pura untuk membeli Roti dan Minuman teh Cup dan pada saat itu terdakwa Melihat Laci Steling Rokok Milik Korban NUR ASIAH tetap terbuka dan melihat uang dan kemudian terdakwa mengambil uang tersebut.
- Bahwa pada saat saksi korban NUR ASIAH berbalik badan, saksi korban NUR ASIAH melihat terdakwa sedang mengambil uang tersebut kemudian saksi korban NUR ASIAH berteriak, akan tetapi terdakwa menutup mulut saksi korban NUR ASIAH dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dan pada saat itu terdakwa melihat ada gunting yang berada di steling rokok dan kemudian terdakwa mengambil gunting tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan kemudian menusukkan gunting tersebut ke Perut bagian atas saksi korban NUR ASIAH sebanyak 2 kali berturut-turut dan pada saat itu saksi korban HUSAINI (suami saksi korban NUR ASIAH) bangun dan keluar kamar dan kemudian mencoba melerai terdakwa, namun terdakwa justru menusukkan gunting yang terdakwa genggam ke arah saudara saksi korban HUSAINI dan mengenai perut saksi korban HUSAINI dan kemudian saksi korban HUSAINI kembali melerai terdakwa dengan cara menarik terdakwa dan kemudian terdakwa hendak menusukkan kembali gunting yang terdakwa genggam tersebut dan saksi korban HUSAINI menangkis sehingga mengenai tangan saksi korban HUSAINI.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dengan mengambil uang Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dilakukan tanpa ijin dan/atau persetujuan maupun tanpa diketahui dan/atau dikehendaki oleh saksi korban NUR ASIAH dan saksi korban HUSAINI.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RSUD Pemkab Aceh Singkil Nomor: VER/440/0136/2025 tanggal 09 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. SURYATI selaku dokter pemeriksa pada RSUD Singkil yang pada pokoknya pada tanggal 09 Agustus 2025 telah memeriksa seorang perempuan bernama NUR ASIAH pada Pemeriksaan Fisik Tubuh terdapat luka lecet pada dada depan bagian bawah, luka robek pada perut bagian atas yang disebabkan trauma benda tajam.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RSUD Pemkab Aceh Singkil Nomor: VER/440/0135/2025 tanggal 09 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. MUTIA AMIRIANI selaku dokter pemeriksa pada RSUD Singkil yang pada pokoknya pada tanggal 09 Agustus 2025 telah memeriksa seorang laki-laki bernama HUSAINI pada Pemeriksaan Fisik Tubuh terdapat luka lecet di dagu, perut kanan atas, perut kiri dan luka robek di pergelangan tangan kiri yang disebabkan trauma benda tajam.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 2 Ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAUZI WAHYU Alias FAUZI Bin Alm CHAIRUL ANWAR pada hari Sabtu Tanggal 09 Agustus 2025 sekira Pukul 21.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Warung milik korban tepatnya di Dusun Lae Ijuk Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu Tanggal 09 Agustus 2025 Sekira Pukul 21.00 Wib terdakwa pergi ke warung milik korban NUR ASIAH yang terletak di Dusun Lae Ijuk Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil untuk membeli rokok.
- Bahwa pada saat membeli rokok di warung milik korban, terdakwa melihat ada uang di laci steling milik korban dan setelah membeli rokok terdakwa pulang menuju ke penginapan terdakwa yang tidak jauh dari warung korban.
- Bahwa pada pukul 21.05 Wib terdakwa kembali lagi ke warung milik korban untuk mengambil uang milik saksi korban NUR ASIAH dengan berpura-pura untuk membeli Roti dan Minuman teh Cup dan pada saat itu terdakwa Melihat Laci Steling Rokok Milik Korban NUR ASIAH tetap terbuka dan melihat uang dan kemudian terdakwa mengambil uang tersebut.
- Bahwa pada saat saksi korban NUR ASIAH berbalik badan, saksi korban NUR ASIAH melihat terdakwa sedang mengambil uang tersebut kemudian saksi korban NUR ASIAH berteriak, akan tetapi terdakwa menutup mulut saksi korban NUR ASIAH dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dan pada saat itu terdakwa melihat ada gunting yang berada di steling rokok dan kemudian terdakwa mengambil gunting tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan kemudian menusukkan gunting tersebut ke Perut bagian atas saksi korban NUR ASIAH sebanyak 2 kali berturut-turut dan pada saat itu saksi korban HUSAINI (suami saksi korban NUR ASIAH) bangun dan keluar kamar dan kemudian mencoba melerai terdakwa, namun terdakwa justru menusukkan gunting yang terdakwa genggam ke arah saudara saksi korban HUSAINI dan mengenai perut saksi korban HUSAINI dan kemudian saksi korban HUSAINI kembali melerai terdakwa dengan cara menarik terdakwa dan kemudian terdakwa hendak menusukkan kembali gunting yang terdakwa genggam tersebut dan saksi korban HUSAINI menangkis sehingga mengenai tangan saksi korban HUSAINI.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dengan mengambil uang Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dilakukan tanpa ijin dan/atau persetujuan maupun tanpa diketahui dan/atau dikehendaki oleh saksi korban NUR ASIAH dan saksi korban HUSAINI.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RSUD Pemkab Aceh Singkil Nomor: VER/440/0136/2025 tanggal 09 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. SURYATI selaku dokter pemeriksa pada RSUD Singkil yang pada pokoknya pada tanggal 09 Agustus 2025 telah memeriksa seorang perempuan bernama NUR ASIAH pada Pemeriksaan Fisik Tubuh terdapat luka lecet pada dada depan bagian bawah, luka robek pada perut bagian atas yang disebabkan trauma benda tajam.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RSUD Pemkab Aceh Singkil Nomor: VER/440/0135/2025 tanggal 09 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. MUTIA AMIRIANI selaku dokter pemeriksa pada RSUD Singkil yang pada pokoknya pada tanggal 09 Agustus 2025 telah memeriksa seorang laki-laki bernama HUSAINI pada Pemeriksaan Fisik Tubuh terdapat luka lecet di dagu, perut kanan atas, perut kiri dan luka robek di pergelangan tangan kiri yang disebabkan trauma benda tajam.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |