Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
KHAIRUL ANWAR Bin Alm.NAJIB KARO-KARO. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-39/L.1.32/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL ANWAR Bin Alm.NAJIB KARO-KARO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa Khairul Anwar Bin Alm. Najib Karo Karo bersama-sama dengan Saksi Firman Syahputra Bin Ridwan (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Januari 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat pada Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa bermula pada hari senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Firman Syahputra Bin Ridwa serta Saksi Bahrun (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju Kota Cane dengan menggunakan mobil Rush warna putih milik Saksi Bahrun dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu dan sampai di Kutacane pada pukul 21.00 WIB, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 24.00 WIB Saksi Megawati Binti Alm.Sahidin (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui handphone dengan tujuan memesan narkotika jenis sabu, lalu setengah jam kemudian pada hari Selasa 07 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Saksi Megawati mentransfer uang sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi dan PUTRA (DPO) membeli narkotika jenis sabu kepada DIDONG (DPO) dengan harga Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) yang sebagian dari uang tersebut menggunakan uang dari Saksi Megawati sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), lalu PUTRA pergi sendiri dengan membawa uang tersebut dan selanjutnya PUTRA datang kembali dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sak dan memberikan narkotika tersebut kepada Saksi Firman, kemudian Saksi Bahrun mengatakan kalau narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut masih sedikit, selanjutnya pada pukul 12.00 WIB Saksi Bahrun pergi membeli narkotika jenis sabu dari BIJAY (DPO) dengan cara menggadaikan mobil rush warna putih miliknya  selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB Saksi Bahrun kembali dengan mebawa 5 (lima) sak narkotika jenis sabu, kemudian seluruh narkotika tersebut dimasukkan ke dalam tas dan dipegang oleh Saksi Firman, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Firman dan Saksi Bahrun pulang dari Kuta Cane ke Kota Subulussalam dengan merental mobil dan sampai di Kota Subulussalam pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 pukul 05.00 WIB, selanjutnya di rumah Saksi Firman yang beralamat di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Saksi Firman memberikan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Saksi Megawati kepada Terdakwa, lalu pada hari yang sama sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa pergi kerumah Saksi Megawati dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Megawati.-------------------------------------

--- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----

---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 003/Narkoba/60909/2025 tanggal 11 Januari 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. MEGAWATI Binti Alm. SAHIDIN DKK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:

  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan dengan berat netto 2,02 (dua koma nol dua) gram.

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 153/NNF/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,02 (dua koma nol dua) gram milik Terdakwa Megawati Binti Alm. Sahidin, Khariun Anwar Bin Alm. Najib Karo-Karo dan FirmanSyahputra Bin Ridwan.

Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa Megawati Binti Alm. Sahidin, Khariun Anwar Bin Alm. Najib Karo-Karo dan FirmanSyahputra Bin Ridwan adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa Khairul Anwar Bin Alm. Najib Karo Karo bersama-sama dengan Saksi Firman Syahputra Bin Ridwan (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Januari 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat pada Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa bermula pada hari senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Firman Syahputra Bin Ridwa serta Saksi Bahrun (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju Kota Cane dengan menggunakan mobil Rush warna putih milik Saksi Bahrun dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu dan sampai di Kutacane pada pukul 21.00 WIB, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 24.00 WIB Saksi Megawati Binti Alm.Sahidin (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui handphone dengan tujuan memesan narkotika jenis sabu, lalu setengah jam kemudian pada hari Selasa 07 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Saksi Megawati mentransfer uang sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi dan PUTRA (DPO) membeli narkotika jenis sabu kepada DIDONG (DPO) dengan harga Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) yang sebagian dari uang tersebut menggunakan uang dari Saksi Megawati sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), lalu PUTRA pergi sendiri dengan membawa uang tersebut dan selanjutnya PUTRA datang kembali dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sak dan memberikan narkotika tersebut kepada Saksi Firman, kemudian Saksi Bahrun mengatakan kalau narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut masih sedikit, selanjutnya pada pukul 12.00 WIB Saksi Bahrun pergi membeli narkotika jenis sabu dari BIJAY (DPO) dengan cara menggadaikan mobil rush warna putih miliknya  selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB Saksi Bahrun kembali dengan mebawa 5 (lima) sak narkotika jenis sabu, kemudian seluruh narkotika tersebut dimasukkan ke dalam tas dan dipegang oleh Saksi Firman, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Firman dan Saksi Bahrun pulang dari Kuta Cane ke Kota Subulussalam dengan merental mobil dan sampai di Kota Subulussalam pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 pukul 05.00 WIB, selanjutnya di rumah Saksi Firman yang beralamat di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Saksi Firman memberikan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Saksi Megawati kepada Terdakwa, lalu pada hari yang sama sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa pergi kerumah Saksi Megawati dan memberikan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Megawati.--------------------------------------

Bahwa selanjutnya hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 12.00 wib ketika Saksi Megawati sedang berada di Rumah Saksi Megawati yang beralamat di Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Saksi Megawati didatangi oleh Saksi Ahmad Fadhil, Saksi Roki Laurent Hutagaol, Saksi Delly Chairunnisa dan Saksi Febri Hardiansyah yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam yang sedang menindaklanjuti informasi masyarat terkait Penyalahgunaan Narkotika, lalu Saksi Ahmad Fadhil, Saksi Roki Laurent Hutagaol, Saksi Delly Chairunnisa dan Saksi Febri Hardiansyah melakukan Tindakan penggeledahan badan dan/atau pakaian serta rumah Saksi Megawati, dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transmparan yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah botol warna putih biru bertuliskan Collagen dilipatan celana Merk SUGGEST dengan warna hijau diatas rak baju milik Saksi Megawati. Bahwa Saksi Megawati mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Saksi Megawati yang didapat dari Terdakwa. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan pengembangan dengan memanggil Terdakwa ke Polres Subulussalam di Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, dan Terdakwa mengakui bahwa telah menyediakan narkotika jenis sabu kepada Saksi Megawati, dan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari Saksi Megawati adalah narkotika dari Saksi Firman yang diberikan kepada Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----

---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 003/Narkoba/60909/2025 tanggal 11 Januari 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. MEGAWATI Binti Alm. SAHIDIN DKK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan dengan berat netto 2,02 (dua koma nol dua) gram.

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 153/NNF/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,02 (dua koma nol dua) gram milik Terdakwa Megawati Binti Alm. Sahidin, Khariun Anwar Bin Alm. Najib Karo-Karo dan FirmanSyahputra Bin Ridwan.

Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa Megawati Binti Alm. Sahidin, Khariun Anwar Bin Alm. Najib Karo-Karo dan FirmanSyahputra Bin Ridwan adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

Atau

KETIGA :

----- Bahwa Terdakwa Khairul Anwar Bin Alm. Najib Karo Karo bersama-sama dengan Saksi Firman Syahputra Bin Ridwan (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Januari 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Firman yang beralamat di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

---- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 pukul 23.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Firman Syahputra Bin Ridwan (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi Bahrun Jamil Bin Rasidin (Dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat dari Kuta Cane menuju Kota Subulussalam dengan merental mobil lalu pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 pukul 05.00 WIB Terdakwa, Saksi Bahrun, dan Saksi Firman tiba rumah Saksi Firman yang beralamat di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Firman dan Bahrun menggunakan narkotika jenis sabu.------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----

---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor 812/264/LAB/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 dilakukan pemeriksaan oleh dr.Umar Hasan Sitompul terhadap Terdakwa dengan hasil pemeriksaan ternyata benar yang bersangkutan dinyatakan Positif Narkoba jenis Amphetamine, Methampetamine.---

---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 003/Narkoba/60909/2025 tanggal 11 Januari 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. MEGAWATI Binti Alm. SAHIDIN DKK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:

  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan dengan berat netto 2,02 (dua koma nol dua) gram.

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 153/NNF/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,02 (dua koma nol dua) gram milik Terdakwa Megawati Binti Alm. Sahidin, Khariun Anwar Bin Alm. Najib Karo-Karo dan FirmanSyahputra Bin Ridwan.

Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa Megawati Binti Alm. Sahidin, Khariun Anwar Bin Alm. Najib Karo-Karo dan FirmanSyahputra Bin Ridwan adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya