Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2.DIKA PERMANA GINTING, S.H
3.Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
DODI Bin Alm. ODIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-34/L.1.32/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2DIKA PERMANA GINTING, S.H
3Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI Bin Alm. ODIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN: KESATU: ----Bahwa Terdakwa Dodi Bin Alm. Odim bersama – sama dengan saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah tepatnya di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “Percobaan dan Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan bukan tanaman I” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, di rumah Terdakwa yang tinggal bersama-sama dengan Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah tepatnya di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Terdakwa dan Regis Putra Bin Agus Rizwanullah berencana untuk membeli narkotika jenis sabu secara patungan dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun pada saat itu, pembelian tersebut menggunakan uang milik Terdakwa terlebih dahulu yang nanti oleh Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah akan dibayarkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa memasuki kamar saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah dan mengajak untuk pergi membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan atau dikonsumsi dan saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah menyetujui ajakan dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bertanya “Ayo kita belanja (membeli sabu), lalu saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah menjawab “Ayo, Boleh” selanjutnya terdakwa bertanya “Kalo begitu, mana uangmu?” dan saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah menjawab “Dahulukan dulu uangmu, nanti saya ganti” setelah itu saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah bertanya ”Ingin membeli Narkoba Jenis sabu berapa bang?” Lalu Saksi Terdakwa menjawab “seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) , nanti kamu ganti sebesar sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ataupun setengah dari narkotika jenis sabu tersebut” namun saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah mengatakan ”saya tidak usah pergi, biar saya menunggu di rumah” kemudian Terdakwa menjawab ”ya sudah biar saya saja yang pergi sendiri, kamu menunggu di rumah saja”. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa pergi seorang diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VERZA, warna merah hitam dengan nomor rangka : MH1KCO110SK071353, nomor mesin : KC01E1071362 ke sebuah area parkiran di pinggir jalan yang berada di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dan sesampainya disana, Terdakwa mengirim pesan Whatsapp melalui 1 (satu) unit telepon genggam merek REALME warna putih dengan nomor IMEI1 : 865895062857310, IMEI2 : 865895062857302, kepada saudara RIO (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian saudara RIO (Daftar Pencarian Orang) membalas pesan tersebut dan mengatakan bahwa saudara RIO (Daftar Pencarian Orang) hanya memiliki narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sekaligus mengirimkan foto narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa membalas dan menyetujui akan membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu saudara RIO (Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa untuk menunggu di sebuah area parkiran di pinggir jalan yang berada di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dan sekira pukul 20.55 WIB, saudara RIO (Daftar Pencarian Orang) datang seorang diri menemui Terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transaparan berklip merah kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada saudara RIO (Daftar Pencarian Orang). Setelah menerima uang tersebut, saudara RIO (Daftar Pencarian Orang) langsung pergi meninggalkan Terdakwa; - Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah itu dilakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa serta tempat sekitar dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,20 (satu koma dua nol) gram yang tergelak di tanah yang terlepas dari genggaman tangan Terdakwa. Kemudian selanjutnya Terdakwa diperiksa dan dimintai keterangan dan dari keterangan tersebut Terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,20 (satu koma dua nol) gram tersebut merupakan barang bukti milik Terdakwa dan Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah dan dari keterangan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan pengembangan kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah di rumah Terdakwa tepatnya di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Setelah itu, Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah serta tempat sekitar dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu sisa pakai milik Terdakwa dan Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah. Kemudian terhadap Terdakwa dan Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah beserta barang bukti dibawa ke Polres Subulussalam guna pemeriksaan lebih lanjut; - - - - Bahwa Terdakwa dan Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah sebelumnya sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari saudara RIO (Daftar Pencarian Orang) yaitu yang pertama sekitar 5 (lima) minggu sebelum penangkapan, Terdakwa dan Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah membeli narkotika jenis sabu dari saudara RIO (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan masing masing membayar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian yang kedua sekitar 2 (dua) minggu sebelum penangkapan yang mana pada saat itu, Terdakwa dan saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah membeli narkotika jenis sabu dari saudara RIO (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) paket, juga dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan masing-masing membayar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa Terdakwa menawarkan kepada Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket seberat 1,20 gr (satu koma dua nol) gram dari saudara RIO (DPO), selanjutnya uang pembelian sabu tersebut dibayarkan langsung oleh Terdakwa dan Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah setuju melakukan pembelian narkotika tersebut yang akan dibayarkan Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah setelah narkotika tersebut diterima oleh Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah. Selanjutnya setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh Terdakwa dari saudara RIO (DPO), Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, yang sebelumnya direncanakan Terdakwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa oleh Terdakwa dan akan digunakan di tempat tinggal Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah dan Terdakwa di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1422/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026 dengan barang bukti milik Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah berupa 1 (satu) pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat brutto 1,58 (satu koma lima delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1168/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 dengan barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,20 (satu koma dua nol) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan - terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Syariah Subulussalam Nomor: 03/Narkoba/60909/2026 tanggal 14 Januari 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti dan berdarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transaparan berklip merah dengan berat netto 1,20 (satu koma dua nol) gram. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun Tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------- ATAU KEDUA: ---- Bahwa Terdakwa Dodi Bin Alm. Odim bersama – sama dengan saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah tepatnya di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa cara sebagai berikut:------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, sering terjadi tindakan penyalahgunaan narkotika. Kemudian sekira pukul 20.45 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam mendatangi tempat yang dimaksud dan setibanya disana di sebuah area parkiran di pinggir jalan tepatnya di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Dodi Bin Alm. Odim. Setelah itu dilakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik Terdakwa serta tempat sekitar dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tergelak di tanah yang tergelak di tanah yang terlepas dari genggaman tangan Terdakwa. Kemudian terhadap Terdakwa diperiksa dan dimintai keterangan dan dari keterangan tersebut Terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,20 (satu koma dua nol) gram tersebut merupakan barang bukti milik Terdakwa dan Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah dan dari keterangan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan pengembangan kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah di rumah Terdakwa tepatnya di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Setelah itu, Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah serta tempat sekitar dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang di dalamnya terdapat sabu sisa pakai milik Terdakwa dan Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah. Kemudian terhadap Terdakwa dan Saksi Regis Putra Bin Agus Rizwanullah beserta barang bukti dibawa ke Polres Subulussalam guna pemeriksaan lebih lanjut; - - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1422/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026 dengan barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat brutto 1,58 (satu koma lima delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1168/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 dengan barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,20 (satu koma dua nol) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Syariah Subulussalam Nomor: 03/Narkoba/60909/2026 tanggal 14 Januari 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti dan berdarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transaparan berklip merah dengan berat netto 1,20 (satu koma dua nol) gram. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya