| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 110/Pid.Sus/2025/PN Skl | 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H 2.DANU RACHMANULLAH, S.H. 3.Idam Kholid Daulay, S.H. 4.Rovaldo Vara Berlin, S.H. |
1.EGI PRATAMA Bin EDI BAMBANG 2.M.BAGAS Bin SUMARDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 110/Pid.Sus/2025/PN Skl | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-90/L.1.32/Enz.2/11/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA : ----- Bahwa Terdakwa I EGI PRATAMA Bin EDI BAMBANG bersama-sama dengan Terdakwa II M.BAGAS Bin SUMARDI pada hari Minggu 7 September 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat pada suatu warung pada Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Minggu 7 September 2025 sekira pukul 22.00 wib, ketika Terdakwa I Egi Pratama sedang berada di Kota Medan Provinsi Utara, Terdakwa I Egi Pratama menghubungi Terdakwa II M. Bagas dengan tujuan mengajak Terdakwa II M.Bagas untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan cara patungan seharga Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian masing-masing terdakwa membayar seharga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II M.Bagas menyetujui tawaran Terdakwa I Egi Pratama, selanjutnya Terdakwa II M. Bagas mengirimkan uang secara transfer kepada Terdakwa I Egi Pratama sebesar RP.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I Egi Pratama setelah mendapatkan uang dari Terdakwa II M.Bagas langsung menghubungi Jojo (DPO) untuk menanyakan narkotika jenis sabu, dan Jojo mengatakan “ADA” lalu sekira pukul 23.00 WIB Terdawka I Egi Pratama menemui Jojo di warung kosong di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dan setelah bertemu dengan Jojo Terdakwa I Egi Pratama menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan Jojo menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang dibungkus plastic transparan berklip merah yang dibalut dengan kertas warna putih kemudian Terdakwa I Egi Pramata membawa narkotika tersebut ke Kota Subulussalam untuk digunakan bersama-sama dengan Terdakwa II M.Bagas.---------------------------------------------------------- --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.------------------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 051/Narkoba/60909/2025 tanggal 09 September 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. Egi Pratama Bin Edi Bambang, DKK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 6843/NNF/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang diperiksa oleh HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.S.i diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa Milik EGI PRATAMA Bin EDI BAMBANG dan M. Bagas Bin Sumardi adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------- Atau KEDUA : ----- Bahwa Terdakwa I EGI PRATAMA Bin EDI BAMBANG bersama-sama dengan Terdakwa II M.BAGAS Bin SUMARDI pada hari Minggu 7 September 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat pada suatu warung pada Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Minggu 7 September 2025 sekira pukul 22.00 wib, ketika Terdakwa I Egi Pratama sedang berada di Kota Medan Provinsi Utara, Terdakwa I Egi Pratama menghubungi Terdakwa II M. Bagas dengan tujuan mengajak Terdakwa II M.Bagas untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan cara patungan seharga Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian masing-masing terdakwa membayar seharga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II M.Bagas menyetujui tawaran Terdakwa I Egi Pratama, selanjutnya Terdakwa II M. Bagas mengirimkan uang secara transfer kepada Terdakwa I Egi Pratama sebesar RP.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I Egi Pratama setelah mendapatkan uang dari Terdakwa II M.Bagas langsung menghubungi Jojo (DPO) untuk menanyakan narkotika jenis sabu, dan Jojo mengatakan “ADA” lalu sekira pukul 23.00 WIB Terdawka I Egi Pratama menemui Jojo di warung kosong di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dan setelah bertemu dengan Jojo Terdakwa I Egi Pratama menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan Jojo menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang dibungkus plastic transparan berklip merah yang dibalut dengan kertas warna putih kemudian Terdakwa I Egi Pramata membawa narkotika tersebut ke Kota Subulussalam untuk digunakan bersama-sama dengan Terdakwa II M.Bagas.--------------------- --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.------------------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 051/Narkoba/60909/2025 tanggal 09 September 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. Egi Pratama Bin Edi Bambang, DKK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 6843/NNF/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang diperiksa oleh HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.S.i diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa Milik EGI PRATAMA Bin EDI BAMBANG dan M. Bagas Bin Sumardi adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------- Atau KETIGA: ----- Bahwa Terdakwa I EGI PRATAMA Bin EDI BAMBANG bersama-sama dengan Terdakwa II M.BAGAS Bin SUMARDI pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat pada Desa Lae Ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bersama-sama melakukan perbuatan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------- ---- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di perkebunan kelapa sawit pada Desa Lae Ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Terdakwa I Egi Pratama dan Terdakwa II M.Bagas menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara yaitu para terdakwa menyiapkan alat hisap sabu dengan cara merakit dari sebuah botol bekas air mineral berukuran sedang, kemudian menyatkuan sedotan dan pipet kaca ke botol air meniral tersebut selanjutnya memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke pipet kaca dan kemudian pipet kaca tersebut dipanaskan dengan cara dibakar lalu dari sedotan tersebut para Terdakwa menghisap seperti menghisap rokok hingga mengluarkan asap dan dilakukan secara berulang-ulang hingga menimbulkan rasa percaya diri, tenang dan bersemangat.-------------------------------- --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.------------------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa beradsarkan Surat Keterangan Narkoba RSUD Kota Subulussalam Nomor 812/340/LAB/IX/2025 tanggal 10 September telah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa M.Bagas oleh dokter pemeriksa dr. Umar Hasan Sitompul dengan hasil pemeriksaan Positif Narkoba jenis Methampetamine (sabu).------------ ---- Bahwa beradsarkan Surat Keterangan Narkoba RSUD Kota Subulussalam Nomor 812/339/LAB/IX/2025 tanggal 10 September telah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Egi Pratama oleh dokter pemeriksa dr. Umar Hasan Sitompul dengan hasil pemeriksaan Positif Narkoba jenis Methampetamine (sabu).------------ ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 051/Narkoba/60909/2025 tanggal 09 September 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. Egi Pratama Bin Edi Bambang, DKK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 6843/NNF/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang diperiksa oleh HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.S.i diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa Milik EGI PRATAMA Bin EDI BAMBANG dan M. Bagas Bin Sumardi adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP).------------------------------------------------ |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
