Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.B/2023/PN Skl | 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH 2.ABDI FIKRI, S.H.,M.H 3.DANU RACHMANULLAH, S.H. |
1.RUDI SULIANTO BIN SUGITO 2.RIJAL ANANDA SIREGAR BIN ENDANG SIREGAR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mar. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.B/2023/PN Skl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mar. 2023 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-199/L.1.32/Eoh.2/03/2023 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ---- Bahwa terdakwa I RUDI SULIANTO BIN SUGITO dan Terdakwa II RIJAL ANANDA SIREGAR BIN ENDANG SIREGAR pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Teuku Umar Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, telah melakukan tindak pidana “barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 18.00 Wib. Terdakwa I RUDI SULIANTO BIN SUGITO dan Terdakwa II RIJAL ANANDA SIREGAR BIN ENDANG SIREGAR sedang berhenti dan berteduh di salah satu toko yang berada di Simpang Suka Makmur Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Pada saat terdakwa I duduk-duduk sambil berteduh, terdakwa I ada melihat dua orang wanita menggunakan sepeda motor sedang berboncengan dan lewat di depan para terdakwa dari arah Simpang Suka Makmur menuju kearah Kota Subulussalam, yang dimana kedua saksi korban bernama Saksi Korban EPA MURNI dan Saksi Koraban BINA yang kemudian Setelah melihat kedua saksi korban, terdakwa II mengajak terdakwa I untuk mengikuti kedua saksi korban yang dimana pada saat itu terdakwa II membonceng terdakwa I dan langsung bergegas mengikuti Kedua Saksi Korban hingga jarak antara para terdakwa dan skedua saksi korban berjarak ±200 (dua ratus) meter. Bahwa setelah mengikuti kedua saksi korban, terdakwa II ada melihat saksi korban EPA MURNI yang sedang di bonceng memegang 1 (satu) unit handphone merk Realme C11 2021 Bewarna Biru Danau, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa II memberitahukan kepada terdakwa I dengan berkata “ITU–ITU ADA” kemudian terdakwa II merespon perkataan terdakwa II dengan mengatakan “IYA-IYA, IKUTIN AJA DULU TUNGGU NATIK DITEMPAT SEPI” yang dimana para terdakwa mengikuti kedua saksi korban hingga berada di depan Jalan masuk Perumahan Irada Indah yang terletak di Desa Sububulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.------------------------------------------------------------------------------------------------ ----Perbuatan Para terdakwa tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |