Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2023/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.ABDI FIKRI, S.H.,M.H
3.DANU RACHMANULLAH, S.H.
1.RUDI SULIANTO BIN SUGITO
2.RIJAL ANANDA SIREGAR BIN ENDANG SIREGAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2023/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-199/L.1.32/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2ABDI FIKRI, S.H.,M.H
3DANU RACHMANULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI SULIANTO BIN SUGITO[Penahanan]
2RIJAL ANANDA SIREGAR BIN ENDANG SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa I RUDI SULIANTO BIN SUGITO dan Terdakwa II RIJAL ANANDA SIREGAR BIN ENDANG SIREGAR pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Teuku Umar Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, telah melakukan tindak pidana “barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 18.00 Wib. Terdakwa I RUDI SULIANTO BIN SUGITO dan Terdakwa II RIJAL ANANDA SIREGAR BIN ENDANG SIREGAR sedang  berhenti dan berteduh di salah satu toko yang berada di Simpang Suka Makmur Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Pada saat terdakwa I duduk-duduk sambil berteduh, terdakwa I ada melihat dua orang wanita menggunakan sepeda motor sedang berboncengan dan lewat di depan para terdakwa dari arah Simpang Suka Makmur menuju kearah Kota Subulussalam, yang dimana kedua saksi korban bernama Saksi Korban EPA MURNI dan Saksi Koraban BINA yang kemudian Setelah melihat kedua saksi korban, terdakwa II mengajak terdakwa I untuk mengikuti kedua saksi korban yang dimana pada saat itu terdakwa II membonceng terdakwa I dan langsung bergegas mengikuti Kedua Saksi Korban hingga jarak antara para terdakwa dan skedua saksi korban berjarak ±200 (dua ratus) meter.  Bahwa setelah  mengikuti kedua saksi korban, terdakwa II ada melihat saksi korban EPA MURNI  yang sedang di bonceng memegang 1 (satu) unit handphone merk Realme C11 2021 Bewarna Biru Danau, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa II memberitahukan kepada terdakwa I dengan berkata “ITU–ITU ADA” kemudian terdakwa II merespon perkataan terdakwa II dengan mengatakan “IYA-IYA, IKUTIN AJA DULU  TUNGGU NATIK DITEMPAT SEPI” yang dimana para terdakwa mengikuti kedua saksi korban hingga  berada di depan Jalan masuk Perumahan Irada Indah yang terletak di Desa Sububulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa I melihat saksi korban EPA MURNI sedang memegang 1 (satu) unit handphone merk Realme C11 2021 bewarna biru danau yang diletakan di atas kepalanya untuk menerangi jalan dikarenakan lampu sepeda motor yang mereka kendarai tidak menyala, melihat kesempatan tersebut kemudian terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I “AYOK GAS” kemudian terdakwa II mempercepat kendaraanya dan menghampiri kedua saksi korban dan dengan cepat terdakwa I merampas handphone yang berada di genggaman tangan saksi korban EPA MURNI, kemudian terdakwa II mempercepat kendaraannya dan langsung pergi meninggalkan lokasi.--------------------------------------------------
---- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban EPA MURNI merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).-----------------

----Perbuatan Para terdakwa tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya