Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
54/Pid.Sus/2025/PN Skl | 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H 2.DANU RACHMANULLAH, S.H. 3.Idam Kholid Daulay, S.H. |
TIO FANI RAHMAN BERUTU alias SINAR Bin BAJAK BERUTU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 54/Pid.Sus/2025/PN Skl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT- 49 /L.1.32/Enz.2/06/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU: ----Bahwa Terdakwa Tio Fani Rahman Berutu alias Sinar Bin Bajak Berutu pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah pondok tepatnya di Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang akan tetapi karena saat ini terdakwa ditahan di Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------- ----Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa yang pada saat itu sedang dalam perjalanan, singgah di sebuah pondok di Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang Terdakwa tidak mengetahui namanya. Setelah Terdakwa bertemu dengan orang tersebut, Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan orang tersebut memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Subulussalam untuk Terdakwa gunakan sendirian.---------------------------------------------------- ----Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu di tempat tersebut dengan orang yang berbeda yaitu pada tanggal 01 Januari 2025 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada tanggal 03 Januari 2025 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang terakhir yaitu pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025.--------------------------- ----Bahwa kemudian Terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB di rumah milik abang Terdakwa tepatnya di pinggir jalan tepatnya di Desa Cipare-pare Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap badan, pakaian, dan rumah milik abang Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan di dalam kotak rokok merek sampoerna yang ditemukan di bawah pohon keladi di belakang rumah abang Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 019/Narkoba/60909/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari Tio Fani Rahman Berutu alias Sinar Bin Bajak Berutu berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1215/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa atas nama dari Tio Fani Rahman Berutu alias Sinar Bin Bajak Berutu adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli, menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut.---------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
ATAU:
KEDUA: ----Bahwa Terdakwa Tio Fani Rahman Berutu alias Sinar Bin Bajak Berutu pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di rumah milik abang Terdakwa tepatnya di pinggir jalan tepatnya di Desa Cipare-pare Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------- ----Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapatkan informasi tentang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Cipare-pare Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam. Kemudian setibanya di lokasi, disebuah rumah Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan dilakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik terdakwa namun tidak menemukan barang bukti apapun kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya dari Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan di dalam kotak rokok merek sampoerna yang ditemukan di bawah pohon keladi di belakang rumah abang Terdakwa.---------------------------------------------------------- ----Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang Terdakwa tidak mengetahui namanya dengan harga Rp. 550.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------ ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 019/Narkoba/60909/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari Tio Fani Rahman Berutu alias Sinar Bin Bajak Berutu berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1215/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa atas nama dari Tio Fani Rahman Berutu alias Sinar Bin Bajak Berutu adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
ATAU:
KETIGA: ----Bahwa Terdakwa Israr Ardiansyah, S.PdI Bin M. Nurhasan pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah tepatnya di Desa Cipare-pare Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB di sebuah pondok di Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang Terdakwa tidak mengetahui namanya dengan harga Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut dan sisanya Terdakwa gunakan sebanyak 9 (Sembilan) kali seorang diri di rumah milik abang Terdakwa dan yang terakhir kali yaitu pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB.------------------------------------------------------------------------------------ ----Bahwa adapun cara Terdakwa dalam menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah dengan menyiapkan alat hisap (bong) kemudian dibakar dan Terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap.------------------------------------------------------------------------------------------ ----Bahwa tujuan Terdakwa menggunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah untuk meningkatkan kepercayaan diri, merasa tenang serta meningkatkan semangat dalam bekerja.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 019/Narkoba/60909/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari Israr Ardiansyah, S.PdI Bin M. Nurhasan berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,10 (satu koma satu nol) gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1215/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa atas nama dari Israr Ardiansyah, S.PdI Bin M. Nurhasan adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba RSUD Kota Subulussalam Nomor: 812/279/LAB/III/2025 tanggal 11 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr.Umar Hasan Sitompul selaku dokter pemeriksa yang menerangkan atas nama Tio Fani Rahman Berutu alias Sinar Bin Bajak Berutu setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan dinyatakan Positif Narkoba jenis Amphetamine (AMP), Methampetamine, Marijuana (THC).-------------------------------------------------- ----Bahwa terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut untuk diri sendiri secara tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.--------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------- DAKWAAN :
KESATU: ----Bahwa Terdakwa Tio Fani Rahman Berutu alias Sinar Bin Bajak Berutu pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah pondok tepatnya di Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang akan tetapi karena saat ini terdakwa ditahan di Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------- ----Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa yang pada saat itu sedang dalam perjalanan, singgah di sebuah pondok di Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang Terdakwa tidak mengetahui namanya. Setelah Terdakwa bertemu dengan orang tersebut, Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan orang tersebut memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Subulussalam untuk Terdakwa gunakan sendirian.---------------------------------------------------- ----Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu di tempat tersebut dengan orang yang berbeda yaitu pada tanggal 01 Januari 2025 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada tanggal 03 Januari 2025 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang terakhir yaitu pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025.--------------------------- ----Bahwa kemudian Terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB di rumah milik abang Terdakwa tepatnya di pinggir jalan tepatnya di Desa Cipare-pare Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap badan, pakaian, dan rumah milik abang Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan di dalam kotak rokok merek sampoerna yang ditemukan di bawah pohon keladi di belakang rumah abang Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 019/Narkoba/60909/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari Tio Fani Rahman Berutu alias Sinar Bin Bajak Berutu berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1215/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa atas nama dari Tio Fani Rahman Berutu alias Sinar Bin Bajak Berutu adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli, menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut.---------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
ATAU:
KEDUA: ----Bahwa Terdakwa Tio Fani Rahman Berutu alias Sinar Bin Bajak Berutu pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di rumah milik abang Terdakwa tepatnya di pinggir jalan tepatnya di Desa Cipare-pare Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------- ----Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapatkan informasi tentang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Cipare-pare Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam. Kemudian setibanya di lokasi, disebuah rumah Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan dilakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik terdakwa namun tidak menemukan barang bukti apapun kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya dari Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan di dalam kotak rokok merek sampoerna yang ditemukan di bawah pohon keladi di belakang rumah abang Terdakwa.---------------------------------------------------------- ----Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang Terdakwa tidak mengetahui namanya dengan harga Rp. 550.00,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------ ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 019/Narkoba/60909/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari Tio Fani Rahman Berutu alias Sinar Bin Bajak Berutu berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1215/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa atas nama dari Tio Fani Rahman Berutu alias Sinar Bin Bajak Berutu adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
ATAU:
KETIGA: ----Bahwa Terdakwa Israr Ardiansyah, S.PdI Bin M. Nurhasan pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah tepatnya di Desa Cipare-pare Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB di sebuah pondok di Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang Terdakwa tidak mengetahui namanya dengan harga Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut dan sisanya Terdakwa gunakan sebanyak 9 (Sembilan) kali seorang diri di rumah milik abang Terdakwa dan yang terakhir kali yaitu pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB.------------------------------------------------------------------------------------ ----Bahwa adapun cara Terdakwa dalam menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah dengan menyiapkan alat hisap (bong) kemudian dibakar dan Terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap.------------------------------------------------------------------------------------------ ----Bahwa tujuan Terdakwa menggunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah untuk meningkatkan kepercayaan diri, merasa tenang serta meningkatkan semangat dalam bekerja.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 019/Narkoba/60909/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari Israr Ardiansyah, S.PdI Bin M. Nurhasan berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,10 (satu koma satu nol) gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1215/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa atas nama dari Israr Ardiansyah, S.PdI Bin M. Nurhasan adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba RSUD Kota Subulussalam Nomor: 812/279/LAB/III/2025 tanggal 11 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr.Umar Hasan Sitompul selaku dokter pemeriksa yang menerangkan atas nama Tio Fani Rahman Berutu alias Sinar Bin Bajak Berutu setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan dinyatakan Positif Narkoba jenis Amphetamine (AMP), Methampetamine, Marijuana (THC).-------------------------------------------------- ----Bahwa terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut untuk diri sendiri secara tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.--------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |