Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
1.HERMAN Bin Jaman
2.SUHARDI Bin Alm Harun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-28/L.1.32/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Bin Jaman[Penahanan]
2SUHARDI Bin Alm Harun[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU: ----Bahwa Terdakwa I Herman Bin Jaman dan Terdakwa II Suhardi Bin Alm. Harun pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024 dan hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah perkebunan kelapa sawit milik PT. BDA (Bumi Daya Abadi) tepatnya di Desa Darul Aman Kecamatan Longkib Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “melakukan beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------- ----Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pergi menuju perkebunan milik PT. BDA (Bumi Daya Abadi) tepatnya di Desa Darul Aman Kecamatan Longkib Kota Subulussalam dengan melewati batas parit antara tanah perkebunan PT. BDA (Bumi Daya Abadi) dengan tanah masyarakat kemudian sesampainya di area perkebunan, Terdakwa II memantau buah sawit yang sudah masak kemudian Terdakwa II langsung mendodos buah kelapa sawit segar tersebut sebanyak 8 (delapan) tandan setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut dan membawanya ke arah jalan desa dan tidak lama setelah itu, tiba-tiba Terdakwa I dan Terdakwa II dikejar oleh saksi Rizki Nanda Sinuhaji Bin Junaidi Sinuhaji dan saksi Samadi Bin Kajol Kombih selaku petugas keamaanan PT. BDA (Bumi Daya Abadi) dan Terdakwa II berhasil diamankan. Kemudian Terdakwa II meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, setelah itu saksi Rizki Nanda Sinuhaji Bin Junaidi Sinuhaji dan saksi Samadi Bin Kajol Kombih selaku petugas keamaanan PT. BDA (Bumi Daya Abadi) melepaskan Terdakwa II sementara Terdakwa I berhasil melarikan diri. --------------------- ----Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa II kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk pergi mengambil buah kelapa sawit milik PT. BDA (Bumi Daya Abadi) di Desa Darul Aman Kecamatan Longkib Kota Subulussalam setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dengan berjalan kaki menuju lokasi perkebunan melewati batas parit tanah perkebunan PT. BDA (Bumi Daya Abadi) dengan tanah masyarakat. Sesampainya di lokasi sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II memantau situasi sekitar dan setelah situasi aman Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II langsung mengambil buah kelapa sawit segar milik PT. BDA (Bumi Daya Abadi) sebanyak 10 (sepuluh) tandan secara bergantian. Setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke arah parit batas perkebunan PT. BDA (Bumi Daya Abadi) dan tidak lama setelah itu, tiba-tiba Terdakwa I dan Terdakwa II dikejar oleh petugas keamaanan PT. BDA (Bumi Daya Abadi) dan Terdakwa I berhasil diamankan sementara Terdakwa II berhasil melarikan diri. Kemudian Terdakwa I dibawa oleh Petugas Keamanan bersama dengan 10 (sepuluh) buah kelapa sawit segar ke Polsek Longkib sementara Terdakwa II menyerahkan diri sehubungan dengan surat panggilan pada tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB ke Polsek Longkib.----------------------- ----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II yang mengambil 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit segar dengan berat 110 (seratus sepuluh) kg milik PT. BDA (Bumi Daya Abadi), diperkirakan PT. BDA (Bumi Daya Abadi) mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 311.300,00 (tiga ratus sebelas ribu tiga ratus rupiah).----------------------------------- ----Bahwa dasar kepemilikan tanah milik PT. BDA (Bumi Daya Abadi) adalah Sertifikat HGU No: 01.12.05.08.1.01064 tahun 2012 yang diterbitkan di Aceh Singkil pada tanggal 31 Desember 2012.--- ----Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II tidak ada memiliki izin dari PT. BDA (Bumi Daya Abadi) untuk mengambil buah kelapa sawit segar milik PT. BDA (Bumi Daya Abadi) tersebut.--- -----Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal363 Ayat (1) ke-3e dan 4e Jo Pasal 64 KUHP.--------------------------------------------- 2 ATAU: KEDUA: ----Bahwa Terdakwa I Herman Bin Jaman dan Terdakwa II Suhardi Bin Alm. Harun pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024 dan hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah perkebunan kelapa sawit milik PT. BDA (Bumi Daya Abadi) tepatnya di Desa Darul Aman Kecamatan Longkib Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “melakukan beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pergi menuju perkebunan milik PT. BDA (Bumi Daya Abadi) tepatnya di Desa Darul Aman Kecamatan Longkib Kota Subulussalam dengan melewati batas parit antara tanah perkebunan PT. BDA (Bumi Daya Abadi) dengan tanah masyarakat kemudian sesampainya di area perkebunan, Terdakwa II memantau buah sawit yang sudah masak kemudian Terdakwa II langsung mendodos buah kelapa sawit segar tersebut sebanyak 8 (delapan) tandan setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut dan membawanya ke arah jalan desa dan tidak lama setelah itu, tiba-tiba Terdakwa I dan Terdakwa II dikejar oleh saksi Rizki Nanda Sinuhaji Bin Junaidi Sinuhaji dan saksi Samadi Bin Kajol Kombih selaku petugas keamaanan PT. BDA (Bumi Daya Abadi) dan Terdakwa II berhasil diamankan. Kemudian Terdakwa II meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, setelah itu saksi Rizki Nanda Sinuhaji Bin Junaidi Sinuhaji dan saksi Samadi Bin Kajol Kombih selaku petugas keamaanan PT. BDA (Bumi Daya Abadi) melepaskan Terdakwa II sementara Terdakwa I berhasil melarikan diri. --------------------- ----Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa II kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk pergi mengambil buah kelapa sawit milik PT. BDA (Bumi Daya Abadi) di Desa Darul Aman Kecamatan Longkib Kota Subulussalam setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dengan berjalan kaki menuju lokasi perkebunan melewati batas parit tanah perkebunan PT. BDA (Bumi Daya Abadi) dengan tanah masyarakat. Sesampainya di lokasi sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II memantau situasi sekitar dan setelah situasi aman Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II langsung mengambil buah kelapa sawit segar milik PT. BDA (Bumi Daya Abadi) sebanyak 10 (sepuluh) tandan secara bergantian. Setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke arah parit batas perkebunan PT. BDA (Bumi Daya Abadi) dan tidak lama setelah itu, tiba-tiba Terdakwa I dan Terdakwa II dikejar oleh petugas keamaanan PT. BDA (Bumi Daya Abadi) dan Terdakwa I berhasil diamankan sementara Terdakwa II berhasil melarikan diri. Kemudian Terdakwa I dibawa oleh Petugas Keamanan bersama dengan 10 (sepuluh) buah kelapa sawit segar ke Polsek Longkib sementara Terdakwa II menyerahkan diri sehubungan dengan surat panggilan pada tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB ke Polsek Longkib.----------------------- 3 ----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II yang mengambil 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit segar dengan berat 110 (seratus sepuluh) kg milik PT. BDA (Bumi Daya Abadi), diperkirakan PT. BDA (Bumi Daya Abadi) mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 311.300,00 (tiga ratus sebelas ribu tiga ratus rupiah).----------------------------------- ----Bahwa dasar kepemilikan tanah milik PT. BDA (Bumi Daya Abadi) adalah Sertifikat HGU No: 01.12.05.08.1.01064 tahun 2012 yang diterbitkan di Aceh Singkil pada tanggal 31 Desember 2012.--- ----Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II tidak ada memiliki izin dari PT. BDA (Bumi Daya Abadi) untuk mengambil buah kelapa sawit segar milik PT. BDA (Bumi Daya Abadi) tersebut.--- -----Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya