Dakwaan |
DAKWAAN : Pertama --------- Bahwa Terdakwa BAHRUN JAMIL Bin RASIDIN pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira Pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Kuta Pengkih Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil dengan memperhatikan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Singkil sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------- - Berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa bersama dengan saksi KHAIRUL ANWAR Bin Alm. NAJIB KARO-KARO dan saksi FIRMAN SYAHPUTRA Bin RIDWAN pergi ke Kutacane Kab. Aceh Tenggara dengan menggunakan 2 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios milik terdakwa, sekira pukul 20.00 WIB terdakwa sampai di Kuta Cane Aceh Tenggara. - - - - - Pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa pergi seorang diri dengan menggunakan becak ke rumah BIJE (DPO) yang berada di Desa Parapat Kabupaten Aceh Tenggara, setelah bertemu dengan BIJE (DPO) terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada BIJE (DPO), lalu BIJE (DPO) menelepon KAMILAN (DPO) yang terdakwa tidak kenal, lalu BIJE memberikan telepon seluler miliknya kepada terdakwa untuk berkomunikasi secara langsung kepada KAMILAN (DPO), lalu terdakwa melalui telepon seluler memesan sabu sebanyak 5 (lima) sak dengan menggadaikan 1 (satu) unit mobil Terios milik terdakwa. Pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB datang suruhan KAMILAN (DPO) menemui terdakwa, lalu suruhan KAMILAN (DPO) naik ke dalam mobil terdakwa, sesampainya di rumah PUTRA (DPO) yang berada di Desa Kuta Pengkih Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh Desa Kuta Pengkih Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh dengan membawa sabu yang telah diserahkan suruhan KAMILAN (DPO), lalu orang-orang suruhan KAMILAN (DPO) pergi dengan membawa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios milik terdakwa. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 140/NNF/2025 tanggal 17 Januari 2025 dengan kesimpulan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik tersangka BAHRUN JAMIL Bin RASIDIN adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 006/Narkoba/60909/2025 tanggal 11 Januari 2025 ditandantangani oleh JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam dan Sri Mardhiah Br. Tarigan selaku Petugas Penimbang Pegadaian Syariah Subulussalam atas barang bukti narkotika atas nama Tersangka BAHRUN JAMIL Bin RASIDIN telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan hasil penimbangan diketahui barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat netto 14,40 (satu empat koma empat nol) gram. perbuatan terdakwa berkaitan dengan narkotika golongan I dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah ataupun pihak yang berwenang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa BAHRUN JAMIL Bin RASIDIN pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira Pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Sikalondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------- - Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB saat terdakwa sedang bekerja di sebuah perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Sikalondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, sekira pukul 22.30 WIB datang saksi ANDRE WIRA BAKO, saksi CHAIRUN NASIHIN dan saksi FEBRI HARDIANSYAH dari Polres Subulussalam datang menghampiri terdakwa lalu memperkenalkan diri kepada terdakwa, lalu saksi-saksi dari Polres Subulussalam melakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti lalu saksi-saksi dari Polres Subulussalam melakukan interogasi 3 kepada terdakwa dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah tempat sampah disekitar perkebunan sawit tersebut, lalu terdakwa menunjukkan tempat sampah tersebut kepada saksi-saksi dari Polres Subulussalam, setelah ditunjukkan tempat sampah tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) plastik bening berklip merah yang didalamnya narkotika jenis sabu, lalu setelah barang bukti terdapat 4 (empat) plastik bening berklip merah yang didalamnya narkotika jenis sabu ditemukan terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang terdakwa dapat dari KAMILAN (DPO) di Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara dengan menggadai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios milik terdakwa. - - - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 140/NNF/2025 tanggal 17 Januari 2025 dengan kesimpulan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik tersangka BAHRUN JAMIL Bin RASIDIN adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 006/Narkoba/60909/2025 tanggal 11 Januari 2025 ditandantangani oleh JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam dan Sri Mardhiah Br. Tarigan selaku Petugas Penimbang Pegadaian Syariah Subulussalam atas barang bukti narkotika atas nama Tersangka BAHRUN JAMIL Bin RASIDIN telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan hasil penimbangan diketahui barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat netto 14,40 (satu empat koma empat nol) gram. perbuatan terdakwa berkaitan dengan narkotika golongan I dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah ataupun pihak yang berwenang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------- |