Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan/menyerahkan sisa hutang atau pinjamannya sebesar Rp. 85.000.000,00. (delapan puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat sebagai perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ; --------
- Menghukum dan memerintahan Tergugat untuk membayar sisa hutang atau pinjamannya sebesar Rp. 85.000.000,00. (delapan puluh lima juta rupiah), secara tunai, langsung, seketika dan tanpa ada syarat apapun ; --------------------------------
- Menghukum serta memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil lainnya kepada Penggugat sebesar Rp. 220.227.000,00. (dua ratus dua puluh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), secara tunai, langsung, seketika dan tanpa ada syarat apapun ;
- Menghukum serta memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,00. (tiga ratus lima puluh juta rupiah), secara tunai, langsung, seketika dan tanpa ada syarat apapun ; -----
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari untuk setiap kali keterlambatannya melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ; ----------------
- Menghukum serta memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menyatakan keputusan hukum dalam perkara ini dapat dijalankan secara merta meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
|