Petitum |
PRIMAIR ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------------
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum hak kepemilikan atas tanah dengan akta No 6 Tanggal 17 September 2014 yang dikeluarkan oleh NOTARIS PPAT ABD. MUTHALIB, SH.,M.Kn ;---------------------------------------
- Menmerintahkan kepada tergugat II,III dan IV untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada penggugat ;---------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) ;---------------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahan Tergugat I,II,III & Tergugat IV untuk membayar kerugian materil penggugat sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), secara tunai, langsung, seketika dan tanpa ada syarat apapun ; -
- Menghukum serta memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,00. (dua ratus lima puluh juta rupiah), secara tunai, langsung, seketika dan tanpa ada alasan apapun ;---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan keputusan hukum dalam perkara ini dapat dijalankan secara merta meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad) ;-------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------
- Menghukum serta memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;-------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) per hari untuk setiap kali keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, adil dan bijaksana, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; -------------------------------------------------------------------------- |