Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat I Nomor : PAN/A/KPTS/KU-SJ/208/VIII/2023, tanggal 4 Agustus 2023 Tentang Pemberhentian Tetap Yulihardin, S.Ag Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional, dan Surat yang diterbitkan oleh Tergugat II Nomor : PAN/01/A/K-S/64/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 Perihal Rekomendasi Untuk Melakukan Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional Atas Nama Sdr. Yulihardin, S.Ag, serta Surat yang diterbitkan oleh Tergugat III Nomor : PAN/02.05/AS/K-S/57/VIII/2023, tanggal 12 Mei 2023 Perihal Permohonan Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota PAN Atas Nama Sdrku. Yulihardin, S.Ag dan Surat Nomor : PAN/05/AS/K-S/60/VIII/2023, tanggal 15 Agustus 2023, Perihal PAW Anggota DPRK Kabupaten Aceh Singkil Atas Nama Yulihardin, S.Ag digantikan oleh Rosdi tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan III adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat adalah Anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Amanat Nasional (PAN) Periode Tahun 2019-2024 ;
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat adalah Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) dan tidak pernah diberhentikan ;
- Menunda pergantian antar waktu sebagai anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Amanat Nasional (PAN) Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng seketika dan sekaligus sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng seketika dan sekaligus sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari sejak perkara ini didaftarkan hingga putusan dalam perkara ini dapat dijalankan ;
- Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A T A U :
Jika Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen).- |