Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.LAINATUSSARA, S.H.
Sandi Suhendra Bin Efendi Situmorang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-13/L.1.32/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3LAINATUSSARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sandi Suhendra Bin Efendi Situmorang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa SANDI SUHENDRA Bin EFFENDI SITUMORANG pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 19.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Sianjo-anjo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------
---- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa sedang bersama dengan Saksi Rio Saputra Bin Sahri (Penuntutan dilakukan terpisah), terdakwa mendapatkan telepon dari YUDIN (DPO) yang mengatakan akan membeli Handphone milik Terdakwa sekaligus meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambil suatu barang kepada RIYAN (DPO), dan terdakwa meminta Saksi Rio Saputra untuk menemani terdakwa menjual Hanphone kepada YUDIN, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 pada pukul 18.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh RIYAN yang meminta agar terdakwa mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada YUDIN, kemudian Terdakwa berangkat bersama-sama dengan Saksi Wahyudi Saputra Bin Saifullah (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi Rio Saputra dengan menggunakan sepeda motor, lalu dihari yang sama sekira pukul 19.15 WIB ketika melewati Pasar Rimo terdakwa berhenti dan bertemu dengan RIYAN, selanjutnya terdakwa meninggalkan Saksi Rio Saputra dan Saksi Wahyudi Saputra untuk pergi bersama dengan RIYAN untuk mengambil Narkotika di Desa Sianjo-Anjo Meriah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, kemudian setelah sampai RIYAN langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus selembar uang pecahan Rp.2000,00 (dua ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan RIYAN kembali ke pasar Rimo dan menlanjutkan perjalanan ke Subulussalam bersama dengan Saksi Rio Saputra dan Saksi Wahyudi Saputra, kemudian ketika ketika melintasi Jalan pada Desa Silatong, terdakwa bersama dengan Saksi Rio Saputra dan Saksi Wahyudi Saputra berhenti dikarenakan hujan, lalu ketika berhenti Terdakwa mendapatkan telepon dari YUDIN dan terdakwa menermia telepon tersebut dihadapan Saksi Rio Saputra dan Saksi Wahyudi Saputra, lalu YUDIN melalui telepon mengatakan “AMANKAN DULU SABU ABANG ITU YA DEK, JANGAN SAMPAI BASAH”, kemudian Terdakwa menjawab “IYA BANG” lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus selembar uang pecahan Rp.2000,00 (dua ribu rupiah) dari dalam kantong celana dan menyimpannya ke dalam casing Handphone VIVO V23e milik terdakwa, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Rio Saputra dan Saksi Wahyudi Saputra kembali meneruskan perjalanan, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Rio Saputra dan Saksi Wahyudi Saputra tiba di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, dan berhenti di depan Indomaret untuk menunggu YUDIN, selanjutnya tiba-tiba Terdakwa bersama dengan Saksi Rio Saputra dan Saksi Wahyudi Saputra didatangi oleh Anggota Kepolisian Resnarkoba Kota Subulussalam dan langsung mengamankan Terdakwa bersama Saksi Rio Saputra dan Saksi Wahyudi Saputra dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus selembar uang pecahan Rp.2000,00 (dua ribu rupiah) didalam casing Handphone VIVO V23e yang disimpan dalam kantong celana milik Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Rio Saputra dan Saksi Wahyudi Saputra bersama barang bukti dibawa menuju kantor Polres Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 54/60909.00/2024 tanggal 3 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. SANDI SUHENDRA BIN EFFENDI SITUMORANG TATOK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
•    1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,16 (nol koma satu enam) gram.
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 294/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
•    1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,16 (nol koma satu delapan) gram milik Terdakwa SANDI SUHENDRA Bin EFFENDI SITUMORANG.
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa SANDI SUHENDRA Bin EFFENDI SITUMORANG adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Atau
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa SANDI SUHENDRA Bin EFFENDI SITUMORANG pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan pada Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa sedang bersama dengan Saksi Rio Saputra Bin Sahri (Penuntutan dilakukan terpisah), terdakwa mendapatkan telepon dari YUDIN (DPO) yang mengatakan akan membeli Handphone milik Terdakwa sekaligus meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambil suatu barang kepada RIYAN (DPO), dan terdakwa meminta Saksi Rio Saputra untuk menemani terdakwa menjual Hanphone kepada YUDIN, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 pada pukul 18.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh RIYAN yang meminta agar terdakwa mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada YUDIN, kemudian Terdakwa berangkat bersama-sama dengan Saksi Wahyudi Saputra Bin Saifullah (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi Rio Saputra dengan menggunakan sepeda motor, lalu dihari yang sama sekira pukul 19.15 WIB ketika melewati Pasar Rimo terdakwa berhenti dan bertemu dengan RIYAN, selanjutnya terdakwa meninggalkan Saksi Rio Saputra dan Saksi Wahyudi Saputra untuk pergi bersama dengan RIYAN untuk mengambil Narkotika di Desa Sianjo-Anjo Meriah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, kemudian setelah sampai RIYAN langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus selembar uang pecahan Rp.2000,00 (dua ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan RIYAN kembali ke pasar Rimo dan menlanjutkan perjalanan ke Subulussalam bersama dengan Saksi Rio Saputra dan Saksi Wahyudi Saputra, kemudian ketika ketika melintasi Jalan pada Desa Silatong, terdakwa bersama dengan Saksi Rio Saputra dan Saksi Wahyudi Saputra berhenti dikarenakan hujan, lalu ketika berhenti Terdakwa mendapatkan telepon dari YUDIN dan terdakwa menermia telepon tersebut dihadapan Saksi Rio Saputra dan Saksi Wahyudi Saputra, lalu YUDIN melalui telepon mengatakan “AMANKAN DULU SABU ABANG ITU YA DEK, JANGAN SAMPAI BASAH”, kemudian Terdakwa menjawab “IYA BANG” lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus selembar uang pecahan Rp.2000,00 (dua ribu rupiah) dari dalam kantong celana dan menyimpannya ke dalam casing Handphone VIVO V23e milik terdakwa, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Rio Saputra dan Saksi Wahyudi Saputra kembali meneruskan perjalanan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib, ketika terdakwa bersama Saksi Rio Saputra Bin Sahri dan Saksi Wahyudi Saputra Bin Saifullah berhenti di pinggir jalan pada Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, selanjutnya tiba-tiba Saksi Roki Laurent, Saksi Andre Wira Bako dan Saksi Febri Hardiansyah yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam yang sedang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika datang dan langsung mengamankan terdakwa bersama dengan Saksi Rio Saputra dan Saksi Wahyudi,  kemudian Saksi Roki Laurent, Saksi Andre Wira Bako dan Saksi Febri Hardiansyah melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus selembar uang pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) didalam casing Handphone VIVO V23e yang disimpan dalam kantong celana milik Terdakwa, dan dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Saksi Rio Saputra dan Saksi Wahyudi Saputra namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, kemudian Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan narkotika milik RIYAN (DPO) yang hendak diantarkan kepada YUDIN (DPO) yang Terdakwa bawa bersama-sama dengan Saksi Rio Saputra dan Saksi Wahyudi Saputra kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Rio Saputra dan Saksi Wahyudi Saputra bersama barang bukti dibawa menuju kantor Polres Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan.-----------------------------------------------------------------------
--- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 54/60909.00/2024 tanggal 3 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. SANDI SUHENDRA BIN EFFENDI SITUMORANG TATOK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
•    1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,16 (nol koma satu enam) gram.
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 294/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
•    1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,16 (nol koma satu delapan) gram milik Terdakwa SANDI SUHENDRA Bin EFFENDI SITUMORANG.
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa SANDI SUHENDRA Bin EFFENDI SITUMORANG adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya