Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
WAHYU HIDAYAT Bin Rabiin Berutu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-49/L.1.32/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU HIDAYAT Bin Rabiin Berutu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

      Pertama :

---- Bahwa Terdakwa Wahyu Hidayat Bin Rabiin Berutu bersama-sama dengan sdr. IIS (DPO),  sdr. UKI (DPO), sdr. IKI (DPO), sdr. ABI (DPO) dan sdr. LALANG (DPO)  pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah saksi korban Salmah Buang Manalu Binti Salli Buang Manalu  yang terletak di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, “Dengan Terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yaitu terhadap saksi korban Salmah Buang Manalu Binti Salli Buang Manalu dan perbutan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahawa bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib. Terdakwa Wahyu Hidayat Bin Rabiin Berutumendatangi bengkel yang terletak di Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan dibengkel tersebut terdakwa bertemu dengan sdr. IIS (DPO),  sdr. UKI (DPO), sdr. IKI (DPO), sdr. ABI (DPO) dan sdr. LALANG (DPO) yang sedang bakar-bakar ikan sambal meminum-minum tuak kelapa, dan terdakwa juga kemudian ikut bakar-bakar ikan dan minum-minum tuak bersama-sama dengan sdr. IIS (DPO),  sdr. UKI (DPO), sdr. IKI (DPO), sdr. ABI (DPO) dan sdr. LALANG (DPO), kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024, sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa hendak pergi memebli rokok didepan gallon oyon dan setelah terdakwa membeli rokok kemudian terdakwa berangkat ke Lapangan Beringin Puja Sera untuk bertemu dengan teman terdakwa sdr. Hendri, sebelum terdakwa sampai dilapangan beringin puja sera, terdakwa dipanggil oleh saksi Oceng Lingga Bin Sarifuddin dengan mengatakan “ Woi Sini kau dulu” dan kemudian terdakwa mendatanginya sambil mengatakan “kenapa gek” lalu saksi Oceng Lingga Bin Sayrifuddin Lingga  menjawab dengan mengatakan “kau kenapa balap-balap lewat sini” dan dijawab oleh terdakwa “ kenapa rupanya bang” dan saksi oceng lingga bin sayrifuddin lingga menjawab “gak tau kau ada anak kecil disini”  dan dijawab terdakwa “ mana tau aku itu” dan kemudian saksi oceng lingga bin sayrifuddin lingga mengatakan kepada terdakwa “mau kupecahkan kretamu ini” dan dijawab oleh terdakwa ”jangan lah bang, bukan kreta ku ini” dan dijawab anak ibu itu” gak mau tau aku ini kreta siapa” lalu terdakwa mengatakan “kalau gak biar ku bawa yang punya kreta kemari bang” dan selanjtnya saksi oceng lingga bin sayrifuddin lingga mengatakan  “pergi kau biar ku tunggu kau disini” dan setelah itu terdakwa pergi ke bengkel yang terletak di Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam untuk memanggil pemilik sepeda motor yang terdakwa kenderai sambil terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut didepan rumah saksi Oceng Lingga Bin Sayrifuddin Lingga.
  • Bahwa setelah itu saksi saksi Oceng Lingga Bin Sayrifuddin Lingga  menunggu terdakwa didepan rumahnya  bersama adik-adik saksi dan tetangga samping rumah yang pada saat itu juga ikut keluar, selang sekitaran 20 (dua puluh) menit kemudian terdakwa bersama dengan sdr. IIS (DPO),  sdr. UKI (DPO), sdr. IKI (DPO), sdr. ABI (DPO) dan sdr. LALANG (DPO) mendatangi rumah saksi Oceng Lingga Bin Syarifuddin Lingga dan salah satu pelaku mengatakan  “udah serang aja orang itu serang” sambil membawa kayu (balok), kemudian terdakwa bersama dengan sdr. IIS (DPO),  sdr. UKI (DPO), sdr. IKI (DPO), sdr. ABI (DPO) dan sdr. LALANG (DPO) secara bersama-sama langsung mememcahkan kaca jendela rumah saksi Oceng Lingga Bin Syarifuddin Lingga dengan menggunakan kayu balok tersebut dan melihat keadaan tersebut saksi Oceng Lingga Bin Syarifuddin Lingga berlari kedalam rumahnya dan kemudian terdakwa bersama dengan sdr. IIS (DPO),  sdr. UKI (DPO), sdr. IKI (DPO), sdr. ABI (DPO) dan sdr. LALANG (DPO) dengan menggunakan kaki, dikarenak terdakwa bersama dengan sdr. IIS (DPO),  sdr. UKI (DPO), sdr. IKI (DPO), sdr. ABI (DPO) dan sdr. LALANG (DPO) memaksa untuk masuk kedalam rumah saksi Oceng Lingga Bin Syarifuddin Lingga kemudia terdakwa bersama dengan sdr. IIS (DPO),  sdr. UKI (DPO), sdr. IKI (DPO), sdr. ABI (DPO) dan sdr. LALANG (DPO) menendang pitu rumah saksi Oceng Lingga Bin Syarifuddin Lingga sehingga saksi korban Salmah Buang Manalu Binti Salli Buang Manalu  yang merupakan Ibu Kandung saksi Oceng Lingga Bin Syarifuddin Lingga keluar dan hendak melerai terdakwa dan sdr. IIS (DPO),  sdr. UKI (DPO), sdr. IKI (DPO), sdr. ABI (DPO) dan sdr. LALANG (DPO) yang mengejar saksi Oceng Lingga Bin Syarifuddin Lingga dan kemudian terdakwa bersama dengan sdr. IIS (DPO),  sdr. UKI (DPO), sdr. IKI (DPO), sdr. ABI (DPO) dan sdr. LALANG (DPO) memukul saksi korban  Salmah Buang Manalu Binti Salli Buang Manalu dengan menggunakan kayu yang dibawa oleh terdakwa bersama dengan sdr. IIS (DPO),  sdr. UKI (DPO), sdr. IKI (DPO), sdr. ABI (DPO) dan sdr. LALANG (DPO). Dan tidak lama kemudian para tetangga dan warga setempat yang dekat rumah saksi korban terbangun dan kemudian mendatangi rumah saksi korban mengakibatkan terdakwa dan sdr. IIS (DPO),  sdr. UKI (DPO), sdr. IKI (DPO), sdr. ABI (DPO) dan sdr. LALANG (DPO) ketakutan dan berupaya kabur dari rumah saksi korban dan kemudian dikejar oleh warga sekita rumah saksi korban dan berhasil menangkap terdakwa yang berlari ke Lapangan Beringin Puja Sera dan kemudian menyeret terdakwa kebalakang rumah saksi korban. Setelah itu terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Simpang Kiri untuk diprsoes secara hukum.
  • Bahwa akibat perbuatan  terdakwa Wahyu Hidayat Bin Rabiin Berutu bersama-sama dengan sdr. IIS (DPO),  sdr. UKI (DPO), sdr. IKI (DPO), sdr. ABI (DPO) dan sdr. LALANG (DPO)  yang melakukan pemukulan terhadap saksi korban Salmah Buang Manalu Binti Salli Buang Manalu, mengakibatkan saksi korban Salmah Buang Manalu Binti Salli Buang Manalu mengalami Kepala : Tidak dijumpai kelainan, Leher : Benjolan dan luka memar dileher kiri bagian depan berbentukl bulat dengan diameter 6 cm, didapatkan luka gores dengan diameter 1 cm diatas luka memar, Dada : tidak dijumpai kelainan, Perut : tuidak dijumpai kelainan dan Anggota Gerak : tuidak dijumpai kelainan, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 812/29/VI/2024  tanggal 23 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Syelza Sisila, dokter pada  Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam.
  • ----Perbuatan terdakwa Wahyu Hidayat Bin Rabiin Berutu bersama-sama dengan sdr. IIS (DPO),  sdr. UKI (DPO), sdr. IKI (DPO), sdr. ABI (DPO) dan sdr. LALANG (DPO)   tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.-----------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya